KOPERASI LESTARI - Dewan Koperasi Indonesia meminta pemerintah dan
pihak terkait mewaspadai oknum melakukan manipulasi terhadap eksistensi
koperasi simpan pinjam terkait lahirnya Undang-undang Perkoperasian
Nomor 17 Tahun 2012.
Teguh Boediyana, Ketua Majelis
Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), mengatakan kelahiran
Undang-undang perkoperasian terbaru tersebut sangat memungkinkan
dimanfaatkan oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab.
”UU Perkoperasian terbaru memang
menutup kemungkinan keinginan oknum yang memanipulir eksistensi koperasi
simpan pinjam (KSP). Oleh karena itu pemerintah harus komitmen dan
konsekuen melaksanakan perintah UU," katanya kepada wartawan, Senin
(14/01).
Intinya dia meminta pemerintah
melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pengawasan serta
monitoring atas pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2012. Sebab, masyarakat
perkoperasian tidak ingin UU tidak dipatuhi setelah ditetapkan pada
akhir Oktober 2012.
Pengawasan yang dimaksud, sesuai yang ditegaskan pada pasal 89 ayat 2
bahwa KSP hanya memberikan pinjaman kepada anggota. Selain itu KSP juga
tidak dibenarkan menghimpun dana dari non anggota.
Selama pasca pelaksanaan
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, operasional KSP banyak
diragukan. Sebab, mereka menghimpun dana secara bebas dari anggota
maupun non anggota yang sebenarnya dilarang secara undang-undang.
Pada pasal 123 UU Perkoperasian
Nomor 17 Tahun 2012, menegaskan operasional KSP ke depan paling lambat 3
bulan sejak menerima calon anggota, harus menetapkannya menjadi
anggota. Termasuk terhadap calon anggota yang sudah terdaftar sebagai
debitor,
Menurut Teguh Boediyana, saat ini
masih banyak strategi atau manipulasi dilakukan oknum pengelola KSP
untuk tetap menjadikan seseorang calon anggota dengan menetapkan
simpanan pokok sangat besar,
Sebagai contoh, katanya, ada KSP
yang mematok Simpanan Pokok hingga mencapai Rp100 juta. Oleh karena
itu, Dekopin meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap
operasional KSP sebelum lembaga pengawas koperasi dibentuk seperti
amanat Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Undang-undang itu mengamanatkan
penyusunan 10 Peraturan Pemerintah dan 6 Peraturan Menteri sebagai
bentuk penegasan. “Kami menilai Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Menteri harus segera diterbitkan.”
Sumber : Bisnis Indonesia