Cara Registrasi Ulang Koperasi dan Panduan Penggunaannya

Cara Registrasi Ulang Koperasi dan Panduan Penggunaannya - Untuk mempermudah proses registrasi ulang koperasi-koperasi di seluruh Indonesia, Sistem Elektronik Administrasi dan Layanan Badan Hukum Koperasi (SALBH-KOP) menyediakan fasilitas sistem registrasi ulang koperasi secara online. Proses registrasi ulang melalui fasilitas online ini dapat dilakukan dengan mudah oleh pengurus koperasi yang; bersangkutan melalui sebuah komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Dokumen ini menerangkan cara penggunaan dan fitur-fitur yang terdapat pada system registrasi koperasi online ini.

Daftar Akun Baru
Untuk melakukan proses registrasi ulang koperasi, pengurus koperasi (untuk selanjutnya disebut “user”) harus mempunyai akun yang terdaftar pada sistem online registrasi ulang koperasi SALBH-KOP.

Langkah-langkah pendaftaran akun adalah sebagai berikut:
1. Buka halaman Registrasi Ulang Koperasi

registrasi-koperasi

2. Klik link “Daftar Akun Baru” (Yang dilingkari warna merah), dan formulir Pendaftaran Pengguna Sistem akan muncul, lihat gambar dibawah ini :
Pendaftaran-Pengguna-Sistem

3. Isi formulir dengan informasi sesuai yang diminta (email, password, nama, telepon)
4. Klik tombol “Daftar”
5. Halaman Aktivasi Pengguna Sistem akan muncul
Halaman-Aktivasi-Pengguna-Sistem

Pendaftar harus membuka emailnya untuk mendapatkan kode aktivasi. Tunggu beberapa menit jika email belum diterima. Juga cek spam folder jika setelah beberapa lama email belum muncul di inbox, beberapa email provider secara otomatis memasukkan email verifikasi tersebut ke spam folder. Pendaftar dapat mengklik tautan (link) aktivasi pada email tersebut atau mengcopy-paste-kan link yang diberikan pada email tersebut pada web browser.

Cara Login
Log inUntuk login ke akun yang telah didaftarkan, lakukan langkah-langkah berikut:
· Buka halaman Registrasi Ulang Koperasi (Gambar 1).
· Ketikkan alamat email dan password Anda.
· Klik tombol “Login”
Setelah berhasil Log in, maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini. Isi data-data yang diperlukan

lengkapi-data-registras-ulang-koperasi
Lupa Password
Jika Anda lupa password, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Klik link “Lupa Password” (Lihat Gambar), halaman Reset Password Akun Sistem akan muncul
reset-password-akun-sistem

2. Maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini
reset-password-akun-sistem-koperasi

  • Ketikkan alamat email yang digunakan pada saat registrasi pada kotak “Email”.
  • Klik tombol “Reset Password”, sebuah email untuk me-reset password akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan. Tunggu beberapa menit jika email belum diterima. Silakan cek spam folder jika setelah 10 menit email belum juga muncul di inbox, karena beberapa email provider secara otomatis memasukkan email verifikasi tersebut ke spam folder.
  • Buka email tersebut dan klik link reset password atau copy-paste link yang diberikan pada web browser.
Halaman Reset Pasword Akun Sistem akan muncul (lihat gambar dibawah), Ketikkan password baru pada kolom yang disediakan. Klik tombol “Reset Password”.
Reset Pasword Akun Sistem

Edit Data Koperasi
Jika terdapat kesalahan, user dapat mengubah data yang telah disimpan. Untuk mengedit data koperasi yang diregistrasi ulang, lakukan langkah-langkah berikut:
  • Login ke akun user.
  • Setelah login, halaman Data Koperasi yang tengah diregistrasi ulang akan muncul.
  • Klik link “Edit” dan formulir data editor beserta data yang disimpan sebelumnya akan muncul untuk diedit.
  • Lakukan editing sesuai yang diperlukan.
  • Setelah selesai melakukan editing, klik tombol “Save”

Nah, demikian yang dapat saya sampaikan mengenai Cara Registrasi Ulang Koperasi dan Panduan Penggunaannya ini. Kiranya dapat memberi manfaat. Terima kasih
Tags :

Related : Cara Registrasi Ulang Koperasi dan Panduan Penggunaannya