PAJAK KOPERASI : Pemerintah Bantu Pemahaman Pengelola



KOPERASI LESTARI - Kementerian Koperasi dan UKM meningkatkan pemahaman pengelola koperasi tentang perpajakan, karena selama ini belum banyak yang memahaminya sehingga enggan melakukan pembayaran pajak sebagai kewajiban.
Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan sangat penting pemahaman perpajakan bagi pelaku koperasi maupun pelaku usaha kecil dan menengah atau KUKM nasional.
Sebab, perpajakan dan koperasi merupakan dua hal penting yang perlu dipahami. Perpajakan yang berkaitan dengan pajak, sementara koperasi merupakan badan hukum yang menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai subyek pajak.


Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM melakukan temu konsultasi implementasi kebijakan perpajakan bagi KUKM di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/6). Sebab, ketentuan tentang perkoperasian telah diubah menjadi UU Nomor 17/2012.
Menurutnya, temu yang akan dilakukan ke seluruh Indonesia, dalam upaya meningkatkan kontribusi pajak dari KUKM. Pada tahun ini misalnya, target penerimaan pajak sebesar Rp1,193 triliun. Sedangkan jumlah koperasi Indonesia hingga Desember 2012 sebanyak 194.295.
”Berdasarkan besaran jumlah koperasi, diharapkan bisa meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan pajak. Ketidaktahuan KUKM tentang pajak, merupakan salah satu factor keenggenan mereka menjadi wajib pajak.”
Melalui agenda temu konsultasi, Meliadi mengharapkan akan terjadi pemahaman KUKM terkait pajak dan merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan, selanjutnya diberikan pemahaman tentang kewajiban-kewajiban dalam perpajakan.
Ketentuan dalam membayar pajak bagi koperasi bisa dilakukan secara seksama, berupa pengawasan dan pendampingan kepada koperasi secara aktif. Hal ini tentu saja dilakukan pemerintah melalui sosialisasi perpajakan.
Terkait rencana penerbitan peraturan pemerintah Indonesia tentang pajak penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, salah satu sasarannya adalah pelaku UMKM.
”Maka tujuan utama dari setiap kegiatan temu konsultasi adalah sosialisasi serta konsultasi mengenai implementasi dari peraturan pemerintah tersebut. Selain itu memberikan kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu.”



Sumber: Bisnis Indonesia
Tags :

Related : PAJAK KOPERASI : Pemerintah Bantu Pemahaman Pengelola