KOPERASI LESTARI - Kementerian Koperasi dan UKM meningkatkan pemahaman pengelola koperasi tentang perpajakan, karena selama ini belum banyak yang memahaminya sehingga enggan melakukan pembayaran pajak sebagai kewajiban.
Meliadi
Sembiring, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM,
mengatakan sangat penting pemahaman perpajakan bagi pelaku koperasi
maupun pelaku usaha kecil dan menengah atau KUKM nasional.
Sebab,
perpajakan dan koperasi merupakan dua hal penting yang perlu dipahami.
Perpajakan yang berkaitan dengan pajak, sementara koperasi merupakan
badan hukum yang menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai
subyek pajak.
Untuk
itu Kementerian Koperasi dan UKM melakukan temu konsultasi implementasi
kebijakan perpajakan bagi KUKM di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/6).
Sebab, ketentuan tentang perkoperasian telah diubah menjadi UU Nomor
17/2012.
Menurutnya,
temu yang akan dilakukan ke seluruh Indonesia, dalam upaya meningkatkan
kontribusi pajak dari KUKM. Pada tahun ini misalnya, target penerimaan
pajak sebesar Rp1,193 triliun. Sedangkan jumlah koperasi Indonesia
hingga Desember 2012 sebanyak 194.295.
”Berdasarkan
besaran jumlah koperasi, diharapkan bisa meningkatkan kontribusinya
terhadap penerimaan pajak. Ketidaktahuan KUKM tentang pajak, merupakan
salah satu factor keenggenan mereka menjadi wajib pajak.”
Melalui
agenda temu konsultasi, Meliadi mengharapkan akan terjadi pemahaman
KUKM terkait pajak dan merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan,
selanjutnya diberikan pemahaman tentang kewajiban-kewajiban dalam
perpajakan.
Ketentuan
dalam membayar pajak bagi koperasi bisa dilakukan secara seksama,
berupa pengawasan dan pendampingan kepada koperasi secara aktif. Hal ini
tentu saja dilakukan pemerintah melalui sosialisasi perpajakan.
Terkait
rencana penerbitan peraturan pemerintah Indonesia tentang pajak
penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh wajib
pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, salah satu sasarannya
adalah pelaku UMKM.
”Maka
tujuan utama dari setiap kegiatan temu konsultasi adalah sosialisasi
serta konsultasi mengenai implementasi dari peraturan pemerintah
tersebut. Selain itu memberikan kemudahan kepada wajib pajak orang
pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu.”
Sumber: Bisnis Indonesia