Pengertian SHU Koperasi dan Contoh Rumus SHU

Pengertian SHU Koperasi dan Contoh Rumus SHU - Berdasarkan pasal 45 undang-undang per-Koperasi-an no 25 tahun 1992 menyatakan bahwa pengertian SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Menurut Aripin Sitio dan Halomoan Tamba (2001 : 46), dalam perusahaan Koperasi laba disebut sebagian sisa uang usaha (SHU). Teori laba-laba dapat dirinci sebagai berikut : Baca Juga Cara dan Rumus Menghitung SHU Koperasi


  1. Teori laba monopoli, teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi pada kondisi persaingan sempurna.
  2. Teori laba inovasi, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi.
  3. Teori laba efisien manajerial perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata normal.
Sesuai dengan konsep Koperasi maka perusahaan Koperasi akan memperolah laba dari hasil efisien manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang manfaat pada pelayana usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya. Fungsi laba dalam Koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi atau transaksi anggota dengan Koperasinya. semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima anggota (Aripin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 48 )

Tiktik Sartika Partomo dan Abd. Rachman Soejoedono (2004 : 81) pendapatan Koperasi bersumber dari selisih antara harga pelayanan Koperasi dengan harga pokok bara/jasa yang disediakn Koperasi. Semakin besar jumlah barang/jasa yang dimanfaatkan oleh para anggota Koperasi akan semakin besar pula jasa anggota Koperasi tersebut mengenai pembukaan pendapatan Koperasi

Kontribusi modal anggota pada Koperasi akan meningkatkan kemampuan Koperasi dalam kontribusi modal akan semakin meningkatkan modal serta modal tersebut didayagunakan secara efektif pada anggota Pasal 5 UU No 25 1992 mengenai perkoperasian telah merumuskan mengenai sisa hasil usaha Koperasi sebagian berikut :
  1. Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
  2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan, dibanding dengan jasa usaha yang dilakuakan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari Koperasi sesuia dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Berdasarkan ayat 1 tersebut ada tiga komponen utama yaitu SHU, pendapatan dan biaya Koperasi. Dari tiga kompenen tersebut SHU hanyalah konsekuensi dari pada pendapat dan biaya Koperasi. Secara sederhana SHU dapat dirumuskan sebagai berikut :

                         SHU = TR - TC

Dimana         SHU = Sisa hasil usaha
                    TR = Total Revenue (pendapatan total Koperasi )
                    TC = TOTAL COST (Biaya Total Koperasi)

Berdasarkan persamaan tersebut akan ada tiga kemungkinan yang akan terjadi yaitu :
  1. Jumlah pendapatan Koperasi lebih besar dari pada jumlah biaya Koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif.
  2. Jumlah pendapatan Koperasi lebih kecil dari pada jumlah biaya-biaya Koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif.
  3. Jumlah pendapatan Koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya Koperasi sehingga SHU nihil atau berimbang.
cara-menghitung-rumus-shu
Ditinjau dari manajerial SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau peneriman total (total revenue) dengan biaya/biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

Demikianlah mengenai Pengertian SHU Koperasi dan Contoh Rumus SHU. Kiranya dapat memberi manfaat. Terima kasih.
Tags :

Related : Pengertian SHU Koperasi dan Contoh Rumus SHU