Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi

Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi - Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi (AD/ART) sangat di butuhkan dalam berkoperasi atau ingin mendirikan koperasi. Hal ini agar pengurus koperasi (Baca : Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi) atau koperasi dapat berjalan sesuai dengan tujuan utamanya. Fungsi Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi (AD/ART) adalah sebagai dasar atau sumber peraturan atau dalam mengambil konteks tertentu dalam sebuah organisasi.


Untuk lebih jelas, berikut kami berikan Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi :


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1


Koperasi ini bernama Koperasi ............ yang disingkat dengan "......", dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.

1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi ...............

2. Koperasi ini berkedudukan di .........................

3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.




BAB II
LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP


Pasal 2


1.   Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan

2.  Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.


Pasal 3


1.    Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, yaitu :

a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b.    Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis

c.    Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

d.    Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal

e.    Kemandirian

f.    Pendidikan Koperasi bagi anggota

g.    Kerjasama antar Koperasi

2.    Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA
Maksud dan Tujuan
Pasal 4


1. Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.


Bidang Usaha
Pasal 5

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

1.    Melakukan kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)

2.    Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)

3.    Pengadaan dan penjualan barang-barang lain

4.    Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota

5.    Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.


Pasal 6

1. Kegiatan Unit Simpan Pinjam adalah :

a.  menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan tabungan Koperasi dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.


b.  memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.


2. Kegiatan Unit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama.


3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :


a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman;


b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;


c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.


BAB IV
KEANGGOTAAN
Anggota Koperasi
Pasal 7

1.  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi

2.    Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota

3.    Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun


Pasal 8

Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi


1.    Warga Negara Indonesia

2.    Berprofesi sebagai ……………………………………

3.    Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi

4.    Sanggup melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi

5.    Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi.

6.    Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.


Pasal 9

1.    Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok

2.    Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota;

3.    Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban

4.    Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang

5.    Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus

6.    Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang


Pasal 10

Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :

1.    Meninggal dunia,

2.    Minta berhenti atas kehendak sendiri

3.    Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.

4.    Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.

5.    Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.


Pasal 11

Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu :

1.    Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi

2.    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota

3.    Memiliki hak suara yang sama

4.    Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas

5.    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi

6.    Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha


Pasal 12

Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi,  yaitu :

1.    Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota

2.    Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.

3.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi

4.    Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.

5.    Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.


Pasal 13

1. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

2. Dalam hal anggota meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8.



Anggota Luar Biasa
Pasal 14

Yang dapat masuk menjadi anggota luar biasa ialah penduduk Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

1. mampu melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);

2. mempunyai mata pencaharian yang berkaitan dengan Usaha Angkutan Umum;

3. bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);

5. menyetujui Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku.


Pasal 15

1. Seseorang yang masuk menjadi angggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus.

2. Seseorang yang akan berhenti menjadi anggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus;

3. Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berlaku hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa;

4. Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berakhir hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa;

5. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun.


Pasal 16

Keanggotaan berakhir bilaman anggota luar biasa :

1. meninggal dunia;

2. mnta berhenti atas kehendak sendiri;

3. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;

4. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota luar biasa terutama dalam hal keuangan aatau karena berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi;


Pasal 17

Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :

1. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;

2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;

3. mengembangkan dan memelihara kebersamaan.


Pasal 18

Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :

1. menghadiri Rapat Anggota;

2. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota luar anggota;

3. anggota luar biasa mempunyai hak bicara dalam Rapat Anggota Tahunan tetapi tidak boleh memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi;

4. anggota Luar Biasa berhak atas Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.



BAB V
PENGURUS
Pasal 19

1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :

a. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;

b. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;

c. sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;

d. antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;

e. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.

4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.

5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.

6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.

7. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 20

1. Jumlah Pengurus terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.

2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :

a. seorang ketua;

b. seorang sekretaris;

c. seorang bendahara.

3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi-dan kegiatan usaha koperasi.

4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.

5. Apabila koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus.

6. Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga.


Pasal 21

Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :

1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;

2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;

3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;

4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;

5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;

6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;

7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;

8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;

9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;

10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :

a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yangbersangkutan;

b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;

11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;

12. Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;

13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :

1.      meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;

2.      membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.


Pasal 22

Pengurus mempunyai hak :

1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;

2. Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;

3. Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan KeputusanRapat Anggota;

4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;

5. Meminta laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan.


Pasal 23

1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :

a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;

b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan

Rapat Anggota;

c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;

d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.

2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :

a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;

b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.

3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.


Pasal 24

Syarat-syarat Pengurus adalah antara lain :

1.      Tidak menjadi/ menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain (Koperasi Primer).

2.      Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.

