Dasar Hukum Cara Membuat SIM, Biaya, Syarat dan Contoh SIM

Cara Membuat SIM, Biaya, Syarat dan Contoh SIM - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan (Baca juga Apa Saja Fungsi dan Manfaat SIM) oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum
1. UU No. 2 Thn. 2002
   • Pasal 14 ayat (1) b
   • Pasal 15 ayat (2) c 
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM
Berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM A
contoh-sim-a
Contoh SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg. 

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

Golongan SIM B1
contoh-sim-b
Contoh SIM B
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2 
contoh-sim-b2
Contoh SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
contoh-sim-c
Contoh SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam 

Golongan SIM D
contoh-sim-d
Contoh SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan Pemohon SIM
Berdasarkan Pasal 217 (1) PP 44 / 93 :

1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
   • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
   • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
   • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek 

Peningkatan SIM
Berdasarkan Pasal 217 (2) 44 / 93 :
• SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
• SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
• SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
Berdasarkan Pasal 224 PP 44/93
1. Prosedur keluar daerah lama
  • Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
  • Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
2. Prosedur masuk daerah baru
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
  • Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Melakukan pengisian formulir permohonan
Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Berdasarkan Pasal 255 PP 44/93
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
  • Membawa surat laporan kehilangan SIM
  • Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Melakukan pengisian formulir permohonan
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM dinyatakan tidak berlaku
Berdasarkan Pasal 230 PP 44 / 93
1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah

Biaya penerbitan SIM
Berdasarkan PP 50/2010
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000 

3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000 

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000 

6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Nah, demikianlah penjelasan mengenai Dasar Hukum Cara Membuat SIM, Biaya, Syarat dan Contoh SIM ini kiranya dapat memberi manfaat. Terima kasih

Related : Dasar Hukum Cara Membuat SIM, Biaya, Syarat dan Contoh SIM