-->
Pengertian Hukum Menurut Ahli
Pengertian Hukum Menurut Ahli
- Baruch Spinoza: Hukum adalah hukum kodrat sebagaimana yang
diterapkan pada manusia tidak didasarkan nalar yang benar, hal itu
merupakan suatu pencerminan dari hukum.
- Piere Dubois: Hukum adalah sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.
- Puchta: Hukum adalah merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, hukum
tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat
bersama-sama kekuatan rakyat dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu
kehilangan kebanggaannya.
- Huijbers: Hukum ditemukan sebagai gejala dalam hidup bersama
manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan politik
maupun privat.
- Paul Scholten: Bahwa hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang
layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan, jadi hukum itu
bersifat suatu perintah.
- Mac Iver: Hukum adalah masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur
oleh berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan
tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejateraan.
- Jhon Stuar Mill: Memandang hukum, bahwa tindakan itu hendaknya di
tujukan terhadap pencapaian kebahagian dan adalah keliru jika ia
menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagian.
- John Locke: hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga
masyarakat pada umumnya tentang tindakan mereka untuk menilai mana yang
merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang
curang.
- Hans Kelsen: hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkahlaku
manusia sebagai mahluk rasional, bahwa hukum harus dibersihkan dari
unsur-unsur nonyuridis. Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang
mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang
serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal
ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
- John Langshaw Austin: hukum adalah sejumlah perintah yang keluar
dari seorang yang berkuasa dalam negara secara memaksa dan yang biasanya
ditaati. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan suatu sistem peraturan
yang bersifat memaksa dan berlaku umum serta bersumber pada pemegang
kuasa pemerintah yang di dalamnnya mencakup kewenangan pembuatan
undang-undang. Hukum adalah perintah baik langsung atau tidak langsung
dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan
masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang
berkuasa) merupakan otoritas tertinggi.
- Henry Summer Maine: Hukum adalah produk adaptasi sosial. Dalam
masyarakat yang statis hukum bertugas meneguhkan hubungan antara status,
sebaliknya pada masyarakat yang progresif, hukum berfungsi sebagai
media kontrak antar prestasi.
- Gottfried Wilhelm Leibuiz: Hukum adalah hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang kian menonjol..
- Saitnt Simon: Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan
ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi
merupakan pusatnya, lenyapnya nergara dalam masyarakat mengantarkan
penyelenggaraan terakhir dari rezim industri.
- Llewellyn: Bahwa apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan adalah hukum itu sendiri.
- Benyamin Cardozo: Hukum adalah kegiatan hakim di pengadilan yang
terikat pada tujuan hukum yaitu kepentingan hukum. Hakim bebas
memutuskan tetapi dengan batasan yang tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum.
- Beryl Harold Levy: The technical language of law, like the technical vocabulary of scence, is mean to serve a function.
- Leon Duguit: Hukum adalah tingkah laku warga masyarakat, yang
merupakan aturan di mana daya penggunaannya pada saat tertentu di
indahkan oleh warga masyaraka sebagai jaminan dari kepentingan bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
- T. Arnold: Bahwa dalam kenyataannya hukum tidak akan pernah dapat
didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak
akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendefinisikan hukum,
sebab bagi mereka merupakan suatu bagian yang esensial dari cita-cita
mereka yang menganggap adalah rasional dan mampu untuk mendefinisikan
hukum itu.
- W. Friedmann: Hukum adalah suatu sistem yang terdiri dari struktur, substansi dan kultur.
- David M. Trubruch: Hukum mempunyai tiga ciri pokok (1) merupakan
sistem peraturan, (2) merupakan suatu bentuk tindakan manusia, (3)
merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara. (Achmad Ali, 1996,
Menguak Tabir Hukum)
- Robert Seidman: Konsep “The Law of The Non Transferrability of Law” ,
konsep hukum tentang tidak dapatnya hukum di transfer begitu saja dari
suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki perbedaan kultur,
karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok diterapkan di
negara lain.
- Philippe Nonet: Bahwa hukum bukanlah apa yang oleh sarjana hukum
anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh,
pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi,
jaksa, ataupun pejabat administrasi.
- John Chipman Gray: Pendapat Gray dalam hubungannya dengan masalah
jenis-jenis metode penemuan hukum oleh hakim secara khusus metode
interpretasi. Interpretasi tidak lain merupakan proses dimana hakim
maupun para pakar hukum lain bahkan orang awam sekalipun mencari makna
kata-katanya, artinya mana di yakini berasal dari pembuat undang-undang,
paling tidak dianggap berasal dari pembuat undang-undang.
- Jeremy Bentham: Penganut aliran utilistis, dikenal sebagai bapak
utilitarianisme individual. Tujuan hukum dan wujud keadilan adalah
mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya
orang. Tujuan perundang-undangan adalah menghasilkan kebahagiaan pada
masyarakat, maka harus mencapai empat tujuan yaitu : (1) Untuk memberi
nafkah, (2) Untuk memberikan makanan yang berlimpah, (3) Untuk
memberikan perlindungan, (4) Untuk mencapai persamaan.
- Marc Galanter: Hukum yang modern terdiri dari berbagai aturan yang
diterapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana, berlakunya
aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
- Paul Bohannan: Bahwa hukum merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah di lembagakan kembali dalam pranata hukum.
- Thomas Aquinas: Bahwa hukum adalah aturan atau ukuran dari tindakan
dalam hal mana manusia di rangsang untuk bertindak (sesuai
aturan/ukuran) atau di kekang untuk tidak bertindak (yang tidak sesuai
dengan aturan/ukuran). Hukum adalah perintah yang berasal dari
masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan
dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota
masyarakatnya.
- Samuel Von Pufendorf (penganut hukum kodrat) : Hukum kodrat
didasarkan atas dualitas kodrat manusia. Ketidakmampuan manusia dan
sosialitasnya berada dalam keadaan konflik dan perjuangan yang
dihasilkannya mempengaruhi hukum kodrat : agrasi dan kepentingan sendiri
merupakan latar belakang bekerjanya hukum buatan manusia.
- John Salisbury: Salisbury adalah rohaniawan pada abad pertengahan.
Ia banyak mengkritik kesewenang-wenangan penguasa waktu itu. Menurut
Salisbury gereja dan negara perlu bekerja sama ibarat hubungan organois
antar jiwa dan raga. Dalam menjalankan pemerintahan penguasa negara
wajib memperhatikan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, yang
mencerminkan hukum-hukum Allah. Tugas rohaniawan adalah membimbing
penguasa agar tidak merugikan rakyat dan menurut nya bahkan penguasa
itu seharusnya menjadi abdi gereja. Menurut Salisbury jika
masing-masing penduduk bekerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan
masyarakat akan terpelihara dengan sebaik-baiknya. Salisbury juga
melukiskan kehidupan beagama itu seperti kehidupan sarang lebah yang
sangat memerlukan kerja sama dari semua unsur, suatu pandangan yang
bertitik tolak dari pendekatan organis.
- Bodenheimer: Hukum adalah hukum terdiri dari penyempurnaan
masyarakat mahluk yang berakal yang ada hubungannya dengan moralitas,
namun hukum selalu dilukiskan dengan kelompok yang nyata.
- Allen: Hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dilain pihak yang harus di bedakan.
- Durkhein: Hukum adalah moral sosial.
- Max Weber: Hukum sebagai suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.
- Roscoe Pound: Bahwa hukum merupakan realitas sosial yang mengatur warga masyarakat.
- Olivecona: bahwa hukum utamanya tersusun dari aturan-aturan tentang
kekuasaan, aturan mana memuat pola-pola tingkalaku bagi pelaksanaan
kekuasaan.
- Frank: Hukum adalah salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa
masyarakat yang melahirkan hukum dan bukan hukum yang melahirkan
masyarakat.
- Radbruck: Hukum merupakan suatu unsur kebudayaan, maka seperti
unsur-unsur kebudayaan lain hukum mewujudkan salah satu nilai dalam
kehidupan konkrit manusia.
