Koperasi dan UMKM Serta Permasalahannya

Potensi Koperasi dan Permasalahannya - Potensi Koperasi. Identitas Koperasi (Co-operative Identity) yang ditetapkan ICA mencakup definisi koperasi yang merupakan “perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis”. Koperasi memiliki nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggung jawab kepada diri sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas. Pelaksanaan nilai-nilai koperasi tersebut berpedoman pada tujuh prinsip koperasi, yaitu keanggotaan yang bersifat terbuka, pengelolaan yang bersifat demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap masyarakat. 

Definisi, nilai dan Prinsip Prinsip Koperasi tersebut merupakan potensi koperasi untuk maju dan mampu membantu anggotanya dalam meningkatkan kesejahteraan melalui upaya kolektif yang produktif, efektif dan efisien serta berkelanjutan. Sebagai organisasi sosial-ekonomi, koperasi memiliki karakteristik yang sesuai untuk dapat mengelola berbagai potensi yang dimiliki Indonesia secara lebih optimal, baik keragaman sumber daya alam hayati maupun keragaman sosial-budaya. Peran koperasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan usaha kolektif yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat (anggota) dalam kegiatan produksi, pengolahan dan pemasaran. Koperasi juga berperan untuk meningkatkan posisi tawar dan efisiensi kolektif anggotanya, baik yang berstatus sebagai produsen maupun konsumen. Efisiensi dan efektivitas usaha anggota koperasi dapat dicapai karena pemasaran, pembelian input produksi, pemanfaatan modal (simpanpinjam), dan pengadaan serta penggunaan fasilitas usaha dilakukan secara bersama. Kebersamaan ini akan mengurangi resiko persaingan di antara anggota (zero sum game), meningkatkan posisi tawar terhadap pihak eksternal, dan menghasilkan manfaat yang adil (positive sum game).

koperasi-indonesia
Logo Koperasi

Ke depan, koperasi perlu difasilitasi untuk terlibat aktif dalam rantai pasok (supply chain) dengan melibatkan sebanyak-banyaknya anggota. Koperasi tidak saja berperan sebagai faktor pencipta produktivitas dan nilai tambah bagi produk anggotanya, namun juga menjalankan fungsi konektivitas antara sektor primer dan sektor sekunder. Fungsi konektivitas tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut oleh koperasi melalui penyediaan jasa-jasa usaha (penyimpanan, pengendalian mutu, pengemasan, pengangkutan, sarana pemasaran, dll.). Pada saat yang sama, kapasitas koperasi untuk meningkatkan kualitas penghidupan anggota koperasi, sekaligus memperkuat modal sosial di masyarakat, perlu diperkuat. Hal ini dapat diwujudkan melalui layanan koperasi di bidang pendidikan, pelatihan, kesehatan, pengadaaan perumahan dan fasilitas lainnya. Seiring dengan globalisasi, peran koperasi juga dibutuhkan sebagai platform usaha bersama bagi UMKM di Indonesia dalam menghadapi persaingan yang semakin intensif. Melalui koperasi, UMKM dapat mengembangkan berbagai produk unggulan dengan skala volume dan kualitas yang memadai. Kelembagaan dan usaha koperasi juga diperkuat dengan rencana perbaikan peraturan perundangan.


Potensi UMKM
Potensi UMKM ditunjukkan oleh perannya sebagai sumber pendapatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan barang dan jasa domestik, penciptaan lapangan pekerjaan, serta peningkatan nilai tambah yang berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. Secara ringkas potensi UMKM ke depan dapat dipengaruhi oleh sisi internal dari UMKM dan eksternal (lingkungan) sebagai berikut :

Potensi internal :

  1. Jumlah UMKM yang besar merupakan modal dasar untuk berkontribusi lebih besar dalam perekonomian.
  2. Struktur dan karakteristik organisasi, usaha dan pengelolaan UMKM yang cukup fleksibel memberi kemudahan untuk menyesuaikan dengan perubahan kapasitasnya, serta perubahan pasar dan perekonomian.
  3. UMKM menghasilkan produk dan jasa dengan harga yang terjangkau masyarakat, sehingga berkontribusi dalam penguatan pasar domestik, khususnya dalam penyediaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
  4. Produk-produk UMKM sebagian besar memiliki kaitan yang kuat dengan sumber daya dan budaya lokal, serta pengetahuan, keterampilan tangan dan pola kerja yang diwariskan secara turun-temurun. Penggunaan sumber daya lokal mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor. dan
  5. Jumlah UMKM yang besar merupakan potensi untuk pengembangan keterkaitan usaha dalam skema rantai nilai dan rantai pasok sehingga efisiensi sistem produksi dan pemasaran dapat ditingkatkan.

