Mengapa Kita Berkoperasi? Ini Jawabnya

Dari pelajaran Sejarah Koperasi telah diketahui bahwa para perintis Koperasi Rochdale (th. 1844) merupakan contoh Koperasi pertama kali yang berjasa memberikan ilham kepada orang orang yang terbatas kemampuan ekonominya. Di berbagai negeri hampir diseluruh dunia, orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya seperti petani-petani kecil, pedagang kecil, nelayan, pengusaha kecil, pengrajin dan para pemakai (konsumen), telah meniru jalan yang ditempuh oleh pelopor Rochdale itu, sehingga mereka dengan usaha yang tekun disertai kesetia-kawanan berhasil mencapai tujuan-tujuan ekonomi mereka. 

Dengan cara itu mereka tidak lagi banyak tergantung kepada perseroan-perseroan besar atau kaum pelepas uang yang mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi diri mereka sendiri. Bahkan dalam banyak hal mereka tidak lagi membebani Pemerintah dengan urusan-urusan yang kini telah dapat mereka selesaikan sendiri. Petani-petani kecil menyatukan diri dalam Koperasi untuk menjual bersama hasil-hasil pertanian mereka dan membeli bersama-sama kebutuhan-kebutuhan bagi kelangsungan usaha tani mereka pula. Sekelompok kaum konsumen (pemakai) bersama-sama membangun Koperasi untuk menyelenggarakan toko bersama untuk tempat mereka membeli kebutuhan rumah tangga sehari-hari mereka. 

Dengan singkat Koperasi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi semua orang untuk ikut menyatukan usahausahanya secara bersama-sama atas dasar ketentuan-ketentuan yang mereka ambil dan putuskan bersama. Sekarang timbul pertanyaan mengapa untuk menyatukan usaha bersama harus dipilih bentuk usaha Koperasi ? Mengapa tidak memilih bentuk usaha lain seperti CV, Firma atau Perseroan Terbatas? untuk menjawab pertanyaan ini maka disini sampailah kita pada suatu persoalan mengapa kita berkoperasi?

Adakah dasar-dasar atau alasan yang membenarkan atau memberikan manfaat kepada kita untuk berkoperasi ? pertanyaan-pertanyaan ini perlu mendapatkan jawaban dari kita agar kita mempunyai dasar-dasar alasan yang kuat serta logis rasional atas apa yang kita lakukan dengan membangun Koperasi. Ada dua dasar atau alasan mengapa kita membangun Koperasi yakni alasan yuridis dan kedua alasan ekonomis. Alasan yuridis ialah alasan yang berpangkal pada dasar hukum menjamin kita untuk dapat mendirikan dab melakukan usaha-usaha bersama dalam wadah Koperasi. Jadi dengan kata lain berdasarkan undang-undang atau ketentuan yang ada kita dijamin kebebasan kita untuk membangun Koperasi. Dasar hukum dari Koperasi adalah sebagaimana yang kita temukan dan tercantum dalam :

1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang dasar merupakan suatu pedoman pokok hidup kita sebagai bangsa bernegara. Didalamnya juga ditemukan pedoman-pedoman pokok kita untuk menyelenggarakan usaha ekonomi kita. Dalam Undang-undang Dasar inilah dan khususnya yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat (1) beserta penjelasnnya memberikan dasar hukum yang pertama-tama untuk kita boleh berkoperasi. Pasal dan ayat tersebut berbunyi sebagai berikut :

Pasal 33 Ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan. Penjelasan dari pasal ini adalah sebagai berikut :

Dalam Pasal 33 tercantum dasar ekonomi.
Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, dibwaj pimpinan atau penilaian anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab perekonomian disusun sebagai usaha bersamaberdasar azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IV/MPR/1978
Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, sebagaimana tercantum dalam Bab III huruf B nomor 6 yang menyebutkan : Dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional segenap kemampuan modal dan potensi dalam negeri harus dimanfaatkan disertai kebijaksanaan serta langkah-langkah guna membantu, membimbing pertumbuhan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah untuk berpatisipasi dalam proses pembangunan sehingga dapat berdiri sendiri antara lain dengan meningkatkan kegiatan Koperasi, agar mampu memainkan peranan yang sesungguhnya dalam tata ekonomi Indonesia, sesuai dengan prinsip percaya kepada kemampuan sendiri. Untuk itu, Koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan ketentuaan UUD 1945, harus diberikan kesempatan seluas-luasnya dan ditingkatkan pembinaannya sehingga benar-benar mampu menunaikan peranan yang sesungguhnya dalam pembangunan. Sebagaimana telah diketahui dalam pelajaran Kewarganegaraan (Civics) Garis-Garis Besar Haluan Negara merupakan dasar dan sumber bagi perencanaan pembangunan dimana di dalamnya Koperasi mengambil peranan yang penting bagi meningkatkan penyertaan (partisipasi) golongan yang terbatas (lemah) kemampuan ekonomi dalam proses pembangunan itu.