3.      Jujur, amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian yang baik.

4.      Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya, dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.

5.      Terpilih dalam forom Rapat Anggota dan mendapat persetujuan/ disyahkan oleh pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.

6.      Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.

7.      Sehat jasmani dan rohani.

8.      Untuk kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha koperasi, disaat pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.



Pasal 25

PANITIA PELAKSANA RAT ( RAPAT ANGGOTA TAHUNAN )

1.      Untuk kelancaran RAT Koperasi Karyawan dibentuk sebuah panitia pelaksana RAT

2.      Anggota Panitia yang dipilih dan disusun oleh Pengurus adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan berkepribadian memadai, diambil dari profesional dan atau internal anggota koperasi itu sendiri, dengan atau tanpa usulan dari peserta rapat

3.      Panitia pelaksana RAT bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu dan segi teknis administrasi serta membantu pimpinan rapat sampai dengan selesai

4.      Panitia pelaksana RAT bertanggungjawab kepada pengurus Koperasi Karyawan


Pasal 26

Tata cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan menggunakan Sistem Formatur Mutlak atau Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak Langsung (Formatur).

1.      Menggunakan Sistem Pemilihan Tidak Langsung, proses pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut :

1.      Melalui Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai Tim Formatur.

2.      Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina bersidang untuk memilih Pengurus.

3.      Tim Formatur menetapkan susunan Pengurus yang terpilih untuk disahkan dalam Rapat Anggota.

2.      Sistem Pemilihan Langsung, proses pemiihannya dilaksanakan sebagai berikut :

1.      Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai tim formatur/

2.      Tim formatur dipilih dan ditetapkan dari : unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur Pengurus.

3.      Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina perkoperasian di Kabupaten Wonosobo bersidang untuk memilih dan menetapkan minimal 3 (tiga) orang calon Ketua Pengurus Koperasi.

4.      Dipandu/ difasilitasi tim formatur tersebut calon-calon Pengurus Koperasi terpilih tersebut diserahkan ke forum Rapat Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung.

5.      Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih, menetapkan dan memutuskan siapa yang berhak sebagai Ketua Pengurus Koperasi Terpilih.

6.      Ketua Pengurus Koperasi terpilih (juga sebagai Ketua Formatur/Panitia) bersama-sama Tim Formatur lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sudah dapat memilih, menetapkan dan memutuskan susunan kepengurusan Koperasi periode berikutnya secara lengkap sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku.

7.   Untuk selanjutnya pelaksanaan serah terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya Pengurus baru dengan membuat Berita Acara Serah Terima, dilampiri Kegiatan dan Asset/ keuangan.

3.      Sistem pemilihan langsung dengan penjaringan

      Melalui sebuah kepanitiaan diadakan penjaringan untuk proses pemilihan pengurus

    Bahwa anggota dapat memilih pengurus langsung mulai dari Ketua,Wakil Ketua, Bendahara dan Sekretaris.                                                       



BAB VI
PENGAWAS
Pasal 27

1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :

a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasiterhadap Koperasi;

b. memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;

c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada saat pendirian koperasi.

3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun.

4. Pengawas terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.

5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.

6. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 28

1. Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat manajer yang professional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetapatau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan -ditentukan dengan Keputusan Rapat Anggota.

2. Dalam hal koperasi tidak mengangkat Pengawas, maka

a. pengangkatan manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota;

b. fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak turut campur tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan

yang dijalankan oleh koperasi.

3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan Pengurus.

4. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 29

Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
  2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
  3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
  4. Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus;
  5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
  6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.


Pasal 30

Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai Keputusan Rapat -Anggota.


Pasal 31

1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum -masa jabatan berakhir apabila terbukti :

a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik koperasi;

b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Rapat Anggota.

2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :

a. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;

b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;

3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang

bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.


BAB VI I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 32

  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
  2. Rapat Anggota sah jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota Koperasi.
  3. Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7 (tujuh) hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa.


Pasal 33
Rapat anggota menetapkan :

1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

2. kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;

3. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;

4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan;

5. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;

6. pembagian Sisa Hasil Usaha;

7. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.


Pasal 34

  1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
  4. Rapat Anggota untuk menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
  5. Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat Anggota sah bila dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi.
  6. Rapat Anggota untuk penggabungan, peleburan, dan pembagian Koperasi harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui  oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir;
  7. Rapat Anggota untuk pembubaran koperasi harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang hadir.


Pasal 35

  1. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
  2. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.


Pasal 36

Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Buku Daftar Berita Acara Rapat Anggota dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat.


