Sumber Permodalan Koperasi dan Penjelasannya

Sumber Modal Koperasi dan Penjelasannya- Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang digunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. 

1. Modal Sendiri
Modal sendiri Koperasi pertama-tama dihimpun dari simpanan anggota (simpan pokok dan simpanan wajib), setelah Koperasi berjalan dan mendapatkan sisa hasil usaha sebagian dari sisa usaha tersebut dapat disisikan pada dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Dengan demikian modal sendiri Koperasi berasal dari :
  • Simpanan pokok, Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama besar,dari semua anggota dan wajib dibayar pada saat masuk menjadi anggota simpanan pokok tidak dapat diambil kemabali selama masih menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok ditentukan oleh rapat anggota.
  • Simpanan wajib, Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang tidak sama besarnya bagi setiap anggota
    yang wajib dibayar pada waktu tertentu. Simpanan wajib ditunjukan untuk meningkatkan modal sendiri secara bertahab, selama menjadi anggota, simpanan wajib tidak dapat diambil kembali.
  • Dana cadangan, Dana cadangan adalah sejumlah dana yang disisihkan dari sisa usaha untuk memupuk
    modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan. Besarnya penyisihan dana yang dicadangan ditentukan/tercantum dalam anggaran dasar.
  • Hibah/Donasi (kalau ada), Hibah/donasi adalah pemberian yang meningkatkan berupa uang atas barang untuk memperlancar jalanya usaha.


2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman Koperasi berasal dari :

a. Anggota
Disamping simpanan pokok dan simpanan wajib, Koperasi dapat menghimpun modal pinjaman dari anggota dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus.
  • Simpanan sukarela pada dasarnya merupakan uang tiotipan dari anggota yang dapat diambil sesuai perjanjian yang perlaksaanya diatur dalam anggaran rumah tangga.
  • Simpanan khusus pada dasranya merupakan pinjaman dari anggotayang membiayai keperluan tertentuan. Tujuan, imbalan jasa dan cara pengembalain diatur dalam peraturan khusus.
b. Koperasi atau badan usaha lain
Pinjaman dari Koperasi atau badan usaha lain dapat diperolah atas dasar kerjasama yang saling menguntungkan.
sumber-permodalan-koperasi

c. Bank dan lembang keuangan lainnya
Untuk mendapatkan pinjamaan modal dari bank atau lembanga keuangan lainya, Koperasi harus mengajukan surat yang diantara lain terdiri dari :
  • Rencana penggunaan modal/rencana usaha
  • Rencana pengembalian kredit
  • Jaminan barang yang nilainya sebanding dengan besarnya pinjaman.
d. Penelitian obligasi atau surat hutang lainya
Obligasi adalah surat berharga yang merupakan pengakuan hutang jangka panjang kepada pemegangnya dengan sanggupan membayar bunga tetap dan mengembalikan pada waktu yang ditentukan, untuk menerbitkan obligasi harus memenuhi persyaratan dan dapat ijin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

e. Sumber lain yang syah
Pinjaman dari sumber lain yang syah biasanya diperoleh dari pemerintah atau lembaga lain atas dasar pertimbangan tertentu.

f. Modal Penyertaan
Selain modal sendiri dan pinjamaan Koperasi dapat memperluas usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan yang berasal dari pemerintah dan atau masyarakat. Pada hakekatnya modal penyertaan merupakam modal pinjaman yang dalam hal menanggung resiko diperlukan sebagian modal sendiri (ekuity) 

1. Modal Penyertaan dari Pemerintah
Modal penyertaan dari pemerintah termasuk BUMN dan BUMN merupakan salah satu bentuk bantuan kepada Koperasi yang perpotensi. Untuk menjaga agar modal penyertaan digunakan sebagaimana semestinya, pemerintah dapat mengikut sertakan wakilnya dalam pengelolaan unit usaha yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah usahanya berjalan lancer, modal penyertaan secara berangsur dapat ditarik kembali.

2. Modal Penyertaan bukan dari Pemerintah 
Kecuali dari pemerintah, modal penyertaan dapat berasal dari lembaga swasta dan perorangan. Penggunaan modal penyertaan merupakan salah satu usaha Koperasi untuk memperkuat susunan modal ekuity yang ikiut menaggung resiko dalam rangka mengembangkan usaha. Penempatan modal diikat dengan perjanjian antara penanaman modal dan Koperasi yang bersangkutan. Ditinjau dari pihak peserta penanaman modal penyertaan dalam Koperasi merupakan suatu investasi untuk mendapatkan imbalan jasa. Sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara kedua balah pihak penanaman modal diberi hak dan kewajiban :
  • Hak atas asasi jasa modal penyertaan dengan system bagi hasil atau dengan pembayaran bunga tetap.
  • Kewenangan untuk ikut dalam kegiatan perencanaan pengelolaan dan penawasan dengan jalan menempatkan wakilnya diunit usaha Koperasi yang dibiayai dengan modal penyertaan.
Terkait dengan perjanjian tersebut dapat diadakan kesempakatan apakah modal pernyataan akan ditanam secara terus menerus (tetap) atau dapat dikembalikan setelah Koperasi berhasil menghimpun modal sendiri secukupnya.
  1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  2. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
  3. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan Sumber lain yang sah.

Pasal 42 undang-undang perKoperasi an No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa :
  1. Selain modal sebagaimana dimaksud pasal 41, koerasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
  2. Ketentuan nengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
Demikianlah penjelasan mengenai Sumber Modal Koperasi ini. Kiranya dapat bermanfaat
Tags :

Related : Sumber Permodalan Koperasi dan Penjelasannya