Fungsi dan Kedudukan Koperasi

Koperasi - Jika kita membalik-balik kembali Sejarah Koperasi, nampak bahwa koperasi merupakan perwujudan yang praktis dari usaha membantu atau menolong diri sendiri melalui usaha bersama. Usaha menolong diri ini tumbuh secara sadar dikalangan kaum pekerja dan golongan golongan penerima upah kecil lainnya, yang berusaha untuk mencukupi kebutuhan konsumsinya, kaum pengusaha kecil yang menginginkan untuk mampu mngatasi kelangsungan usaha produksinya atau membutuhkan sejumlah kredit untuk modal usahanya.

Usaha-usaha inilah yang pada mulanya dikalangan gerakan koperasi timbul usaha-usaha yang meliputi 3 bidang yaitu bidang usaha konsumsi, produksi, produksi dan kredit. Atas dasar itu pula maka pda waktu itu kita menemukan 3 jenis usah Koperasi :
  1. Koperasi Konsumsi
  2. Koperasi Produksi
  3. Koperasi Kredit
Dalam perkembangan sejarahnya ternyata bahwa ketiga jenis usaha itu kian berkembang. Koperasi -Koperasi tidak lagi semata-mata berusaha membatasi diri dalam satu usaha saja melainkan berkembang terus, bahkan menyatukan beberapa usaha dalam satu bidang kegiatan Koperasi. Misalnya Koperasi Konsumsi sekarang mencoba untuk menghasilkan dan mendistribusikan sendiri barang-barangnya kepada para anggotanya. Koperasi produksi bukan saja menyalurkan sarana-sarana kebutuhan produksi anggotanya melainkan juga berusaha dilapangan pemberian kredit untuk permodalan serta usaha-usaha mencarikan pasangan bagi hasil produksinya.

koperasi
Koperasi 

Perkembangan usaha ini tidak lepas dari pada usaha pemberian jasa-jasa Koperasi kepada anggota yang dilaksanakan dengan berpedoman kepada penyampaian jasa dengan mutu yang sebaik-baiknya, harga yang serendah-rendahnya dan cara yang secepat-cepatnya dan setepat-tepatnya. Contoh-contoh tentang ini dapat kita lihat dalam usaha pertanian dalam dimana Koperasi bukan semata-mata berusaha untuk menyelenggarakan produksi melainkan juga membantu anggota dalam usaha pengolahan hasil-hasil pada taraf yang lebih tinggi mutu dan keadaannya, membantu usaha pemasaran-pemasaran (penjualan bersama) berikut berusaha dalam pengadaan kebutuhan bahan-bahan sandang pangan atau barang-barang konsumsi lainnya yang menjadi kebutuhan para angotanya. Dari contoh ini akan kita lihat bukan saja tujuan dan haluan usah Koperasi berubah melainkan juga fungsi-fungsi yang menjalankan secara koperasi kian meluas misalnya Koperasi ikut menyelenggarakan usaha pengairan, penyediaan sarana produksi (pupuk.benih, pembasmi hama dan sebagainya), pemasaran dan sebagainya. Selain itu juga kita lihat Koperasi menjalar kepada usaha-usaha di bidang-bidang lain yang sebelumnya belum pernah dilakukannya misalnya Koperasi Perumahan, Koperasi Jasa Angkutan, Koperasi Rumah sakit, Koperasi Pelistrikan, Koperasi Kehutanan, dan lain sebagainya.

