Pengertian Pengurus - Syarat Menjadi Pengurus Koperasi - Pengurus adalah salah satu alat perlengkapan organisasi Koperasi di samping Rapat Anggota dan Pengawas. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota serah bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Syarat-syarat menjadi pengurus Koperasi [Anggaran Dasar Koperasi Pasal 24 Ayat (2)] : Baca Juga : Pengertian Anggota Koperasi - Syarat Menjadi Anggota Koperasi
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan keterampilan kerja
- Mempunyai pengertian Mengenai per-Koperasi-an.
- Dipilih secara langsung oleh rapat anggota (calon-calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dipilih).
- Ditetapkan oleh suatu Formatur yang ditunjuk oleh rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus meliputi :
a). Tugas pengurus meliputi [pasal 30 Ayat (1) UU No.25 Tahun 1992] :
a). Tugas pengurus meliputi [pasal 30 Ayat (1) UU No.25 Tahun 1992] :
- Mengelola Koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta RAPB Koperasi .
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Memelihara Buku daftar Anggota dan Daftar Pengurus.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris secara tertib.
b). Wewenang pengurus [Pasal 30 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992]
- Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
c). Tanggung jawab pengurus Baca Juga : Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi
- Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
- Pengurus baik bersama - sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang di derita Koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
- Disamping penggatian kerugian tersebut,apabila tindakan itu dilakukan dengan kesenganjaan tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
- Pengurusan dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam rapat Anggota.
- Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota
- Untuk pertama kalil, susunan dan naman anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
- Masa jabatan pengurus paling lama 5(lima) tahun.
- Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus dalam anggaran dasar.