Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Koperasi dan UKM

Koperasi - Dengan memperhatikan tantangan dan sasaran pengembangan koperasi dan UMKM ke depan, dan merujuk pada arah kebijakan nasional dan di bidang UMKM dan koperasi tahun 2015-2019, maka kebijakan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2015-2019 diarahkan untuk :

"Meningkatkan produktivitas, kelayakan dan nilai tambah Koperasi dan UMKM sehingga mampu tumbuh ke skala yang lebih besar (“naik kelas”) dan berdaya saing".

Arah kebijakan tersebut akan dilaksanakan melalui lima strategi sebagaimana dituangkan dalam RPJMN tahun 2015-2019 yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran, penguatan kelembagaan usaha dan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha. Kelima strategi tersebut dilaksanakan melalui beberapa langkah strategis yang disusun berdasarkan Dimensi Pembangunan yang dituangkan di dalam RPJMN 2015-2019 yaitu Dimensi Pembangunan Manusia, Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan dan Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan. Uraian langkah-langkah strategis tersebut adalah sebagai berikut :


1. Dimensi Pembangunan Manusia: Revolusi Mental
  • Peningkatan kapasitas SDM KUMKM di daerah melalui pelatihan dan pendampingan yang melibatkan K/L terkait, Pemda, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan Gerakan Koperasi
  • Peningkatan peran dan tugas dari petugas penyuluh koperasi lapangan (PPKL)
  • Fasilitasi pembebasan biaya akta notaris bagi pelaku usaha mikro untuk membentuk koperasi
  • Fasilitasi kemudahan perizinan bagi usaha mikro dan kecil potensial
  • Penciptaan 20.000 koperasi berkualitas selama 5 tahun
  • Penataan basis data koperasi dan UMKM
2. Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan: Kedaulatan Pangan
  • Fasilitasi penguatan peran KUD sebagai penyaluran pupuk bersubsidi
  • Pola Pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pengembangan Skema Pembiayaan Koperasi dan UMKM melalui LPDB-KUMKM
  • Pembiayaan dan permodalan bagi wirausaha sektor pertanian
  • Pembentukan lembaga pembiayaan untuk petani dan UMKM
  • Peningkatan kapasitas SDM KUMKM bagi petani dan masyarakat perdesaan
  • Revitalisasi pasar tradisional
  • Pengembangan produk unggulan daerah melalui pendekatan 1 daerah 1 produk unggulan
3. Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan: Kedaulatan Energi 
Pengembangan energi terbarukan berbasis ramah lingkungan khususnya di perdesaan.

4. Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan: Kemaritiman dan Kelautan
  • Pengembangan skema pembiayaan koperasi dan UMKM melalui LPDBKUMKM dan KUR (Kredit Usaha Rakyat).
  • Pembiayaan dan permodalan bagi wirausaha nelayan dan masyarakat pesisir.
  • Peningkatan kapasitas SDM KUMKM bagi nelayan dan masyarakat pesisir.
  • Revitalisasi pasar tradisional.

5. Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan: Pariwisata dan Industri
  • Pengembangan UKM kreatif di bidang pariwisata.
  • Pengembangan kewirausahaan melalui upaya menaikkelaskan 1 juta unit usaha mikro
  • Fasilitasi penerapan standardisasi mutu dan sertifikasi produk bagi KUMKM melalui sinergi dengan K/L terkait
  • Fasilitasi dan dukungan pemasaran bagi KUKM, melalui Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM) sebagai trading house, Pusat Inovasi dan Galery Produk UKM
  • Fasilitasi promosi produk KUMKM melalui pameran baik dalam negeri maupun luar negeri
6. Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan: Kawasan Perbatasan dan Daerah Tertinggal
  • Revitalisasi pasar tradisional di daerah tertinggal, perbatasan dan pasca bencana
  • Pengembangan produk unggulan daerah melalui pendekatan 1 daerah 1 produk unggulan.
Arah kebijakan, strategi dan berbagai langkah strategis untuk menaikkan kelas UMKM tersebut juga dilengkapi dengan Norma Standar Operasional Kementerian Koperasi dan UKM dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai berikut:
  1. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, seluruh jajaran Kementerian Koperasi dan UKM harus memperhatikan azas ketaatan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang ada.
  2. Kinerja diukur dengan pencapaian Sasaran Strategis yaitu Meningkatnya kontribusi KUMKM dalam perekonomian melalui pengembangan komoditas berbasis koperasi/sentra di sektor-sektor unggulan, Meningkatnya daya saing koperasi dan UMKM, Meningkatnya wirausaha baru dengan usaha yang layak dan berkelanjutan dan Meningkatnya kualitas kelembagaan dan usaha koperasi, serta penerapan praktek berkoperasi yang baik oleh masyarakat.
  3. Penguatan koperasi dan UMKM difokuskan pada peningkatan kinerja dan daya saing koperasi dan UMKM di sektor-sektor utama yang menjadiprioritas Presiden melalui Nawa Cita. 
  4. Seluruh upaya pencapaian sasaran kinerja melalui program, kegiatan, maupun output harus dilaksanakan melalui keterpaduan dan kerjasamaantar unit dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan monev yangdidukung kelengkapan data dan informasi koperasi dan UMKM.
  5. Pelaksanaan program dan kegiatan harus mencakup keseimbangan antara pemihakan dan pembangunan kemandirian koperasi dan UMKM, serta bersifat inklusif yang memperhatikan akses dan kesempatan yang sama antar kelompok pendapatan, antar gender, antar wilayah, dan keberpihakan kepada kelompok/golongan yang kurang mampu.
  6. Pelaksanaan program dan kegiatan didukung kemitraan dan kerjasama strategis dengan Kementerian/Lembaga/Daerah serta organisasimasyarakat, organisasi/lembaga profesi, pelaku usaha, serta kerjasama bilateral dan multilateral yang didasarkan pada prinsip kesetaraan dan saling melengkapi.
  7. Kementerian Koperasi dan UKM mendorong profesionalisme pelayanan publik dengan mengembangkan unit-unit pelayanan yang dapat mandiri,memberikan kontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan secara langsung melayani kebutuhan masyarakat.
Tags :

Related : Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Koperasi dan UKM