3. Undang-Undang Dasar Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian :
Undang-Undang ini merupakan landasan geraknya (landasan operasional) bagi terlaksananya usaha-usaha Koperasi. Undang-undang ini mengatur segala segi atau hal-hal yang mengenai perkoperasian di Indonesia, yang antara lain meliputi hal-hal seperti :

Kesemua hal-hal yang disebutkan dalam undang-undang ini tentunya telah dipelajari dalam bab-bab yang ada dibuku ini. Dengan demikian jelaslah sudah bahwa pokok-pokok bahan tentang pelajaran Koperasi diambil bahannya berdasarkan apa yang telah digariskan dalam undang-undang Koperasi itu. Alasan-alasan yuridis ini secara langsung ikut menciptakan dasar dasar tumbuhnya iklim berkoperasi ialah keadaan-keadaan dan syarat-syarat yang mendorong dan memungkinkan orang-orang bersatu dan bekerja sama dalam perkumpulan atau badan usaha Koperasi. Manusia sebagai mahluk ekonomi dan mahluk sosial (insane sosial) pada dasarnya mempunyai kebutuhan-kebutuhan. Salah satu kebutuhan yang terpenting ialah kebutuhan ekonomi.

Yakni kebutuhan untuk menentukan hidup dengan cara pemenuhan kebutuhan akan mekan, minum, pakaian, perumahan dan pekerjaan untuk nafkah hidup. Bagi sekelompok orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya, maka lazimnya mereka sering mengalami kesukaran untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan ekonominya itu. Hal ini tidak berarti bahwa ia tidak mampu mengatasinya jika kesulitan itu dihadapi secara bersama-sama. Selaku insan sosial manusia membutuhkan satu sama lain. Dorongan-dorongan atau naluri manusia untuk mempertahankan diri, bergaul, tolong menolong, perasaan ingin dihargai dan sebagainya menyebabkan manusia selalu ada kehendak untuk bergaul, bersatu atau berkumpul satu sama lain dengan manusia sesamanya.

Kebutuhan ini mendorong orang-orang itu untuk mempersatukan diri satu sama lain untuk saling tolong-menolong atas dasar kesetia kawanan. Kedua kebutuhan ini yakni kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial tumbuh pada diri orang-orang yang senasib dan seperuntungan. Kesamaan dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial yang dirasakan sebagai kebutuhan bersama mendorong mereka menyatukan diri satu sama lain guna secara bersamam-sama berusaha mengatasi atau mencukupi kebutuhan itu dalam suatu perkumpulan atau badan usaha yang kita kenal Koperasi.

Alasan kedua disebut alasan praktis ekonomis
 
Alasan praktis ekonomis ialah alasan-alasan yang berdasarkan kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaannya dan secara ekonomis memberikan manfaat yang benar-benar berguna bagi orang yang menggabungkan diri dalam Koperasi. Kita sebut mudah dalam pelaksanaannya sebab Koperasi memeberikan jalan yang paling mudah bagi semua orang untuk menyetorkan dirinya dalam kegiatan usaha yang ekonomis sifatnya. Ia memungkinkan orang dengan mudah dan disesuaikan dengan kemampuannya. Masing-masing menyatukan usahanya dalam kegiatan suatu badan usaha bersama yang namanya Koperasi. Alasan praktis ekonomis meliputi hal-hal sebagai berikut :

