MK Mendengarkan Laporan Termohon - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin (21/7), mengelar sidang
dengan agenda mendengarkan Laporan Termohon, Bawaslu, Bawaslu Provinsi
dan Panwaslu terkait amar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
tentang pelaksanaan penghitungan ulang pada pemilihan umum legislatif
2014.
Sidang yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB terbagi menjadi tiga Panel, antara lain Panel I meliputi Provinsi Jawa Timur dan Jambi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Hamdan Zoelva serta dua hakim konstitusi Muhammad alim dan Wahiduddin Adams.
Untuk Panel II meliputi dari Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara, dengan pimpinan sidang Arif Hidayat serta dua hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Anwar Usman.
Sedangkan Panel III pimpinan sidang dipimpin oleh Ahmad Fadlil Sumadi, serta dua Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati dan Aswanto, meliputi Provinsi Maluku Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Maluku.