Apa Itu Prinsip-Prinsip Koperasi?

Setelah sebelumnya saya membahas tentang Apa itu Nilai-Nilai Koperasi, Kali ini saya ingin membahas tentang Prinsip-prinsip koperasi. Prinsip Koperasi adalah penjabaran lebih operasional dari nilai-nilai koperasi yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksaanaan kegiatan koperasi baik kegiatan organisasi maupun kegiatan usaha koperasi. Prinsip koperasi yang dianut oleh gerakan koperasi internasional saat ini adalah prinsip yang disepakati pada kongres ICA di Mancester, Inggris pada tanggal 23 September 1995. ICA adalah gabungan gerakan koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Fasifik berkantor di New Delhi, India. Prinsip-prinsip koperasi yang dimaksud meliputi :
prinsip+koperasi

  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap orang yang bersedia menggunakan jasa-jasa pelayanannya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender (jenis kelamin), latar belakang sosial, ras, politik atau agama. Di dalam praktek, keanggotaan sukarela dan terbuka ini tentunya dapat dijabarkan dengan persyaratan-peryaratan yang mengatur hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi terbuka yang demokratis diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota baik laki-laki maupun perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam koperasi primer anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkat lainnya, koperasi juga dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama untuk dijadikan modal perusahaan koperasi yang menjalankan fungsi ekonomi dalam memberikan pelayanan kepada anggota. Pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh anggota (partisipasi pemanfaatan pelayanan). Partisipasi pemanfaatan pelayanan ini bila koperasi efisien akan menghasilkan surplus yang di Indonesia dikenal dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti : Mengembangkan koperasi, caranya dengan membentuk cadangan untuk menambah permodalan koperasi, Dibagikan kepada anggotanya secara proporsional dan adil berdasarkan jasa transaksi masing-masing anggota kepada koperasinya, Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang dimodali, dikelola, diawasi dan dipergunakan oleh para anggotanya. Apabila koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan peryaratan yang tetap menjamin adanya upaya: pengambilan keputusan dan pengawasan yang demokratis oleh anggotanya dengan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawannya.. Tujuannya agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi juga wajib memberikan informasi kepada anggota dan masyarakat umum, khususnya kepada orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyarakat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasama antar kioperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, nasional , regional, dan internasional, maka gerakan koperasi diharapkan mampu melaayani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat jaringan gerakan koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan dituntut untuk mengembangkan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan ekosistem melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Disamping prinsip-prinsip koperasi internasional yang telah diuraikan di atas, koperasi Indonesia secara khusus memiliki prinsip-prinsip koperasi Indonesia yang dituangkan dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi.

Koperasi yang merupakan suatu sistem organisasi terdiri dari tiga dimensi menurut Rusidi, yaitu :
  • Dimensi Keanggotaan dengan konsep dasar partisipasi anggota dalam Kopeasi (members participation)
  • Dimensi Kepengurusan dengan konsep dasar kepemimpinan Koperasi (cooperative leadership)
  • Dimensi Keusahaan dengan konsep dasar keterampilan manajerial (managerial skill)

Dimensi-dimensi tersebut memiliki kemampuan untuk memainkan peranannya, seperti kemampuan anggota untuk berpartisipasi, kemampuan pengurus dalam memimpin dan kemampuan pengelolaan dalam melakukan usahanya agar dapat mencapai tujuan. Masing-masing dimensi tersebut memainkan perannya dan kemampuan yang dimiliki, yaitu :
  • Peran anggota yaitu menyumbangkan ide, menyumbangkan modal, ikut mengawasi, dan memanfaatkan pelayanan anggota, dengan kemampuan anggota dalam berpartisipasi.
  • Peran pengurus yaitu mengelola organisasi Koperasi dan membina anggota serta mengawasi jalannya usaha Koperasi, dengan kemampuan pengurus dalam memimpin dan membuat kebijakan-kebijakan demi kemajuan Koperasi.
  • Peranan keusahaan yaitu melaksanakan tugas dari pengurus untuk mengelola Koperasi dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada anggota, dengan kemampuan untuk mengelola usaha dengan baik.

Related : Apa Itu Prinsip-Prinsip Koperasi?