MK Mendengarkan Laporan Termohon


MK Mendengarkan Laporan Termohon - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin (21/7), mengelar sidang dengan agenda mendengarkan Laporan Termohon, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu terkait amar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang  pelaksanaan penghitungan ulang pada pemilihan umum legislatif 2014.

Sidang yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB terbagi menjadi  tiga Panel, antara lain Panel I meliputi Provinsi Jawa Timur dan Jambi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Hamdan Zoelva serta dua hakim konstitusi Muhammad alim dan Wahiduddin Adams.

Untuk Panel II meliputi dari Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara, dengan pimpinan sidang Arif Hidayat serta dua hakim konstitusi Patrialis Akbar  dan Anwar Usman.

Sedangkan Panel III pimpinan sidang dipimpin oleh Ahmad Fadlil Sumadi, serta dua Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati dan Aswanto, meliputi Provinsi Maluku Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Maluku.

Related : MK Mendengarkan Laporan Termohon