Pengertian Pengurus - Syarat Menjadi Pengurus Koperasi

Pengertian Pengurus - Syarat Menjadi Pengurus Koperasi - Pengurus adalah salah satu alat perlengkapan organisasi Koperasi di samping Rapat Anggota dan Pengawas. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota serah bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Syarat-syarat menjadi pengurus Koperasi [Anggaran Dasar Koperasi Pasal 24 Ayat (2)] : Baca Juga : Pengertian Anggota Koperasi - Syarat Menjadi Anggota Koperasi
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  3. Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan keterampilan kerja
  4. Mempunyai pengertian Mengenai per-Koperasi-an.

Prosedur / cara pemilihan pengurus Koperasi adalah :
  1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota (calon-calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dipilih).
  2. Ditetapkan oleh suatu Formatur yang ditunjuk oleh rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus meliputi :
a). Tugas pengurus meliputi [pasal 30 Ayat (1) UU No.25 Tahun 1992] :
  • Mengelola Koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja serta RAPB Koperasi .
  • Menyelenggarakan Rapat Anggota.
  • Memelihara Buku daftar Anggota dan Daftar Pengurus.
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris secara tertib.
b). Wewenang pengurus [Pasal 30 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992]
  • Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar pengadilan.
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan.
  • Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
c). Tanggung jawab pengurus  Baca Juga : Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi
  • Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
  • Pengurus baik bersama - sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang di derita Koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
  • Disamping penggatian kerugian tersebut,apabila tindakan itu dilakukan dengan kesenganjaan tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan. 
Anggaran Dasar Koperasi pasal 29 menyebutkan bahwa :
  1. Pengurusan dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam rapat Anggota.
  2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota
  3. Untuk pertama kalil, susunan dan naman anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
  4. Masa jabatan pengurus paling lama 5(lima) tahun.
  5. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus dalam anggaran dasar. 


Tags :

Related : Pengertian Pengurus - Syarat Menjadi Pengurus Koperasi