1. Usaha lebih besar, lebih rendah beban ongkos per satuan hasil
Jika petani-petani kecil di pedesan menyatukan usahanya dalam Koperasi Unit Desa (KUD) maka beban ongkos dari tiap petani akan menjadi berkurang dibandingkan kalau tiap petani mengerjakan kegiatan usaha pertaniannya secara sendiri-sendiri. Misalnya seorang petani dengan luas tanah yang terbatas kurang dari setengah Ha mengusahakan tanaman sayuran. Jika segalanya ia kerjakan sendiri, mulai dari mencangkul tanah, mencari/membeli pupuk dan benih, merawat kebun sayurnya kemudian memetik hasilnya dan membawanya kepasar yang jauh dari desa, maka tiap kegiatan ini petani harus membayar sejumlah sayuran tertentu terlalu banyak ongkos-ongkos yang harus dikeluarkannya. Demikian pula untuk ongkos mengangkut sayurnya ke kota harus dipikulnya sendiri, baik dengan menyewa kendaraan angkutan atau memikulnya sendiri. Ceritera ini belum selesai. Ketika petani tiba di kota ia tidak sendirian. Banyak petani lain yang berbuat hal yang sama dengan dirinya. Apa artinya ini? artinya antara sesama petani sayur mereka saling bersaingan untuk lekas-lekas menjual hasil kebunnya masing-masing. Persaingan ini menekan harga serendah-rendahnya. Akibatnya harga-harga sayur menjadi turun serendah-rendahnya. Lebih-lebih bila tak cepat terjual sayuran itu, terutama tanpa proses pengawetan akan lekas menjadi busuk. Hal ini mendorong petani-petani menjual sayurannyadengan harga yang rendah. Dalam hal ini tentu saja ahsil pendapatan yang diperoleh tiap petani akan sangat rendahnya. Dibandingkan dengan segala ongkos-ongkos yang dikeluarkannya selama ini maka pendapatan hasil penjualan sayur itu tidaklah seimbang. Bahkan jauh dari pada apa yang dikeluarkannya selam ini. Akibat yang paling menyedihkan ialah bukannya untung yang mereka peroleh melainkan kerugian. Jadi usaha-usaha sendiri-sendiri akan memperbesar biaya ongkos dari tiap petani itu sendiri. Sebaliknya bila petani menyelenggarakan usahanya melalui organisasi bersama yakni Koperasi. Para petani akan dapat mengambil kesempatan tentang usaha bersama melalui Koperasi untuk kegiatan usahanya. Mulai dari meminjam mesin traktor, membeli benih, pupuk, memberantas hama, menunai hasil, memetik dan mengangkut hasilnya kepasar dan menjualnya bersama-sama secara bersatu terhadap pembeli, semuanya dapat diselenggarakan melaui Koperasi. Dari tiap kegiatan itu ongkosnya akan lebih rendah karena segala sesuatunya dikerjakan secara bersamasama, dengan sendirinya beban ongkos tiap usahanya akan lebih rendah. Misalnya pembelian pupuk, karena bersama-sama jumlah pembeliannya lebih besar; pembelian partai selalu lebih murah dari pada beli eceran. Inilah contoh kecil saja bagaimana petani mendapatkan harga yang lebih murah dari bahan yang dibeli untuk usaha pertaniannya. Jadi pengusahaan besama akan membuat usaha dalam skala yang lebih besar. Usaha ini akan selamanya dapat menekan ongkos. Yang berarti menjadi tinggi effisiensi. Juga untuk kepasar petani tidak perlu memikulnya sendiri-sendiri. Ia melalui Koperasi dapat menyewa angkutan truck yang tentunya sewanya jauh lebih murah dibandingkan kalau masing-masing petani menyewa trucknya msaing-masing. Jika petani-petani melalui Koperasi dapat menjual bersama-sama hasil sayurannya maka harga jual yang diperoleh tentu akan lebih tinggi dibandingkan kalau ia menjualnya sendiri sendiri. Disini yang tampil kedepan adalah Koperasi. Koperasi sebagai satu kesatuan berhadapan dengan pembeli-pembeli yang banyak jumlahnya. Tentu Koperasi menduduki posisi yang lebih baik untuk menentukan harga. Inilah sebabnya harga jual sayur tersebut menjadi lebih tinggi. Jadi akhir biaya satuan yang dikeluarkan oleh petani akan menjadi lebih rendah, karena ia sekarang memperoleh pendapatan yang lebih tinggi.

2. Berkoperasi memberikan atau meningkatkan pelayanan/jasa-jasa kepada anggota.

Salah satu tujuan utama Koperasi ialah memberikan pelayanan bersama atau jasa-jasa bagi para anggota. Jasa-jasa ini ialah jasa-jasa yang sebelumnya tidak pernah diperoleh. Jika kita ambil contoh diatas maka sebelum bersatu dalam Koperasi para petani belum pernah mengalami pelayanan pembelian pupuk secara bersama-sama, bahkan dengan melalui Koperasi pupuk dapat diterima oleh petani dipematang sawah. Disini petani tak perlu bersusah payah pergi kekota mencari pupuk dengan harga jual mahal. Dengan penjualan melalui Koperasi juga Koperasi menikmati jasa Koperasi karena Koperasi dapat menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, juga melalui Koperasi petani tak perlu bersusah payah memikul hasil pertanaiannya melainkan dengan jasa-jasa usaha-usaha Koperasi sayur-mayur itu dalam jumlah besar dapat diangkut sekaligus ke kota. Semua jasa-jasa pelayanan ini dicapai berkat bersatunya petani dalam Koperasi tadi.

Contoh lain misalnya Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi ini dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya dengan bunga pinjaman yang lebih rendah dibandingkan dengan bunga pinjaman yang dipungut oleh pelepas uang atau lintah darat. Selain itu lazimnya Koperasi simpan pinjam dapat memberikan pelayanan tambahan (extra) bagi peminjam uang yakni saran-saran bagaimanakah menggunakanuang dengan sehemathematnyadan untuk tujuan-tujuan yang berguna dan produktif. Jadi membangun Koperasi sangat praktis dan memberikan pelayanan tambahan bagi para anggota dari sebelumnya.