Pasal 37

Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus disebut Rapat Anggota Tahunan diadakan paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
  1. Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
  2. Undangan Rapat Anggota disertai laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada anggota dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
  3. Acara dan tata tertib rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimintakan pengesahan terlebih dahulu dengan Rapat Anggota.


Pasal 38

1. Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.

2. Rapat Anggota luar Biasa dapat diadakan apabila situasi dan kondisi Koperasi dalam keadaan luar biasa dan tidak bisa menunggu diselenggarakan Rapat Anggota.

3. Keadaan luar biasa dalam ayat (2) pasal ini adalah :

a. apabila Koperasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

b. apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya;

c. apabila keadaan Negara atau karena peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa Pusat maupun setempat tidak memungkinkan untuk mengadakan Rapat Anggota.

4. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan :

a. atas permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota;

b. atas kehendak Pengurus.

5. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi.

6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi.

7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.

8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.


BAB VIII
PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Pengurus

Pasal 39

1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.

3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.

4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.

5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas.

6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis.


Pasal 40

1. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal menerima tugas dan jabatan sebagai Pengurus, yang dibuktikan dengan Berita Acara dan berakhir pada tanggal penyerahan tugas dan jabatan sebagai Pengurus kepada Pengurus yang terpilih yang dibuktikan dengan Berita Acara.

2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.

3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut :

a.  anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

b.  setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

c.  mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;


BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 41

1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :

a. Keputusan Rapat Anggota;

b. keputusan Pemerintah apabila :

i. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang tentang Perkoperasian;

ii. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;

iii. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :

a. jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir;

b. atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;

c. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya.

Pasal 42

1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota -membentuk Tim Likuidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembObaran dimaksud.

2. Likuidator mempunyai hak dan kewajiban :

a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian;

b. mengumpulkan keterangan yang diperlukan;

c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;

e. menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga;

f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.

3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.

Pasal 43

1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran koperasi.

2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.

3. Anggota yang telah keluar sebelum koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.

BAB X
SANKSI
Pasal 44

1. Apabila Anggota Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :

a. peringatan lisan;

b. peringatan tertulis;

c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;

d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;

e. diajukan ke Pengadilan.

2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 45

1. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:

a. cadangan;

b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;

c. pendidikan;

d. insentif untuk Pengurus;

e. insentif untuk Manager dan karyawan.

3. Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi  terdiri atas 3 (tiga) bagian:

a. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;

b. pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan

c. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.

4. Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:

a. untuk cadangan;

b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;

c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -

berlaku pada Bank-bank Pemerintah;

d. untuk dana Pengurus dan Pengawas;

e. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;

f. untuk dana Pendidikan Koperasi;

g. untuk dana Sosial.

5. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :

a. untuk cadangan;

b. untuk anggota;

c. untuk dana Pengurus dan Pengawas;

d. untuk dana pengelola dan karyawan;

e. untuk dana Pendidikan Koperasi;

f. untuk dana Sosial.

6. Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :

a. untuk cadangan;

b. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;

c. c.untuk dana Pendidikan Koperasi;

d. untuk dana Sosial.

7. Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.

8. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.

Pasal 46

  1. Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 47
  1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
  3. Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
  4. Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
  5. Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 48

  1. Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota.
  2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib -atau modal penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal dasar yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota.
  3. Simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang-disetor kedalam modal-dasar koperasi tidak diambil selama seseorang masih menjadi anggota.

Pasal 49

  1. Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan sebelumnya harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan tersendiri.

BAB XIII
MODAL KOPERASI
Pasal 50

  1. Koperasi mempunyai modal yang diperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
  2. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. $$.$$$.$$$,- ($$$$ juta rupiah) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib-dan simpanan sukarela.

Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
  • anggota;
  • koperasi lainnya dan atau anggotanya;
  • bank dan lembaga keuangan lainnya;
  • penerbitan obligasi dan surat utang lainnya;
  • sumber lain yang sah dari dalam dan luar negeri.

BAB XIV
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 51

  1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari - -sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup.
  2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan-sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
  3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
  4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, -maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan-Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit-tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban-Pengurus. Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, -susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis.

BAB XV
KESEJAHTERAAN / SOSIAL
Pasal 52

Koperasi mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti :

  1. Jasa anggota koperasi.
  2. Bingkisan/ paket.
  3. Bantuan pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia, dan yang mengalami musibah.
  4. Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.                                            
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53

Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54

1. Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh Rapat Anggota/ Rapat Anggota Tahunan Koperasi.

2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi.


Baca Juga Lambang dan Arti Logo Baru Koperasi Indonesia dan Makna Logo Koperasi Indonesia





Tags :

Related : Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi