Pengertian Koperasi, Tujuan dan Organisasi Koperasi

Pengertian Koperasi, Tujuan dan Organisasi Koperasi - Setelah sebelum membahas tentang Gambaran Umum Kehidupan Berkoperasi di Indonesia, Kali ini kita akan membahas tentang Pemahaman Dalam Kehidupan Berkoperasi. Koperasi, merupakan bentuk khusus dari organisasi swadaya yang memiliki berbagai pengertian. Secara umum pengertian Koperasi dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu dari pandangan kaum nominalis (economic sense) dan kaum essensialis (legal sense). Pandangan kaum nominalis, Koperasi merupakan organisasi yang didasarkan pada hasil melaksanakan proses metode ilmiah ekonomi modern, sedangkan pandangan kaum essensialis berpandangan bahwa Koperasi merupakan organisasi yang didasari oleh undang-undang, norma-norma dan nilai-nilai (Muenkner 1989 : 42). 



Pengertian Koperasi yang diakui secara internasional pada konferensi buruh internasional pada tahun 1966 dalam muenkner (1989 : 44), bahwa Koperasi merupakan suatu perkumpulan orang yang secara sukarela bergabung dalam Koperasi guna mencapai tujuan bersama melalui pembentukan suatu organisasi yang dikontrol secara demokratis, membayar iuran yang sama jumlahnya guna memenuhi kebutuhan modal dan menanggung risiko dan memperoleh manfaat yang memadai bagi para anggotanya yang secara aktif berpartisipasi dalam perkumpulan tersebut.

lambang-koperasi
Lambang Koperasi
Hanel (2005 : 38) menyatakan bahwa Koperasi merupakan lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya memiliki suatu kepentingan atau tujuan yang sama (kelompok Koperasi )
  2. Anggota-anggota kelompok Koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuannya yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha bersama dan saling membantu (swadaya dari kelompok Koperasi ).
  3. Sebagai instrument untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama (perusahaan Koperasi )
  4. Perusahaan Koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok Koperasi itu, dengan cara menyediakan/menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya. (prinsip promosi anggota).
Selanjutnya Muenkner (1989 :97) menyatakan bahwa karakteristik dasar dari organisasi Koperasi adalah :
  1. Kesukarelaan untuk bekerja sama, hal ini dapat berarti tidak ada keanggotaan yang bersifat keharusan secara tidak langsung atau secara bersyarat.
  2. Kesamaan hak dan kewajiban
  3. Kebebasan yang cukup untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan individu.
Menurut Ibnoe Soedjono (1997 : 165), Koperasi merupakan sistem ekonomi yang syarat dengan nilai dan menganut motif pelayanan. Koperasi menganut kewirausahaan. 

Kewirausahaan dan kewira-Koperasi-an adalah serupa, tetapi tidak sama. Keduanya menggabungkan keterampilan manajemen dan pengetahuan bisnis dengan kreativitas dan inovasi. Akan tetapi kewira-Koperasi-an terikat pada asas, prinsip-prinsip dan motif per-Koperasi-an yang harus diterjemahkan secara konsisten dan operasional. 

Ropke (2003 : 18) menjelaskan bahwa karakteristik fungsional dasar Koperasi adalah identitas ganda, yaitu identitas personal antara pemilik dan pelanggan. Identitas ganda ini dapat membedakan suatu Koperasi dengan organisasi bisnis lainnya. Perusahaan Koperasi dimiliki oleh anggota yang juga para pemakai. Fakta ini membedakan Koperasi dengan perusahaan lain yaitu pemiliknya para investor. Koperasi merupakan suatu sistem sosial ekonomi, karena menyangkut berbagai unsur yang disatukan, sehingga menjadi satu kesatuan yang komplek. 

Pengertian Koperasi yang menekankan pda unsur swadaya tercantum dalam pasal 828 kitab undang-undang hukum swis dalam muenkner (1989 : 46) yaitu bahwa perkumpulan Koperasi merupakan badan hukum perusahaan yang beranggotakan orang-orang dengan keanggotaan berubah-ubah, dan perkumpulan tersebut tunduk pada hukum dagang dengan tujuan pokok menjamin peningkatan kepentingan ekonomi tertentu bagi para anggotanya berdasarkan atas tolong-menolong.

Undang-undang per-Koperasi an no. 25 tahun 1992 pasal 1 berbunyi bahwa “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan beberapa pengertian diatas, pemahaman mengenai pengertian Koperasi masih bervariasi, masih banyak yang menganggap bahwa Koperasi adalah organisasi sosial yang banyak disponsori oleh pemerintah. Padahal Koperasi merupakan badan usaha milik Negara (BUMN) dan badan usaha milik swasta. Namun demikian pada badan usaha Koperasi dalam operasionalnya harus melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi tanpa menghilangkan jari diri Koperasi

Pengertian Koperasi

Pemahaman mengenai pengertian Koperasi disajikan pada Tabel dibawah ini :

No
Kategori
Pembina
Pengurus
Pengawas
Manajer
Anggota
1
Sangat Paham
57,14
29,41
29,41
17,65
23,53
2
Paham
42,86
70,59
58,82
58,82
35,29
3
Kurang Paham
0,00
0
11,76
23,53
41,18
4
Tidak Paham
0,00
0
0
0,00
0,00
5
Sangat Tidak Paham
0,00
0
0
0,00
0,00

Jumlah
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
Berdasarkan Tabel, bahwa pembina/penyuluh sebagian besar yaitu 57,14 persen telah sangat sangat memahami dan 42,86 persen telah paham mengenai pengertian Koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa pengertian Koperasi telah dipahamai oleh para pembina/penyuluh Koperasi. 

Pengurus Koperasi sebagian besar yaitu 70,41 persen telah paham mengenai pengertian Koperasi, sedangkan yang sangat memahami pengertian Koperasi sebanyak 29,41 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pengertian Koperasi telah dipahami oleh pengurus. Koperasi telah dipahami oleh para pengurus Koperasi. Pengawas Koperasi sebagian besar yaitu 58,82 persen telah paham mengenai  pengertian Koperasi, sedangkan yang sangat memahami pengertian Koperasi sebanyak 29,41 persen. Namun demikian masih ada sebesar 11,76 persen pegawai Koperasi yang kurang paham mengenai pengertian Koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman pengawas dalam pemahaman pengertian Koperasi bervariasi.
Manajer Koperasi sebagian besar yaitu 58,82 persen telah paham mengenai pengertian Koperasi, sedangkan yang sangat memahami pengertian Koperasi sebanyak 17,56 persen. Namun demikian masih ada sebesar 23,53 persen manajer Koperasi yang kurang paham mengenai pengertian Koperasi . Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman manajer dalam pemahaman pengertian Koperasi bervariasi.

Anggota Koperasi sebagian besar yaitu 41,18 persen kurang paham mengenai pengertian Koperasi, sedangkan yang paham pengertian Koperasi sebanyak 35,29 persen. Sedangkan anggota Koperasi yang sangat memahami pengertian Koperasi hanya 23,53 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman manajer dalam pemahaman pengertian Koperasi bervariasi.

Anggota Koperasi sebagian besar yaitu 41,18 persen kurang paham mengenai pengertian Koperasi, sedangkan yang paham pengertian Koperasi sebanyak 35,29 persen. Sedangkan anggota Koperasi yang sangat memahami pengertian Koperasi hanya 23,53 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman anggota Koperasi dalam pemahaman pengertian Koperasi masih bervariasi.

Pemahaman Mengenai tujuan Koperasi 

Pemahaman mengenai tujuan koperasi disajikan pada Tabel dibawah ini :

No
Kategori
Pembina
Pengurus
Pengawas
Manajer
Anggota
1
Sangat Paham
42,86
23,53
23,53
29,41
17,65
2
Paham
42,86
76,47
64,71
52,94
58,82
3
Kurang Paham
0,00
0
11,76
17,65
23,53
4
Tidak Paham
0,00
0
0
0,00
0,00
5
Sangat Tidak Paham
0,00
0
0
0,00
0,00

Jumlah
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
Berdasarkan Tabel bahwa pembina/penyuluh sebagian besar telah sangat paham dan paham mengenai tujuan Koperasi yaitu masing-masing 42,86 persen. Namun demikian masih ada sebanyak 14,29 persen pembina/penyuluh yang masih kurang paham mengenai tujuan Koperasi . Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman pembina/penyuluh dalam pemahaman mengenai tujuan Koperasi masih bervariasi.

Pengurus Koperasi sebagian besar yaitu 76,47 persen telah paham mengenai tujuan Koperasi, sedangkan pengurus yang sangat paham mengenai tujuan Koperasi sebanyak 23,53 persen. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan bahwa pengurus Koperasi telah memahami mengenai tujuan Koperasi .

Pengawas Koperasi sebagian besar yaitu 64,71 persen telah paham mengenai tujuan Koperasi, sedangkan pengawas yang sangat paham mengenai tujuan Koperasi sebanyak 23,53 persen. Namun demikian masih ada sebanyak 11,76 persen pengawas Koperasi yang kurang memahami tujuan Koperasi . Hal ini menunjukkan bahwa pengawas dalam pemahaman tujuan Koperasi masih bervariasi.

Manajer Koperasi sebagian besar yaitu 52,94 persen telah paham mengenai tujuan Koperasi, sedangkan manajer yang sangat paham mengenai tujuan Koperasi sebanyak 29,94 persen. Namun demikian masih ada sebanyak 17,65 persen manajer Koperasi yang kurang memahami tujuan Koperasi . hal ini menunjukkan bahwa pengawas dalam pemahaman tujuan Koperasi masih bervariasi.

Anggota Koperasi sebagian besara yaitu 58,82 persen telah paham mengenai tujuan Koperasi, sedang anggota Koperasi yang sangat paham mengenai tujuan Koperasi sebanyak 17,65 persen. Namun demikian masih ada sebanyak 23,53 persen anggota Koperasi yang kurang memahami tujuan Koperasi . hal ini menunjukkan bahwa anggota Koperasi dalam pemahaman tujuan Koperasi masih bervariasi. Untuk lebih jelasnya mengenai pemahaman pembina/penyuluh, pengurus, pengawas, manajer dan anggota mengenai tujuan disajikan pada gambar mengenai organisasi koperasi dibawah ini.

Pemahaman Mengenai Organisasi Koperasi

Pemahaman mengenai organisasi Koperasi disajikan pada Tabel dibawah ini :

No
Kategori
Pembina
Pengurus
Pengawas
Manajer
Anggota
1
Sangat Paham
42,86
23,53
29,41
17,65
5,88
2
Paham
57,14
76,47
58,82
47,06
70,59
3
Kurang Paham
0,00
0
11,76
29,41
17,65
4
Tidak Paham
0,00
0
0
0,00
5,88
5
Sangat Tidak Paham
0,00
0
0
0,00
0,00

Jumlah
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
Pembina/penyuluh Koperasi sebagian besar yaitu 57,14 persen telah paham mengenai organisasi Koperasi, sedangkan pembina/penyuluh yang sangat paham mengenai organisasi Koperasi sebanyak 42,86 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pembina/penyuluh telah memahami mengenai organisasi Koperasi .

Pengurus Koperasi sebagian besar yaitu 76,47 persen telah paham mengenai organisasi Koperasi , sedangkan penngurus yang sangat paham mengenai organisasi Koperasi sebanyak 23,53 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pengurus Koperasi telah memahami mengenai organisasi Koperasi .

Pengawas Koperasi sebagian besar yaitu 58,82 persen telah paham mengenai organisasi Koperasi, sedangkan pengawas yang sangat paham mengenai organisasi Koperasi sebanyak 29,41 persen. Namun demikian masih ada sebanyak 11,76 persen pengawas Koperasi yang masih kurang paham mengenai organisasi Koperasi. hal ini menunjukkan bahwa pemahaman pengawas mengenai organisasi Koperasi masih bervariasi. 

Manajer Koperasi sebagian besar yaitu 47,06 persen telah paham mengenai organisasi Koperasi , sedangkan manajer yang sangat paham mengenai organisasi Koperasi sebanyak 17,65 persen. Namun demikian masih ada sebanyak 29,41 persen manajer koperapsi yang masih kurang paham mengenai organisasi Koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman manajer mengenai organisasi Koperasi masih bervariasi.

Anggota Koperasi sebagian besar yaitu 70,59 persen telah paham mengenai organisasi Koperasi , sedangkan anggota yang sangat paham mengenai organisasi Koperasi sebanyak 5,88 persen. Namun demikian masih ada sebanyak 17,65 persen anggota Koperasi yang masih kurang paham mengenai organisasi Koperasi dan bahkan ada 5,88 persen anggota Koperasi yang tidak paham mengenai organisasi Koperasi . hal ini menunjukkan bahwa pemahaman manajer mengenai organisasi Koperasi masih bervariasi. 

Nah, demikianlah penjelasa tentang Pengertian Koperasi, Tujuan dan Organisasi Koperasi ini. Kiranya dapat memberi manfaat, terima kasih.
Tags :

Related : Pengertian Koperasi, Tujuan dan Organisasi Koperasi