Potensi eksternal :

  1. UU No. 20/2008 tentang UMKM dan PP No. 17/2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20/2008 memberi kepastian hukum bagi pengembangan UMKM.
  2. Kemudahan mendirikan usaha secara informal di Indonesia, khususnya pada skala mikro, menjadikan potensi penumbuhan wirausaha baru dan UMKM sangat besar. Indonesia juga digolongkan sebagai negara yang paling kondusif untuk memulai usaha (lebih tinggi dari Amerika, Kanada, India, dan Australia serta 19 negara lain) berdasarkan survei Globescan & Program on International Policy Attitudes, University of Maryland pada tahun 2011, tentang tingkat kreativitas/inovasi, tingkat kesulitan memulai usaha, latar belakang orang yang memulai usaha dan kemudahan untuk menerapkan ide menjadi bisnis.
  3. Kemudahan untuk mendirikan usaha juga didukung dengan ketersediaan sumber daya alam dan skala permintaan yang besar (populasi penduduk yang besar), meskipun tingkat kreativitas dalam pemanfaatan sumber daya alam dan potensi permintaan pasar tersebut berbeda antar wilayah.
  4. Kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan pemangku kepentingan lainnya memungkinkan UMKM terus berkembang dan
  5. Peningkatan proporsi penduduk usia produktif, yang disertai pendidikan dan keterampilan yang lebih tinggi, menjadi sumber tenaga kerja terampil dan penumbuhan pengusaha dengan kapasitas yang lebih baik.
Potensi pengembangan UMKM ke depan juga semakin besar dengan adanya transformasi perekonomian yang semula bergantung pada sumber daya alam (resource-based economy) dan kemudian bergerak ke perekonomian yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge-based economy). Transformasi ini membuka peluang keterlibatan yang lebih besar dari UMKM yang mengandalkan produk berbasis keterampilan dan budaya lokal, serta generasi muda terdidik untuk mendirikan usaha-usaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan inovasi. Transformasi ini berwujud dalam pengembangan ekonomi kreatif, yang didefinisikan sebagai industri berdasarkan penggunaan kreativitas dan modal intelektual sebagai input utama (UNCTAD, 2010). Ke depan, industri kreatif dianggap sangat potensial untuk diperkuat dan mempunyai prospek yang cerah untuk berkontribusi pada penyediaan lapangan kerja yang berkualitas dan ekspor.

Permasalahan dan Tantangan dalam Pengembangan Koperasi

Permasalahan utama yang dihadapi koperasi secara ringkas ada 4 aspek permasalahan berikut adalah penjelasannya :

Aspek Organisasi
  1. Masih banyak Koperasi yang belum menerapkan nilai dan prinsip koperasi secara benar.
  2. Koperasi belum memiliki visi untuk menjadi modern (SDM, organisasi, usaha dan inovasi)
  3. Rendahnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi
  4. Masih banyaknya koperasi yang berorientasi atau bergantung pada bantuan pemerintah
  5. Masih banyak koperasi yang tidak aktif


 Aspek Usaha
  1. Kurangnya kesadaran anggota koperasi (baca Pengertian Anggota Koperasi - Syarat Menjadi Anggota Koperasi ) untuk berpartisipasi dalam meningkatkan modal dan memajukan usaha koperasi
  2. Kurangnya kapasitas koperasi untuk berinovasi dalam pengembangan produk dan layanan bagi anggota
  3. Kurangnya kemampuan koperasi untuk memenuhi target produksi (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) sesuai permintaan pasar
  4. Terbatasnya kemampuan koperasi untuk menjangkau pasar terutama dalam promosi produk, akses informasi pasar dan saluran pemasaran
  5. Terbatasnya jaringan usaha dan pemasaran antar koperasi dan antara koperasi dan usaha besar
Aspek SDM
  1. Banyak anggota yang tidak mengerti tentang koperasi
  2. Kurangnya keteladanan koperasi
  3. Mentalitas dan orientasi bisnis SDM koperasi masih rendah
  4. Rendahnya kapasitas SDM koperasi dalam mengakses teknologi informasi, jaringan produksi dan pemasaran
  5. Kurangnya jangkauan penyuluhan dan diklat perkoperasian
Aspek Sistem Pendukung dan Iklim Usaha
  1. Regulasi dan kebijakan di tingkat pusat dan daerah yang belum mendukung perkembangan koperasi
  2. Fungsi kelembagaan pemberdayaan dan infrastruktur koperasi belum optimal, terutama di bidang pendidikan, pembiayaan, dan pemasaran
  3. Kurangnya koordinasi dan keterpaduan antar stakeholders
  4. Belum tersedianya data yang lengkap dan valid mengenai perkembangan koperasi sehingga menyulitkan pemetaan dan pembinaan
  5. Kurangnya kesiapan pemerintah dan dunia usaha untuk menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
Sementara itu tantangan pengembangan koperasi ke depan yaitu menjadikan koperasi sebagai wadah usaha bersama yang menjadi pilihan untuk meningkatkan efisiensi usaha dan kualitas penghidupan masyarakat, meningkatkan kontribusi koperasi dalam perekonomian; dan meningkatkan posisi tawar koperasi dalam kondisi pasar yang semakin dinamis. Tantangan ini sejalan cita-cita pengembangan koperasi di dunia (ICA) yang ingin menjadikan koperasi sebagai pemimpin dalam pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan yang berkelanjutan, model usaha yang paling disukai masyarakat; dan bentuk usaha yang paling cepat berkembang.