Keadaan ini menyebabkan adanya perluasan dalam kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial. Oleh karena alasan itulah maka klasifikasi usaha Koperasi dalam jenis-jenis Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi dan Koperasi Kredit kurang tepat dan tidak lagi dipakai orang dalam melakukan penjenisan fungsi-fungsi Koperasi. Penjenisan Koperasi dewasa ini. Setelah kita pelajari perkembangan Koperasi (lihat bab sejarah Koperasi) dimana Koperasi beraneka ragam kegiatan usahanya sedangkan susunan organisasinya kian bertingkat tingkat (struktur Organisasi Koperasi) maka pada dasarnya kita akan selalu mengalami kesulitan dalam menyusun penjenisan Koperasi baik menurut jenis usahanya ataupun menurut tingkat-tingkat organisasinya. Sebagai contoh dapat kita ambil bahwa jika Koperasi diklasifikasikan menurut fungsi-fungsinya (Koperasi kredit misalnya) maka peranan Koperasi itu akan terbatasi dalam kedudukannya secara sempit sekali sedangkan sesungguhnya ia melaksanakan fungsi-fungsi kegiatan usaha yang lebih besar. Misalnya Koperasi Kredit Pertanian dimasukkan dalam kelompok jenis Koperasi Kredit padahal ia melakukan juga kegiatan-kegiatan produksi dan pemasaran hasil-hasil pertanian. Dengan cara itu dapat juga Koperasi ini berfungsi selaku Koperasi produksi. Bahkan bila ia menyelenggarakan usaha pengadaan bahan-bahan kebutuhan sehari-hari bagi para anggotanya (misalnya : pengadaan bahan-bahan kebutuhan sehari-hari seperti ikan asin, garam, tekstil, sabun dan sebagaimya) maka Koperasi ini melakukan juga fungsi selaku Koperasi Konsumsi.

Jadi dari contoh Nampak bahwa pada dasarnya secara fungsionil Koperasi sekaligus melaksanakan 3 fungsi yang erat hubungannya satu sama lain bahkan Koperasi tersebut dalam kenyataan anggotanya adalah orang-orang yang sama. Dari keterangan diatas jelas kiranya bahwa tidak mudah melakukan penjenisan Koperasi menurut jenis-jenis usahanya. Untuk mengatasi hal ini yakni dalam mencari pengelompokkan yang lebih jelas tentang fungsi-fungsi Koperasi menurut jenis dan berbagai bidang usahanya orang mencoba membagi Koperasi sebagai berikut :

1. Menurut fungsi-fungsi usaha/kegiatan ekonominya :
Koperasi dapat dibagi dalam :
  • Koperasi Konsumsi
  • Koperasi Produksi
  • Koperasi Kredit
  • Koperasi Jasa (Koperasi Angkutan, Koperasi Rumah Sakit dan sebagainya)
2. Menurut kelompok orang-orang yang secara homogeny mempunyai kelompok yang sama :
  • Koperasi Pegawai Negeri
  • Koperasi ABRI
  • Koperasi Nelayan
  • Koperasi Petani
  • Koperasi Pelajar
  • Koperasi Pesantren
  • Koperasi Pramuka dan sebagainya.
3. Menurut jenis barang yang diolah atau dijadikan objek kegiatan :
  • Koperasi Kopra
  • Koperasi Batik
  • Koperasi Garam Rakyat
  • Koperasi Tembakau
  • Koperasi Perikanan Tambak, dan sebagainya
  • Koperasi Taxi
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kehutanan
Selanjutnya bila Koperasi hanya melakukan satu fungsi saja dan menggarap hanya hasil hasil koperasi saja maka Koperasi ini kita sebut Koperasi tunggal usaha (single purpose). Selanjutnya jika Koperasi melakukan berbagai-bagai fungsi kegiatan ekonomi seraya menggarap berbagai jenis barang-barang maka kita sebut Koperasi itu Koperasi serba usaha (multi purpose). Sebagai contoh dapat kita kemukakan sebagai Induk Koperasi Pegawai Negeri (I.K.P.N). koperasi ini melakukan berbagai fungsi sebagai Koperasi Konsumsi : ia berusaha mencukupi kebutuhan nggota dalam berbagai jenis barang kebutuhan sehari-hari misalnya beras, sabun, bahan pakaian, barang kelontong, ikan asin dan sebagainya. 