3. Berkoperasi membuka kesempatan bagi orang yang terbatas kemampuan ekonominya ikut bergabung dalam badan usaha.
Untuk masuk badan usaha perseroan atau firma orang harus mempunyai modal yang cukup besar, karena usaha ini biasanya dilakukan oleh orang-orang tertentu yang jumlahnya ditentukan terbatas oleh kemampuan modal untuk mencapai laba sebesar-besarnya. Sebaliknya dalam Koperasi bagi orang-orang yang hanya sekedar mempunyai uang beberapa rupiah saja asal memenuhi ketentuan jumlah uang simpanan pokok ia langsung dapat menyetorkannya untuk pembayaran simpanan pokok itu dan langsung ia menjadi anggota Koperasi dengan hak-hak yang sama dengan anggota-anggota lainnya. Tentu saja kemudian ia harus pula mentaati ketentuan yang sudah ditentukan dalam rapat anggota Koperasi itu.

Misalnya memenuhi kewajiban membayar uang simpanan wajib tiap bulan dan seterusnya. Orang yang bermodal kecil inipun dengan sendirinya dapat diangkat harag diri pribadinya karena sekarang ia ikut serta memiliki perkumpulan Koperasi dan ia berhak ikut serta menentukan jalannya Koperasi bersam-sama dengan anggota-anggota yang lain dalam rapat anggota. Bagi orang-orang yang praktis baginya untuk ikut aktif dalam kegiatan ekonomi bersama-sama dengan teman-teman atau orang-orang yang senasib dalam hidupnya. Turut sertanya orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya dalam badan-badan usaha Koperasi akan menyertakan golongan masyarakat ini ikut serta aktif dalam pembangunan ekonomi neheri.

4. Alasan lain yang praktis ialah : bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.
Jika orangorang yang termasuk golongan ekonomi lemah menyatukan diri dalam suatu badan usaha ini berarti meeka menyatukan usahanya bersam-sama dalam suatu kegiatan organisasi yang namanya Koperasi. Ibarat sapu yang masing-masing dengan mudah dipatah-patahkan tetapi ia akan kuat bila disatu sama lain dipersatukan. Demikian pula bagi oran-orang yang terbatas kemampuan ekonominya, petani kecil, pedagang kecil, pengusaha kecil, kaum pengrajin, para tukang, nelayan yang di Indonesia umumnya kemampuan ekonomi mereka terbatas dapat mencapai kedudukan yang lebih kuat dalam masyarakat bila mereka bersamasama bersatu dalam usaha Koperasi. Jika mereka bertindak dan berusaha sendiri-sendiri peranan mereka kurang diperhitungkan. Sebaliknya mereka bila bersatu dalam Koperasi mereka akan mempunyai suara yang lebih kuat dankemampuan usaha yang lebih besar. Dengan perkataan lain persatuan dibidang usaha akan membawa para ekonomi lemah dalam posisi yang lebih kuat dan sebaliknya bila mereka bercerai berai mereka menjadi korban dari sekelompok orang yang mencoba menarik keuntungan dari keadaan yang cerai berai itu.

Contoh dari keadaan ini ialah para petani Jepang yang seluruhnya berstu dibawah oraganisasi Koperasi. Kehidupan petan-petani tidak berbeda dengan kehidupan para industrialis yang membuat barang-barang industri, karena hasil-hasil pertanian seimbang dengan hasil-hasil industry yang dicapai dipasaran. Ini karena petani-petani bersatu dalam Koperasi dan persatuan ini akan merupakan kekuatan yang besar diperhitungkan.oleh setiap orang yang berurusan dengan petani-petani.

Keadaan sebaliknya kita alami di Indonesia. Di negeri kita belum semua petani bersatu dalam Koperasi. Bahkan masih banyak orang yang belum sadar untuk bergabung dalam KUD. Hal ini menyebabkan pula masih banyak petani-petani kita yang berbuat usahanya sendiri sendiri. Ini menyebabkan mereka tak mempunyai kemampuan usaha dalam skala yang lebih besar. Jika ketiadaan persatuan dikalangan petani dalam suatu wadah usaha Koperasi menyebabkan tidak sedikit petani yang jatuh dibawah ikatan hutang dari pelepas uang atau lintah darat.

Nah, bagaimanakah dengan keadaan masyarakat di sekitar kita, apakah mereka umumnya orang-orang kaya atau orang-orang miskin yang terbatas kemampuan ekonominya? sudahkah mereka menyatukan diri dalam Koperasi ? jika belum mengapa mereka belum berusaha saran kepada mereka tentang cara-cara memperbaiki kehidupan melalui usaha Koperasi?

Cobalah !!!
Tags :

Related : Mengapa Kita Berkoperasi? Ini Jawabnya