Penanganan terhadap permasalahan dan tantangan pengembangan koperasi membutuhkan perbaikan paripurna dari sistem perkoperasian di Indonesia. Hal ini mengingat kondisi koperasi saat ini masih dipengaruhi oleh krisis idiologi, krisis jatidiri dan krisis kaderisasi. Krisis idiologi merupakan dampak dari proses Amandemen UUD 1945 yang menjadikan posisi koperasi tidak lagi menjadi salah satu pilar dalam struktur perekonomian nasional. Krisis jati diri merupakan dampak dari citra koperasi yang menurun karena berbagai masalah akuntabilitas. Sementara itu krisis kaderisasi merupakan dampak dari krisis ideologi dan jatidiri yang muncul dalam bentuk rendahnya pemahaman dan motivasi generasi muda untuk berkoperasi. Penanganan berbagai tantangan dan permasalahan tersebut di atas juga membutuhkan dukungan kebijakan yang seimbang antara keberpihakan dan pembangunan kemandirian. Hal ini mengingat sebagian besar koperasi masih berada pada skala kecil, sehingga keberpihakan dibutuhkan untuk membangun semangat dan keyakinan berkoperasi di kelompok akar rumput. Di sisi lain, pembangunan kemandirian koperasi perlu dikedepankan mengingat koperasi merupakan organisasi yang berbasis anggota serta memiliki nilai dan prinsip prinsip partisipasi, kebersamaan dan kemandirian. Pelaksanaan dua kebijakan tersebut membutuhkan koordinasi dan kerjasama antara pemerintah dan gerakan koperasi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Permasalahan dan Tantangan dalam Pengembangan UMKM

Permasalahan yang dihadapi oleh UMKM saat ini berkaitan dengan kualitas SDM yang rendah, peran sistem pendukung yang kurang optimal, dan kebijakan dan peraturan yang kurang efektif. Permasalahan SDM UMKM pada umumnya disebabkan oleh rendahnya pendidikan, keterampilan dan pengalaman, serta akses ke informasi. Sebagian besar UMKM juga belum memiliki kapasitas kewirausahaan yang memadai. Hal ini tampak dari pola bisnis UMKM yang masih banyak difokuskan pada produksi bukan permintaan pasar. Sementara itu kurang optimalnya peran sistem pendukung telah meningkatkan kompleksitas dalam akses UMKM terhadap sumber daya (bahan baku dan pembiayaan), teknologi dan pasar. Sistem pendukung usaha tersebut dapat mencakup lembaga penyedia/pemasok bahan baku, lembaga pembiayaan, lembaga litbang, mediator pemasaran, lembaga layanan bisnis/LPB, dan lain lain. Peran sistem pendukung UMKM juga tidak terlepas dari ketersediaan infrastruktur serta insentif.

Kapasitas UMKM untuk dapat berperan secara maksimal di pasar juga dipengaruhi oleh iklim usaha yang menjamin kesetaraan dan kepastian usaha, dan perlindungan usaha, serta ketersediaan insentif untuk pengembangan usaha. Harmonisasi berbagai peraturan antara pusat-daerah, antar sektor dan antarwilayah juga masih dibutuhkan untuk mendukung pengembangan UMKM.

Sementara itu tantangan yang perlu ditangani dalam pengembangan UMKM ke depan umumnya berkaitan dengan perbaikan kondisi UMKM, di antaranya:
  1. Peningkatan formalisasi usaha dengan tata kelola usaha yang lebih baik.
  2. Peningkatan produktivitas yang didukung tenaga kerja terampil dan penerapan teknologi.
  3. Peningkatan kapasitas untuk membangun kemitraan dan bergabung dalam jaringan produksi dan pemasaran global.
  4. Pemanfaatan peluang yang semakin terbuka dari penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan perjanjian kerjasama ekonomi bilateral dan kawasan lainnya dan
  5. Perbaikan kebijakan dan peraturan yang responsif terhadap perbaikan kinerja dan daya saing UMKM.
Berbagai masalah dan tantangan khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil tersebut di atas mengarahkan upaya-upaya pemberdayaan UMKM ke depan perlu difokuskan pada penanganan dua isu strategis yaitu pertumbuhan usaha dan daya saing. Kedua isu digambarkan oleh kondisi sulitnya usaha mikro untuk tumbuh menjadi usaha dengan skala yang lebih besar (“naik kelas”), dan tren penurunan kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB dan ekspor. Penanganan kedua isu tersebut juga membutuhkan pendekatan yang paripurna melalui pengintegrasian berbagai sumber daya dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Penerapan desentralisasi juga perlu menjadi pertimbangan dalam rangka meningkatkan efisiensi dukungan pengembangan UMKM di berbagai wilayah.

Pengembangan UMKM juga perlu mengantisipasi dampak dari perkembangan indikator-indikator ekonomi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi masyarakat, perubahan nilai tukar Rupiah, serta perubahan tingkat suku bunga acuan. Pada saat yang sama, UMKM juga perlu mencermati perkembangan perubahan pasar global, terutama dengan perubahan pasar di tujuan ekspor dan perkembangan selera pasar global.


Tags :

Related : Koperasi dan UMKM Serta Permasalahannya