Pengertian Saksi dan Saksi Ahli Dalam Persidangan

Pengertian Saksi
Saksi adalah orang yang mengetahui terjadinya suatu peristiwa baik melihat, mendengar atau mengalaminya sendiri secara langsung. Keterangan saksi terkait dengan fakta tentang terjadinya sesuatu yg dia lihat, dengar atau alami, bukan opininya mengenai suatu peristiwa. Sebelum memberikan keterangan, saksi wajib disumpah lebih dulu. Bila terbukti dia memberikan keterangan palsu, dia diancam pidana. Pasal 36 ayat 1 UU MK menyatakan bahwa keterangan saksi adalah alat bukti yang sah dalam persidangan. Digunakan atau tidak keterangan seorang saksi dalam pertimbangan hukum MK, tergantung pada penilaian majelis hakim. Bisa digunakan bisa tidak. 

Pengertian Saksi Ahli
Saksi Ahli adalah orang yang mempunyai kepakaran di bidang ilmu pengetahuan tertentu, yg keterangannya diperlukan dalam persidangan. Saksi Ahli tidak menerangkan fakta atau peristiwa, tetapi ia menerangkan sesuatu yg ditanyakan dalam sidang sesuai keahliannya. Sebelum memberikan keterangan, Saksi Ahli wajib diambil sumpah menurut agamanya, atau berjanji di hadapan majelis hakim dalam persidangan. 

Dalam sumpahnya, Saksi Ahli menyatakan dia akan menerangkan sesuatu yang diminta sesuai dengan keahliannya dalam ilmu yg dikuasainya. Saksi Ahli bisa dihadirkan oleh para pihak yg berperkara, pihak terkait maupun atas inisiatif majelis hakim MK sendiri. Ketika dihadirkan dalam sidang, Saksi Ahli boleh ditanya oleh majelis hakim, pemohon, termohon maupun pihak terkait. Ketika ditanya oleh pihak manapun dalam sidang, Saksi Ahli wajib menjawab sesuai ilmu dan kepakarannya. Ahli tdk boleh berpihak pada siapapun.

Keterangan Saksi Ahli yang baru saja diucapkannya, bisa disanggah oleh para pihak yg tidak setuju dengan keterangannya, dan Saksi Ahli wajib menjawabnya. Bisa saja keterangan Saksi Ahli menguntungkan atau merugikan kepentingan salah satu pihak yg berperkara, termasuk merugikan pihak yg menghadirkannya. Layak atau tidaknya keterangan seorang Saksi Ahli untuk dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan, tergantung penilaian hakim. 

Baca Juga Cara Daftar Instagram di Android, iOS dan Blackberry 



Related : Pengertian Saksi dan Saksi Ahli Dalam Persidangan