Pengertian KUR (Kredit Usaha Rakyat)
KOPERASI LESTARI - KUR adalah skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.
Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dipimpin Bapak Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit/pembiayaan dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi.
KUR telah diluncurkan oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 5 Nopember 2007. Peluncuran KUR merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong Perbankan menyalurkan kredit/ pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi. Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah (Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Perusahaan Penjamin (Perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia) dan Perbankan (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri). KUR ini didukung oleh Kementerian Negara BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Bank Indonesia.
Maksud dan Tujuan KUR:
Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K kepada Bank. Pembelajaran UMKM dan Koperasi untuk menjadi debitur yang bankable sehingga dapat dilayani sesuai ketentuan komersial perbankan pada umumnya (Sebagai embrio debitur komersial).Diharapkan usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan.
Ketentuan Terkait:
MoU antara Pemerintah, Perusahaan Penjaminan dan Perbankan Tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM & Koperasi MoU No. 06/MoU/DIR-BTN/2007 tgl 9 Okt 2007
1. Add I MoU No. 30/Add/MoU/DIR/2008 tgl 14 Mei 2008
2. Add II MoU No. 01/MoU/DIR/2010 tgl 12 Januari 2010
3. Add III MoU No. 80/MoU/DIR/2010 tgl 16 September 2010
4. SOP Kementerian No. Kep-20/D.I.M.EKON/11/2010 tgl 5 November 2010 berlaku sejak tgl 16 September 2010 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Bagi Tenaga Kerja Indonesia.
5. SOP Kementerian No. Kep-20/D.I.M.EKON/11/2010 tgl 5 November 2010 berlaku sejak tgl 16 September 2010 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Jenis KUR :
KUR Mikro
1. Maksimal kredit s.d. Rp 20 Juta
2. Secara langsung (direct) maupun tidak langsung (Linkage)
3. Suku bunga maksimal 22 % efektif per tahun
KUR Ritel
1. Maksimal kredit > Rp 20 s/d Rp 500 Juta
2. Secara langsung (direct) maupun tidak langsung (Linkage)
3. Suku bunga maksimal 14 % efektif per tahun
Instansi Pembina:
1. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
2. Departemen Pertanian
3. Departemen Kelautan dan Perikanan
4. Departemen Perindustrian
5. Departemen Kehutanan
6. Instansi terkait lainnya
Koordinasi Kebijakan:
Dalam rangka mengkoordinasikan program KUR, Pemerintah membentuk Komite Kebijakan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan instansi pembina mengkoordinasikan kebijakan penjaminan kredit.
Hal-hal yang dikoordinasikan:
Penyiapan UMKM dan Koperasi sesuai dengan kewenangan instansi pembina.
Kebijakan dan priotas bidang usaha.
Pembinaan dan pendampingan UMKM dan Koperasi
Koordinasi penyaluran KUR dengan Perbankan dan Perusahaan Penjaminan
Sosialiasi program dan koordinasi dengan daerah
Kebijakan Penjaminan Kredit
Bank Pelaksana KUR:
1. Bank BRI
2. Bank Mandiri
3. BankBNI
4. Bank BTN
5. Bank Bukopin
6. Bank Syariah Mandiri
Perusahaan Penjamin:
1. Perum Sarana Pengembangan Usaha (perum SPU)
2. PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo)
Skema KUR:
Secara umum Skema KUR yang telah disepakati Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin dan Permerintah sebagai berikut:
Nilai Kredit maksimal Rp.500 juta per debitur
Bunga maksimal 16% per tahun (efektif)
Pembagian resiko penjaminan: Perusahaan Penjaminan 70% dan BankPelaksana 30%.
Penilaian Kelayakan terhadap usaha debitur sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
UMKM dan Koperasi tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
Cara mengakses KUR:
UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
Mengajukan surat permohonan kredit/pembiayaan
Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.