Pemahaman Isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi

Isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi - Isi Anggaran Dasar Koperasi ( Baca : Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi) yang disusun pada rapat anggota minimal memuat mengenai Daftar nama pendiri, Nama dan tempat kedudukan Koperasi, Maksud dan tujuan serta bidang usaha, Ketentuan mengenai keangotaan, Ketentuan mengenai rapat anggota, Ketentuan mengenai pengelolaan, Ketentuan mengenai permodalan, Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Koperasi, Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha, Ketentuan mengenai sanksi.

Perubahan anggaran dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat berita acara rapat anggota perubahaan anggaran dasar Koperasi. Mengenai perubahan anggaran dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perusaan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan, kepada kepala kantor departemen Koperasi, pengusahaan kecil dan menengah bagi Koperasi, primer dan sekunder berskala daerah atau kepada menteri Koperasi, pengusaha kecil dan menengah bagi Koperasi sekunder berskala nasional. Penggabungan (amalgamasi) dan peleburan Koperasi dapat dilakukan pertimbangan pengengan dan atau efisien usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Penggabungan atau peleburan Koperasi dilakukan dengan persetujuan rapat anggota masing-masing Koperasi.

lambang-koperasi

Pemahaman Mengenai Pembuatan AD/ART Koperasi

Pembuatan anggaran dasar di buat dalam rapat anggota. Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin di susun bersama-sama seluruh peserta rapat, maka dapat ditempuh :
  1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian Koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada seluruh anggota.
  2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
  • Nama dan tempat kedudukan Koperasi
  • Persyaratan menjadi anggota
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
  • Kegiatan usaha
  • Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sanksi

Pemahaman Mengenai Peran Notaris Dalam Anggaran Dasar Koperasi 

Pembentukan sebuah Koperasi dilakukan dengan membuat AKTA pendirian yang memuat anggaran dasar. Koperasi akan memperoleh badan hukum setelah akta pendirianya disahkan oleh pemerintah,dalam hal ini departemen Koperasi dan usaha menengah kecil atau dapat juga disyahkan oleh notaries. Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum Koperasi, para pendiri harus mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi, berita acara rapat pembentukan Koperasi, surat bulti penyetoran modal (minimal sebesar simpanan pokok), serta rencana awal kegiatan Koperasi.

Pemahaman Mengenai Peran Pejabat Dalam Anggaran Dasar Koperasi

Sesuai dengan pasal 9 anggaran dasar Koperasi menyebutkan bahwa Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirinya disahkan oleh pemerintah. Selanjutnya pada pasal 10 anggaran dasar Koperasi menyebutkan bahwa :

  1. Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
  2. Pengesahan akta pendirian diutamakan dalam berita Negara Republik Indonesia.



Dalam pasal 11 Anggaran Dasar Koperasi menyebutkan bahwa :
  1. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
  2. Mengenai penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan
  3. Keputusan mengenai pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pemahaman Mengenai Masa Kerja Pengurus Dan Pengawas Koperasi

Masa kerja pengurus dan pengawas ditentukan dalam anggaran dasar Koperasi. Penentuan masa jabatan pengurus dan pengawas tergantung pada hasil rapat anggota. Ada umumnya masa jabatan pengurusa dan anggota antara 3 sampai dengan 5 tahun. Pemahaman pengurus,pengawas dan manajer mengenai masa kerja pengurus dan pengawas Koperasi disajikan pada Tabel dibawah ini :

No
Kategori
Pengurus
Pengawas
Manajer
1.
Sangat Paham
35,29
35,29
29,41
2.
Paham
64,71
41,18
52,94
3.
Kurang Paham
0,00
11,76
17,65
4.
Tidak Paham
0,00
11,76
0,00
5.
Sangat Tidak Paham
0,00
0,00
0,00

Jumlah
100,0
100,0
100,0
Berdasarkan Tabel, bahwa pengurus Koperasi sebagian besar yaitu 64,71 persen telah paham mengenai masa kerja pengurusan dan pengawasan Koperasi, sedangkan pengurus Koperasi yang telah sangat paham mengenai masa kerja pengurus dan pengawas Koperasi sebanyak 35,29 persen. Hal ini menunjukan bahwa secara keseluruhan pengurus telah memahami mengenai masa kerja pengurusan dan pengawasan Koperasi.

Pengawas Koperasi sebagian besar yaitu 41,18 persen telah paham mengenai masa kerja pengurus dan pengawas Koperasi, sedangkan pengawas yang telah sangat paham mengenai masa kerja pengurusa dan pengawasan Koperasi sebanyak 35,29 persen. Namun masih ada pengawas yang kurang paham mengenai masa kerja pengurusan dan pengawasan Koperasi sebanyak 11,76 persen. Bahkan masih ada pengawas Koperasi yang tidak paham mengenai masa kerja pengurus dan pengawas Koperasi yaitu sebanyak 11,76 persen. Hali ini menunjukan bahwa pemahaman pengawasa Koperasi menenai masa kerja pengurus dan pengawas Koperasi mengenai masa kerja pengurus dan pengawasan Koperasi masih bervariasi.

Demikianlah penjelasan mengenai Pemahaman Isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini, kiranya dapat memberi manfaat. Terima kasih

Related : Pemahaman Isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi