Sebelum menguraikan apa itu Manajemen Koperasi, adalah penting bagi para pembaca untuk memahami terlebih dahulu pengertian koperasi dan manajemen serta sejarah perkembangan ilmu manajemen secara umum. Dengan memahami pengertian koperasi, manajemen dan sejarah manajemen para pembaca diharapkan memiliki pemahaman yang baik terhadap palsafah koperasi dan manajemen baik sebagai ilmu maupun manajemen sebagai seni sehingga pada gilirannya akan lebih mudah untuk memahami konsepsi manajemen koperasi.
Apa Itu Koperasi?
Mencari definisi koperasi yang sesuai dengan konsep manajemen koperasi dan definisi tersebut dapat diterima secara logis adalah penting karena terdapat puluhan definisi koperasi. Di berbagai negara, konsep pemahaman koperasi akan berubah tergantung dari sudut mana kita memandang. Dengan definisi yang sesuai, kita akan mampu menentukan karakteristik koperasi yang berlaku secara universal (umum). Berikut ini adalah beberapa definisi dan pengertian koperasi yang dapat memperkuat landasan bagi manajemen koperasi.Manajemen Koperasi |
- Istilah Koperasi, di mana kata tersebut berasal dari Bahasa Inggris, Cooperation ( atau copetative) berarti Kerjasama, yakni kata co yang berarti bersama-sama dan operation yang berarti bekerja.
- Dari bahasa Belanda adalah Cooperatik.
- Koperasi bukan hanya berarti kerjasama, tetapi sudah merupakan Lembaga Ekonomi yang merupakan bagian dari pembangunan perekonomian suatu Negara.
- Koperasi adalah salah satu bangun usaha yang secara legal ada dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi ; “Perekonomian disusun berdasarkan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan”. (sebelum di amandemen, dalam penjelasannya bangun usaha yang sesuai adalah Koperasi).
- Koperasi sering disebut sebagai organisasi yang ‘demokrasi’ dan ‘partisipatif’.
- Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI dalam pidato Hari Koperasi pertama tanggal 12 Juli 1951 bahwa koperasi mempunyai tugas dalam meningkatkan kemakmuran dilihat dari tempat, waktu, dan keadaan, yaitu :“(1) Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan dan barang kerajinan dan pertukaran yang diperlukan sehari-hari oleh rakyat kita dalam rumah tangganya; (2) Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat; (3) Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat; (4) Memperbaiki harga, yang menguntungkan bagi masyarakat; (5) Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat; (6) Memperkuat pemanduan kapital; (7) Memelihara lumbung simpanan padi atau mendorong supaya tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa” (Mohammad Hatta, 1951: 11-12).
- Konvensi PBB dan Sidang ILO tahun 2002, Pembangunan koperasi harus secara jelas memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi, yaitu berupa :
- Membantu meningkatkan produksi, antara lain pangan dan menjaga stabilitas harganya.
- Mendorong pengembangan inovasi dan persaingan pasar.
- Mendorong peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat.
- Memperkuat kesempatan kerja.
- Merubah taraf hidup masyarakat.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi Indonesia di definisikan sebagai ”badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Pengertian ini disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan sosial tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Norma dan kaidah tersebut dalam UU tersebut lebih tegas dijabarkan dalam fungsi dan peran koperasi Indonesia sebagai :
- Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Alat untuk mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat.
- Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan
- Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut International Cooperative Alliance (ICA) koperasi didefinisikan ” coperative is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common aconomic, social, and cultural needs and aspiration through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise yang artinya bahwa koperasi adalah assosiasi yang bersifat otonom debgan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi, social dan budaya melalui usaha bersama saling membantu dan mengontrol usahanya secara demokratis. Menurut devinisi ini ada beberapa prinsip koperasi yang dominant seperti assosiasi otonom, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, prinsip control secara demokratik dan partisipasi anggota secara ekonomi.
Menurut International Labour Organiation ( ILO ), melalui rekomendasi No. 127, koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan orang, yang bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secrara demokratis, dengan memberi kontribusi yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung risiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana para anggota berperan serta secara aktif.
Definisi koperasi menurut Roy, Paul dalam Ramudi Arifin 2003, “a cooperative is defined as a business voluntary organized, operating at cost, which is owned capitalized by members patrons as user, sharing risk and benefits, proportional to their participation”.
Muenkner, Hanel dan Muller pada tahun 1976 koperasi sebagai sistem sosio-ekonomi memiliki karakteristik sebagai berikut :
- adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antar sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kebutuhan atau kepentingan yang sama ( cooperative group).
- adanya dorongan dan motivasi untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (self help).
- adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (cooperative entreprises)
- tugas perusahaan tersebut adalah memberikan pelayanan kepada anggotanya dengan jalan menawarkan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota dalam kegiatan ekonominya ( member promotion ).
Identitas ganda anggota juga secara cepat dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan sekaligus megelompokkan jenis koperasi seperti dijelaskan sebagai berikut :
- Jika para pemilik dan para pelanngan adalah para pembeli pelayanan dari organisasinya adalah individu yang sama, maka organisasi tersebut dapat dikgolongkan kedalam koperasi pembelian (purchasing cooperative).
- Koperasi pemasaran (marketing cooperative) adalah koperasi yang para anggotanya menjual produk dari hasil usaha mereka masing-masing kepada koperasi.
- Jika produk yang dibeli dari perusahaan adalah barang konsumsi akhir dan para pelanggannya adalah orang-orang yang sama sebagai pemilik perusahaan, maka organisasi tersebut dapat digolongkan sebagai koperasi konsumen (consumer cooperative).
- Koperai produksi (productive cooperative) didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang dimiliki oleh para pekerjanya. Anggota dari koperasi ini adalah para pekerja yang secara bersama-sama memproduksi produk tertentu di koperasinya, kemudian produk tersebut dijual ke pasaran umum atau untuk memenuhi pesanan para pelanggan.