Pengertian Anggota Koperasi - Syarat Menjadi Anggota Koperasi

Pengertian Anggota Koperasi dan Syarat Menjadi Anggota Koperasi - Anggota Koperasi adalah orang-orang / badan hukum Koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha Koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta terdaftar dalam buku daftar angota yang dapat menjadi anggota Koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang :
  1. Mampu melakukan tindakan hukum
  2. Menerima landasan idiil,asa dan sendi dasar Koperasi
  3. Sanggup dan bersedia melakukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan Koperasi yang lain.
Jenis-jenis anggota dalam Koperasi :
1. Anggota penuh :
Anggota Koperasi yanng mempunyai hak suara, artinya telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah membubuhkantanda tangannya dalam buku daftar angota.

2. Calon anggota
  • Orang-orang atau Koperasi yang belum atau telah melunasi pembayaran simpanan pokok, secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar, sehinga belum bisa diterima sebagai anggota penuh. Memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hakmemilih dan dipillih untuk menjadi pengurus maupun pengawas. Memperoleh pelayanan yang sama dari Koperasi .
  •  Calon anggota mempunyai kewajiban : Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan rapat anggota, berpartisipasi dalam kegiatan usaha kopersi,mentaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan rapat anggota dan ketentuan lain yang berlaku, memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi dan Ketentuan mengenai calon anggota harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi .
3. Anggota yang dilayani
Warga masyarakat yang mendapat pelayanan secara teratur dari Koperasi dan potensial menjadi anggota Koperasi, namun belum mengajukan permohonan menjadi Koperasi. 

4. Anggota luar biasa
  • Seseorang dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi bilamana yang bersangkutan adalah warga negara yang mampu melakukan tindakan hukum tetapi belum sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi .
  • Selain itu warga negara asing yang telah memiliki Kartu Izin Menetap (KIM) yang ingin mendapatkan pelayanan untuk menjadi anggota Koperasi dapat menjadi anggota luar biasa.
  • Anggota luar biasa mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus dan pengawas.
  • Anggota luar biasa berhak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  • Ketentuan mengenai anggota luar biasa harus dicantumkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi. 
pengertian-anggota-koperasi

Syarat Menjadi Anggota Koperasi, Persyaratan menjadi anggota Koperasi seseorang harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :
  1. Warga negara Indonesia
  2. Mampu melakukan tindakan hukun (dewasa dan tidak berada dibawah perwakilan )
  3. Menerima landasan idiil dan prinsip-prinsip Koperasi Koperasi (pasal 2 dan 5 UU No.25 Tahun 1992 )
  4. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam UU Koperasi ,AD, ART serta peraturan lainnya.
  5. Keanggotaan Koperasi tidak bisa dipindah tangankan kepada pihak lain dalam /dengan cara apapun.
  6. Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
  7. Mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha Koperasi. Telah melunasi Simpanan Pokok.
Keabsahan keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam buku daftar anggota pada masing-masing Koperasi yang bersangkutan. Mengenai hak dan kewajiban bagi setiap anggota Koperasi adalah sama sehingga tidak ada prioritas diantara para anggota, tidak ada yang di dahulukan baik sebagai anggota maupun sebagai pengawas semuanya mempunyai hak dan kewajiban sama. Hak-hak sebagai anggota :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
  2. Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota pengerus dan atau pengawas
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
  4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar anggota baik diminta atau tidak.
  5. Memanfaatkan jasa Koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
  7. Mewajibkan pengurus untuk menjalankan kegiatan usaha
  8. Menyetujui dan / atau mengubah anggaran dasar serta keterangan lainnya.
  9. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar. 
Hak sebagai anggota Koperasi tidak dapat dipisahkan dengan kewajibannya.

Kewajiban sebagai anggota Koperasi :
  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan lain yang telah disepakati dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan olehKoperasi. 
  3. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkn atas asas kekeluargaan antara lain dengan cara :
  • Memberikan kritik dan saran pada pengurus baik di dalam maupun di luar rapat anggota
  • Memberikan dukungan sepenuhnya kepada pengurus dalam menjalankan keputusan rapat anggota.
Tanggungan anggota adalah sesuatu kewajiban setiap anggota untuk menanggung atas kerugian yang di alami oleh Koperasi dalam melaksanakan suatu program yang telah diputuskan dalam rapat anggota. Kewajiban itu bisa ditunaikan pada tahun buku berjalan Atau setelah diputuskan dalam rapat anggota atau ditunaikan dalam rangkai penyelesaian pembubaran Koperasi. Ada 2 (dua) macam tanggungan anggota:

  1. Tanggungan Terbatas : Jumlah maksimum yang dibebankan atau yang diwajibkan pada setiap anggota untukmenutup kerugian/membayar kerugian dimana jumlah tersebut telah ditetapkan dalamanggaran dasar Koperasi. 
  2. Tanggungan tidak terbatas :Jumlah yang tidak terhingga yang dibebankan pada setiap anggota untuk menutup kerugian/hutang sampai lunas.
Keanggotaan seseorang dalam Koperasi akan berakhir bila mana anggota yang bersangkutan :
  1. Minta berhenti atas permintaan sendiri
  2. Diberhentikan
  3. Meninggal dunia
Apabila Koperasi bubar, maka keanggotaan seseorang dalam Koperasi tersebut berakhir. Dalam hal Koperasi masih mempunyai hutang kepadapihak ketiga maka masing-masing anggota berkewajiban menanggung sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Koperasi yang bersangkutan, jika Koperasi tersebut masih mempunyai sisa kekayaan setelah menyelesaikan hutang-hutangnya, maka anggota dapat menerima pembagian sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.

Demikianlah Penjelasan mengenai Pengertian Anggota Koperasi - Syarat Menjadi Anggota Koperasi ini, kiranya dapat bermanfaat. Terima kasih.


Tags :

Related : Pengertian Anggota Koperasi - Syarat Menjadi Anggota Koperasi