Apa Saja Sih Fungsi dan Manfaat SIM? Ini Dia Jawabnya - Menurut Pasal 77 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Baca Juga Dasar Hukum Cara Membuat SIM, Biaya, Syarat dan Contoh SIM
Bagi kamu para pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua atau pun lebih wajib memiliki SIM, jangan sampai kamu tidak memiliki SIM. Adapun Fungsi SIM adalah sebagai berikut :
- Legitimasi kompetensi Pengemudi, merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus Ujian Teori, Ujian Keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
- Identitas Pengemudi memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
- Kontrol kompetensi Pengemudi, merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas Pengemudi.
- Untuk keperluan forensik kepolisian, memuat identitas Pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.
Jenis- Jenis SIM
Menurut jenisnya, SIM di bagi menjadi 2 (dua). Yaitu SIM Perseorangan dan SIM Umum. Serta dibagi menjadi beberapa golongan diantaranya :
SIM Perseorangan
- SIM A, yaitu SIM untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 2.500 kg.
- SIM B1, yaitu SIM untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
- SIM B2, yaitu SIM untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, yaitu SIM untuk mengemudikan Sepeda Motor.
- SIM D, yaitu SIM untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
SIM Umum
- SIM A Umum, Yaitu SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, Yaitu SIM untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, Yaitu SIM untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Nah, demikianlah penjelasan tentang Fungsi SIM yang dapat saya sampaikan. Terima kasih