Koperasi Menurut Pandangan Islam
KOPERASI LESTARI - Secara umum prinsip operasional koperasi adalah membantu kesejahteraan para anggota dalam bentuk gotong-royong dan tentunya prinsip tersebut tidaklah menyimpang dari sudut pandang syariah yaitu prinsip gotong-royong (ta'awun alal birri) dan bersifat kolektif (berjamaah) dalam membangun kemandirian hidup.
Konsep utama operasional Koperasi Syariah adalah menggunakan akad Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukkan modal yang lebih besar pula dibandingkan dengan partner lainnya.
Asas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.
Yang menjadi landasar Koperasi Syariah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya yakni mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri. Landasan dasar Koperasi Syariah antara lain:
2. Merupakan sistem ekonomi yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama sebagai suatu keseluruhan.
Tujuan Sistem Koperasi Syariah
1. Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral Islam
2. Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota
3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya. Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan di atas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan.
4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
5. Karakteristik Koperasi Syariah, diantaranya adalah sebagai berikut: mengakui hak milik anggota terhadap modal usaha, tidak melakukan transaksi dengan menetapkan bunga (riba, berfungsinya institut ziswaf, mengakui motif mencari keuntungan, mengakui kebebasan berusaha, mengakui adanya hak bersama.
Karakteristik Koperasi Syariah,
diantaranya adalah sebagai berikut: mengakui hak milik anggota terhadap
modal usaha, tidak melakukan transaksi dengan menetapkan bunga (riba,
berfungsinya institut ziswaf, mengakui motif mencari keuntungan,
mengakui kebebasan berusaha, mengakui adanya hak bersama.
Dalam koperasi konvensional
lebih mengutamakan mencari keuntungan untuk kesejahteraan anggota, baik
dengan cara tunai atau membungakan uang yang ada pada anggota. Para
anggota yang meminjamkan tidak dilihat dari sudut pandang penggunaannya
hanya melihat uang pinjaman kembali ditambah dengan bunga yang tidak
didasarkan kepada kondisi hasil usaha atas penggunaan uang tadi. Bahkan
bisa terjadi jika ada anggota yang meminjam untuk kebutuhan
sehari-hari (makan dan minum), maka pihak koperasi memberlakukannya
sama dengan peminjam lainnya yang penggunaannya untuk usaha yang
produktif dengan mematok bunga sebagai jasa koperasi.
Pada Koperasi Syariah hal ini tidak dibenarkan, karena setiap transaksi (tasharruf) didasarkan atas penggunaan yang efektif apakah untuk pembiayaan atau kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan peran dan fungsinya maka, Koperasi Syariah memiliki fungsi sebagai:
Manager Investasi
Umumnya, apabila pemilihan penerima dana (anggota atau calon anggota) didasarkan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik dana, maka Koperasi Syariah hanya mendapatkan pendapatan atas jasa agennya. Kemudian apabila terjadi wanprestasi yang bersifat force major yakni bukan kesalahan anggota, maka sumber dana tadi (pokok) dapat dijadikan beban untuk risiko yang terjadi.
Sebagai Investor
Peran sebagai Investor
(Shahibul Maal) bagi Koperasi Syariah adalah jika sumber dana yang
diperoleh dari anggota maupun pinjaman dari pihak lain yang kemudian
dikelola secara profesional dan efektif tanpa persyaratan khusus dari
pemilik dana, dan Koperasi Syariah memiliki hak untuk terbuka
dikelolanya berdasarkan program-program yang dimilikinya/
Fungsi Sosial
Konsep Koperasi Syariah
mengharuskan memberikan pelayanan sosial baik kepada anggota yang
membutuhkannya maupun kepada masyarakat dhu'afa. Kepada anggota yang
membutuhkan pinjaman darurat (emergency loan) dapat diberikan pinjaman
kebijakan dengan pengembalian pokok (Al Qard) yang sumber dananya
berasal dari modal maupun laba yang dihimpun. Dimana anggota tidak
dibebankan bunga dan sebagainya seperti di koperasi konvensional.
Sementara bagi anggota masyarakat dhuafa dapat diberikan pinjaman
kebajikan dengan atau tampak pengembalian pokok (Qardhul Hasan) yang
sumber dananya dari dana ZIS (zakat, infak, shadaqoh) yang digunakan
sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin agar kemacetan, ia tidak
perlu dibebani dengan pengembalian pokoknya.
Koperasi Syariah memiliki keluwesan dalam menerapkan akad-akad muamalah, yang umumnya sulit dipraktekkan pada perbankan syariah karena adanya keterbatasan peraturan dari Bank Indonesia PBI (Peraturan Bank Indonesia).
Sumber :http://www.bprsyariah.com/artikel/105-koperasi-dalam-pandangan-islam