Gambaran Umum Kehidupan Berkoperasi
Pengertian
Kehidupan Koperasi di Indonesia dilindungi oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang per-Koperasi an, sebagai payung hukum. Dengan demikian Koperasi sebagai gerakan memiliki landasan hukum yang kuat. Koperasi sebagai badan usaha, unutk memperoleh perlindungan hukum tata cara pendirian Koperasi, dan tata kerja Koperasi mengikuti ketentuan tentang persyaratan dan Tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi. Isu nasional pada program peningkatan kualitas kelembagaan Koperasi, berkaitan dengan :
- Peraturan yang belum kondusif bagi perkembangan Koperasi .
- Kapasitas pembina Koperasi yang kurang memadai, karena penempatan pejabat yang tidak sesuai.
- Pendidikan dan pengelolaan Koperasi yang kurang sehingga pemahaman pengelola dan anggota terhadap Koperasi kurang.
- Kurangnya sarana dan prasarana penunjang dalam pengembangan Koperasi.
- Kurangnya insentif dan fasilitas untuk pengembangan jaringan usaha antar Koperasi.
Arah Kebijakan Pemberdayaan Koperasi
Arah kebijakan pemberdayaan koperasi meliputi :
a. Meningkatkan daya saing yang diarahkan untuk memberikan konstribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, sedangkan pengembangan usaha skala mikro lebih diarahkan agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
b. Memperkuat kelembagaan usaha dengan menerapkan prinsip-prinsip tata ke-pemeritahan yang baik (good govermance) dan berwawasan gender terutama untuk :
- Memperluas akses pada smuberdaya permodalan khususnya perbankan.
- Memperbaiki lingkungan usaha dan prosedur perijinan.
- Memperluas dan meningkatkan kualitas institusi pendukung yang menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan usaha, teknologi, manajemen, pemasaran.
- Membenahi dan memperkuat sasaran kelembagaan dan organisasi Koperasi di tingkat makro, maupun mikro guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan Koperasi serta kepastian hukum yang semakin terlindunginya Koperasi dan/atau anggotanya dari praktek persaingan yang tidak sehat.
- Meningkatkan pemahaman, kepedulian dan dukungan pemanku kepentingan (stake holder) kepada Koperasi .
- Meningkatkan kemandirian gerakan Koperasi
Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan
Program peningkatan kualitas kelembagaan Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi Koperasi agar Koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjajdi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya unutk memperoleh efisiensi kolektif sehingga citra Koperasi menjadi lebih baik.Dengan demikian diharapkan kelembagaan dan organisasi Koperasi di tingkat Primer dan Sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik, infrastruktur pendukung pengembangan Koperasi semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan Koperasi semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan Koperasi semakin berfungsi dan mandiri serta praktek berKoperasi yang baik (best practice) semakin berkembang dimasyarakat.
Proses Pemahaman Ber-Koperasi
Proses pemahaman kehidupan berKoperasi dimulai dari pengertian Koperasi, tujuan Koperasi, cara kerja Koperasi organisasi Koperasi, kemanfaatan bagi masyarakat berKoperasi, aturan hukum atau perlindungan hukum bagi sebuah Koperasi. Koperasi sebagai badan usaha dan Koperasi sebagai gerakan dalam proses pemahamannya yang dilakukan oleh masyarakat secara garis besar digambarkan sbb :
Koperasi sebagai Badan Hukum :
Yaitu sesuai dengan fungsinya Koperasi melakukan usaha dengan modal yang terkumpuk dari anggotanya untuk mendapatkan keuntungan yang disebut sisa hasil usaha, yang pada akhirnya dinikmati oleh anggota dalam meningkatkan kesejahteraannya.
Yaitu selaku badan yang beranggotankan orang-orang, Koperasi berpotensi untuk dijadikan sarana untuk memperjuangkan cita-cita Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi mewakili anggotanya menjadi juru bicara pada forum-forum tertentu, baik kepada pemerintah atau pihak lain.
Pada dasarnya usaha yang dilaksanakan Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Peningkatan kesejahteraan anggota ini dapat dilaksanakan melalui pengadaan dana dengan bunga yang rendah (KSP=Koperasi Simpan Pinjam) atau pengadaan kebutuhan sehari-hari (Seperti sembako dengan harga terjangkau (KSU=Koperasi Serba Usaha), maupun pengadaan keperluan usaha/produksi bagi usaha (mata pencaharian) anggotanya berupa sarana produksinya seperti pupuk, bibit, pestisida dan sarana lainnya (Koptan=Koperasi Tani), jaring, kail, pelampung, motor temple peralatan lainnya (Koperasi nelayan). Selain itu keuntungan usaha Koperasi sebagian besar akan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Pada setiap Koperasi tentu ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi asas atau landasan bekerjanya suatu Koperasi.
Organisasi dan Tata Kerja Koperasi :
Suatu Koperasi membentuk organisasi yang mengatur tata kerja baik ke dalam maupun dalam hubungannya keluar.
Organisasi dan Ketatalaksanaannya Bersifat Terbuka, Demokratis :
Sesuai dengan prinsipnya ketatalaksanaan Koperasi dilakukan secara demokratis. Pengurus dipilih dalam rapat anggota Koperasi . anggota Koperasi dapat bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha Koperasi kepada pengurus Koperasi .
Pengawasan Dilakukan Oleh Badan Pengawas Yang Dipilih Oleh Rapat Anggota :
Badan pengawas Koperasi yang keberadaannya dipilih dari dan oleh anggota Koperasi berfungsi melakukan pengawasan terhadap Koperasi dapat dengan baik, tidak melakukan kesalahan atau kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koperasi Dipimpin Oleh Pengurus Yang Dipilih Melalui Rapat Anggota :
Seperti halnya dengan pengawas, pengurus (baca : Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi )dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk periode atau jangka waktu tertentu.
Anggota Sebagai Pemilik dan Pengguna Koperasi :
Ciri khas Koperasi adalah bahwa anggota Koperasi sekaligus adalah anggota yang juga menyimpan uangnya di Koperasi .
Rapat Anggota Pemegang Kekuasaan Tertinggi :
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi dilakukan dalam rapat anggota Koperasi .
Nah, demikianlah tentang Gambaran Umum Kehidupan Berkoperasi di Indonesia. Kiranya dapat bermanfaat, terima kasih