Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding
dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi
digunakan untuk :
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan lain
Pada
umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun
mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat
mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan
lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.
1. Dana Cadangan
Dana
cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan
modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar
tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada
tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU
dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai,
penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan
kepentingan anggota.
2. Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu :
1.
Partisipasi anggota dalam kegiatan Pada dasarnya transaksi usaha dengan
bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam
kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota
menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila
sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota
seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
2.
Partisipasi dalam pembentukan modal Simpanan anggota diluar simpanan
pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam
pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan
imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan
sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
3. Dana Pendidikan
Pendidikan
perkoperasian merupakan salah satu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan
mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus
atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran
belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
4. Keperluan Lain
Keperluan
lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU
diantaranya adalah: Insentif bagi pengurus/pengawas Insentif bagi
karyawan, dan Dana bantuan social Insentif perlu diberikan untuk
mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun
dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan,
anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal
dinaggap perlu mendapatkan bantuan
Contoh Pembagian SHU
Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut
ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan, 25,0 %
Jasa Usaha, 30,0 %
Jasa Modal, 20,0 %
Pengurus/Pengawas, 7,5 %
Karyawan, 7,5 %
Dana Pendidikan, 5,0 %
Dana Sosial, 5,0 %
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-
a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi anggota Rp.250.000.000
Bukan Anggota Rp.150.000.000 +
Rp.400.000.000,-
b. harga pokok penjualan Rp.367.500.000,- -
c. Pendapatan Rp. 32.500.000,-
d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,--
e. SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,-
f. Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- -
g. Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,-
Jasa Modal 2 0% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-
Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-+
Rp.12.000.000,-
Pertanyaan :
Seorang
anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah
Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah
pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ?
Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Jasa Modal
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
Jasa Usaha
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+
SHU Yang diterima
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,