Sebagai Koperasi produksi ia menyelenggarakan usaha perpabrikan sepeda. Yakni dalam rangka memenuhi
kebutuhan anggota-anggotanya akan sepeda Koperasi ini mendirikan pabrik sepeda, melakukan penggilingan beras dan sebagainya. Selanjutnya Koperasi ini juga menyelenggarakan usaha simpan pinjam atau usaha kredit bagi anggota-anggotanya dan juga usaha pengadaan perumahan. Ternyata Induk Koperasi Pegawai Negeri ini melakasakan berbagai fungsi selaku Koperasi konsumsi, produksi, kredit, jasa dan sebagainya, dengan berbagai jenis barang-barang yang menjadi objek kegiatan usahanya. Atas dasar pengelompokan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Koperasi menurut jenis kegiatan kelompok orang-orang yang bersatu didalamnya dan macam barang yang dijadikan objek usahanya maka sampailah kita pada dasar pengertian yang lebih mendalam tentang fungsi fungsi umum Koperasi dan kedudukannya dalam masyarakat kita dewasa ini.

Pada bagian Peranan dan Tugas Koperasi telah kita pelajari pengertian-pengertian tentang peranan dan tugas Koperasi. Peranan dan tugas itu adalah bagian dari apa-apa yang ditugaskan pada Koperasi dalam rangak pembangunan perekonomian bangsa Indonesia dewasa ini.

Sebagaimana telah kita pelajari tugas-tugas itu meliputi :
  1. Mempersatukan dan mengarahkan serta mengembangkan potensi daya kreasi dan daya cipta serta daya usaha rakyat, terutama orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya agar mereka dapat ikut serta dalam kegiatan perekonomian.
  2. Koperasi bertugas meningkatkan pendapatan dan menimbulkan pembagian yang adil dan merata atas pendapatan itu.
  3. Koperasi bertugas mempertinggi taraf hidup dan kecerdasan bangsa Indonesia.
  4. Koperasi ikut membina kelangsungan perkembangan demokrasi ekonomi.
  5. Koperasi ikut serta menciptakan atau membuka lapangan kerja baru.
Melihat kepada tugas-tugas yang dipikul pada pundak Koperasi maka kita dapat melihat dengan jelas pula apa-apa sebenarnya yang menjadi fungsi Koperasi baik dalam masyarakat umum maupun dalam perekonomian kita. Yang dimaksud dengan fungsi disini ialah peran peran utama apa dalam perekonomian yang dapat dilakukan Koperasi, sehingga Koperasi bersama-sama dengan badan-badan usaha milik negara atau swasta ikut mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dalam masyarakat terutama dalam pembangunan sektor ekonomi dan sosial, terdapat banyak badan-badan atau organisasi yang memikul beban untuk menyelenggarakan usaha usaha kearah tercapainya tujuan-tujuan untuk pembangunan itu. Dalam kegiatan-kegiatan itulah Koperasi juga merupakan organisasi atau badan usaha yang telah diberikan fungsi-fungsi tertentu untuk bergerak sehingga Koperasi sanggup memberikan sumbangannya yang nyata dalam kegiatan pembangunan ini. Seraya melihat dan menghentikan pengelompokan Koperasi menurut fungsi-fungsi usaha, kelompok orang-orang yang bersatu didalamnya dan jenis barang barang yang dikelola maka kita sampai pada pengertian yang lebih dalam lagi tentang hakekat dasar fungsi-fungsi yang dilakukan oleh Koperasi yakni :

1. Koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Fungsi ini dapat dilihat pada beberapa ketentuan sendi-sendi dasar Koperasi terutama pada sendi dasar kelima yang menyebutkan bahwa Koperasi mempunyi prinsip untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Fungsi ini terutama akan mencapai dua sasaran ialah :
  • Menciptakan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produksi di semua sektor kehidupan ekonomi. Adapun sektor-sektor ekonomi yang penting melalui bidang usaha pertambangan : penggalian mangan, batu kali, batu untuk bangunan, kapur, pasir, fosfat dan sebagainya ; bidang usaha pertanian yang meliputi : pertanian tanaman pokok jadi, jagung, palawija, dan sebagainya ; perkebunan, peternakan, perikanan laut, dan darat ; idang usaha industry khususnya meliputi industri ringan dan industri kerajinan rakyat ; antara lain yang menyangkut barang-barang anyaman, hasil-hasil pahat-pahatan, ukiran dan sebagainya. Juga usaha dibidang perdagangan yang meliputi perdagangan segala jenis bahan-bahan makanan pokok, bahan-bahan kebutuhan untuk usaha pertanian, benih, pupuk, bahanbahan pembasmi hama dan sebagainya. Bidang yang juga penting usaha pemberian pelayanan jasa seperti usaha pembengkelan, angkutan, simpan pinjam dan sebagainya. Semua usaha-usaha ini akan menambahkan penghasilan atau produksi yang dapat membantu bagi pemenuhan kebutuhan rakyat banyak.
  •  Menciptakan lapangan kerja baru, Pengarahan daya usaha diberbagai bidang sudah barang tentu membawa akibat terbukanya lapangan-lapangan kerja baru yakni tempat-tempat kerja atau usaha yangmemberikan pekerjaan bagi warga Koperasi dan masyarkat umumnya. Jika kesempatankerja terbuka, maka banyak orang mempunyai kesempatan untuk menterapkankeahliannya atau ketrampilannya. Ini memberikan kesempatan bagi stiap orang untukmampu berdiri sendiri dan tidak bergantung pada orang lain dalam hidupnya. Keadaanini tentu akan memberikan kepuasan bagi orang-orang yang bekerja dibandingkan kalaumereka menjadi penganggur yang menjadi beban bagi keluarga dan masyarakatnya. Jadidisini Koperasi benar-benar ikut berfungsi selaku alat perjuangan untuk mempertinggikesejahteraan rakyat banyak.
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional
Fungsi ini berdasarkan pada sendi dasar Koperasi pula, yaitu sendi dasar yang menyebutkan adanya demokrasi dan sifat terbuka dalam ketata-laksanaan Koperasi. Keanggotaan Koperasi yang terbuka bagi rakyat/warga negara Indonesia yang secara sukarela menggabungkan diri dalam perkumpulan Koperasi, memungkinkan Koperasi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap anggota untuk ikut dalam usaha-uaha kegiatan Koperasi.

3. Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
Dalam masyarakat kita organisasi yang bergerak dalam kegiatan produktif distributive dan konsumtif bukan hanya Koperasi saja. Kita telah mengenal adanya perusahaan-perusahaan negara, perusahaan aerah (yakni perusahaan milik pemerintah daerah) dan perusahaan swasta. Masing-masing badan usaha ini melakukan juga peranan selaku urat nadi perekonomian. Hal ini dengan mengingat bahwa perusahaan negara, daerah dan swasta juga ikut melaksakan kegiatan produksi, distribusi dan melancarkan usaha-usaha bagi pemenuhan kebutuhan konsumsi. Untuk mencapai fungsinya ini maka Koperasi juga bekerja sama secara teratur dengan badan-badan usaha ini, karena satu samalain mereka mempunyai hubungan yang kaitmengait atau jalin-menjalin.

4. Koperasi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat. Kedudukan ekonomi bangsa Indonesia sejak zaman penjajahan hingga dewasa ini masih dalam taraf yang lemah dan harus diperjuangkan untuk mencapai suatu kedudukan yang lebih kokoh sehingga kemakmuran yang mantap tetap dapat dinikmati oleh segenap bangsa Indonesia.

Sejarah telah membuktikan bahwa akibat penjajahan berabad-abad ekonomi Indonesia telah diperas sedemikian rupa sehingga bangsa Indonesia menduduki kehidupan ekonomi yang sangat menderita dan miskin. Keadaan ini ditambah lagi oleh keterbatasan dalam kemampuan berorganisasi dan kemampuan untuk mempersatukan usaha yang effesien. Akibatnya, usaha dalam keadaan bercerai berai dan lemah. Ini dengan sendirinya melemahkan kehidupan ekonomi pula. Setelah Indonesia merdeka dan bangkit kembali maka segala upaya harus dilakukan untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa. Kedua secara koperatif atau secara bersama potensi-potensi ini diarahkan kepada tujuan-tujuan produktif dan ditata-laksanaan secara bersama, terbuka dan demokratis sehingga secara langsung merupakan perwujudan pengaturan tatalaksana perekonomian rakyat seluruhnya.

Demikianlah ke empat fungsi-fungsi umum Koperasi Indonesia.
Tags :

Related : Fungsi dan Kedudukan Koperasi