Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah : Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum
koperasi.
PRINSIP KOPERASI INDONESIA
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
STATUS KOPERASI
1. Koperasi adalah badan hukum :- Didirikan dengan akta pendirian.
- Disahkan oleh Pemerintah.
- Diumumkan dalam Berita Negara
2. Dibentuk berdasarkan Undang Undang.
FAKTOR KUNCI TERLETAK PADA KOMITMEN ANGGOTA
1. Menjaga kebersamaan, saling dukung dalam semangat kekeluargaan.2. Mendukung usaha koperasi dan Merawat koperasinya.
3. Meningkatkan kualitas SDM, (pendidikan, kaderisasi, dll)
STRUKTUR INTERNAL ORGANISASI KOPERASI UMUMNYA
Terdiri dari 3 unsur yaitu :1. Unsur Perangkat Organisasi Koperasi
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
2. Unsur Dewan Penasehat atau Penasehat.
3. Unsur pelaksana yaitu manajer dan karyawan.
RAPAT ANGGOTA
1. Adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.2. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
3. Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu
suara.
4. Harus diselenggarakan minimal satu tahun sekali.
5. Ditentukan jumlah quorum, fungsi dan wewenang rapat anggota.
6. Perlu diatur ketentuan yang membedakan antara rapat anggota dan rapat anggota luar biasa.
7. Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik
sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
PENGURUS KOPERASI
1. Pengurus adalah pelaksana dari amanah para anggota yang diputuskan dalam Rapat Anggota.2. Pengaturan pengurus meliputi a’l : persyaratan, tugas, kewajiban dan wewenang serta masa
jabatan pengurus.
3. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RA.
4. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus lain dan pengawas.
5. Jumlah Pengurus gasal.
6. Mempunyai wewenang a’l :
* mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
* menerima atau menolak anggota sesuai AD.
* mengangkat dan memberhentikan pengelola usaha.
7. Bertanggungjawab atas kegiatan pengelolaan kelembagaan dan usaha koperasi kepada anggota
melalui RA.
8. Kualitas pengurus sangat mempengaruhi keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya.
PENGAWAS KOPERASI
1. Secara ideal selayaknya anggota koperasi sebagai pemilik dapat melakukan pengawasan terhadapjalannya koperasi, namun dalam pelaksanaannya secara spesifik fungsi pengawasan dalam
koperasi dilakukan oleh Pengawas.
2. Dalam AD diatur a’l : Persyaratan, masa jabatan, tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas.
3. Diangkat dari anggota.
4. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pengawas lain dan pengurus.
5. Paling sedikit telah menjadi anggota koperasi selama 1 (satu) tahun.
6. Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
7. Berwenang meneliti catatan yang berkaitan dengan organisasi, keuangan dan usaha koperasi.
PENGELOLA KOPERASI
1. Diangkat berdasarkan kebutuhan koperasi.
2. Diangkat oleh Pengurus koperasi.
3. Bertugas untuk mengelola usaha koperasi dan dapat disebut dengan istilah Manager, Direksi atau
Kepala Unit Usaha.
4. Rencana pengangkatannya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan RA.
5. Hubungan dengan Pengurus berdasarkan suatu perikatan atau perjanjian yang memuat sekurang-
kurangnya :
* Lamanya perjanjian kerja
* Hak dan kewajiban masing-2 pihak.
* Penyelesaian perselisihan.
6. Apabila salah seorang anggota pengurus diangkat menjadi pengelola, maka anggota pengurus ybs
melepaskan diri dari jabatannya sebagai pengurus.
7. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus.
MATERI MUATAN ANGGARAN DASAR
Materi muatan dalam Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Landasan dan asas;
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
e. Ketentuan mengenai keanggotaan;
f. Ketentuan mengenai rapat anggota;
g. Ketentuan mengenai pengurus;
h. Ketentuan mengenai pengawas;
i. Ketentuan mengenai pengelola;
j. Ketentuan mengenai permodalan;
k. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Koperasi;
l. Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha;
m. Ketentuan mengenai sanksi;
n. Ketentuan mengenai pembubaran;
o. Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
p. Ketentuan mengenai Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus.