Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian

koperasi+undang-undang
Kementerian Koperasi dan UKM mengharapkan partisipasi optimal seluruh lembaga pemerintahan untuk mensosialisasikan Undang-undang koperasi No.17/ 2012. Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi pemerintah, karena merupakan peng-implementasian ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional bersama Perusahaan BUMN.
Jika ada koperasi menyalahkan gunakan wewenang dengan cara membawa lari dana anggotanya, itu pasti bukan koperasi yang berbadan hukum koperasi. Akan tetapi usaha yang mengatasnamakan badan usaha koperasi. Koperasi ke depan sangat berpeluang menjadi besar setelah diterbitkan undang-undang terbaru menggantikan Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.

Link :

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

Lalu benarkah dengan di terapkannya Undang-Undang ini Koperasi dapat dibekukan??


Baca Juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 
Lainnya  

Related : Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian

  • Sifat, Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi Koperasi - Sifat, Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi - Untuk dapat mendirikan suatu koperasi (Baca : Pemahaman Mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi), diperlukan  ...
  • Penganugerahan KSP Award 2014 Penganugerahan KSP Award 2014 - Dalam rangka mewujudkan Koperasi Indonesia menuju Koperasi Kelas Dunia (World Class Cooperative), dengan ini k ...
  • Tantangan Besar Koperasi Tantangan Besar Koperasi - Koperasi diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koper ...
  • Koperasi dan Faktor Pendukungnya Koperasi dan Faktor Pendukungnya - Koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi merupakan kerjasama yang bersifat ekonomi. Koperasi berasal dari kata Co dan Operation ...
  • Format Proposal Pinjaman No Koperasi Sektor Riil Download 1 Format Proposal Pinjaman Koperasi l Simpan Pinjam 2 Format Proposal Pinjaman ...