- Parson Sibernetika: Hukum itu merupakan mekanisme integrasi. Parson
menempatkan hukum sebagai salah satu subsistem dalam sistem sosial yang
lebih besar.
- Savigny: Hukum adalah aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan
perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara
diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia dimana akarnya di
hidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
- E. Ehrlich: Bahwa hukum tidak terdapat dalam undang-undang, tidak
juga dalam ilmu hukum dan juga tidak dalam putusan pengadilan melainkan
di dalam masyarakat sendiri.. (Acmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum)
- Grotius: Hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan tentang kemerdekaan.
- Hauriou: Ada tiga elemen pokok: (1) Gagasan tentang perbuatan yang
direalisasikan dan secara yuridis berlangsung dalam lingkungan sosial,
(2) Untuk merealisasikan gagasan itu disusun kekuasaan yang memberinya
organ-organ, (3) Dalam merealisasikan gagasan ini diatur oleh
ketentuan-ketentuan prosedural. (W Friedmann, 1994, Teori dan Filsafat
Hukum)
- Hobbes: hukum merupakan perintah yang didukung oleh kekuasaan
tertinggi di negara itu mengenai tindakan di masa datang yang akan
dilakukan oleh subjeknya.
- K. Renner: Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak selalu diikuti dengan perubahan struktur hukum.
- J. M. Commons: John M. Commons dalam bukunya yang berjudul “The
Legal Foundation of Capitalism” , terbit Tahun 1924, pelukisan
sosiologis tentang sistem hukum dewasa ini yakni tipologi hukum
masyarakat serba meliputi seseorang. Commons melukiskan dengan
menyakinkan dan sangat mendalam perubahan yang terjadi dalam makna
lembaga sosial, seperti hak milik dan transaksi yang dewasa ini
didasarkan pada pengharapan akan hal yang tidak berikatan. Commons
menujukkan timbulnya suatu pemerintahan industri yang bersaiang dengan
pemerintah negara dan peranan hukum serikat pekerja dan trust dalam
kehidupan hukum. Selanjutnya Commons membentangkan pemikiran yang
mendalam mengenai sosiologi hukum sistematik berkisar penataran bekerja
yang menguasai kelonpok individu yang berkumpul dalam kepentingan yang
sedang berlaku. Ia menyatakan hukum tiap kepentingan yang sedang berlaku
sesungguhnya adalah suatu pemerintahan. Commons menyatakan bahwa
hukum, kesusilaan serta ekonomi adalah dari segi penataran bekerja, dari
struktur sama yang hanya diperbedakan menurut kadar kemungkinan
kelakuan lahiriah yang dapat ditentutan oleh masing-masing. (George
Curvict, 1996 :171)
- Magnis Suseno: Berpendapat bahwa jawaban-jawaban filasafat itu
memang tidak pernah abadi. Karena itu filsafat tidak pernah selesai dan
tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah. Filsafat tidak
menyelisiki salah satu segi dari kenyataan saja melainkan apa-apa saja
yang menarik perhatian manusia, artinya masalah manusia itu banyak dan
tidak hanya beberapa saja yang dikaji oleh filsafat. Yang menarik lagi
karena jawaban yang diberikan filsafat tidak pernah abadi, kenyataan itu
menyebabkan masalah-masalah yang dikaji filsafat seringkali terbesar
dan begitu-begitu saja. Boleh jadi pendapat ini ada benarnya, tetapi
jelas tidak benar seluruhnya. (Darji Darmodiharjo, 1995 :3)
- Stampe: Hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya
sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan dunia sosial yang
mengitarinya.
- J. Proudhon: Hukum adalah merupakan suatu asas yang mengatur
keseimbangan yang goyah antara pertentangan-pertentangan pokok yang
selalu ada dalam kenyataan sosial.
- Otto Von Gierke: Sosiologi hukum diferensialnya cenderung kepada
idealisasi hukum otonomi kelompok-kelompok ang bertentangan dengan
negara.
- Immanuel Kant: hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengannya
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain.