Kementerian Koperasi dan UKM mengharapkan partisipasi optimal seluruh
lembaga pemerintahan untuk mensosialisasikan Undang-undang koperasi
No.17/ 2012. Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi
pemerintah, karena merupakan peng-implementasian ekonomi kerakyatan
melalui koperasi yang ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian
nasional bersama Perusahaan BUMN.
Jika ada koperasi menyalahkan gunakan wewenang dengan cara membawa lari
dana anggotanya, itu pasti bukan koperasi yang berbadan hukum koperasi.
Akan tetapi usaha yang mengatasnamakan badan usaha koperasi. Koperasi
ke depan sangat berpeluang menjadi besar setelah diterbitkan
undang-undang terbaru menggantikan Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun
1992.
Berikut adalah link download Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Link :Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
Lalu benarkah dengan di terapkannya Undang-Undang ini Koperasi dapat dibekukan??
Baca Juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Lainnya