Koperasi - Sifat, Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi - Untuk dapat mendirikan suatu koperasi (Baca : Pemahaman Mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi), diperlukan paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang menyetujui menjadi anggota. Ini berarti bahwa dengan adanya 20 orang tersebut sudah dapat mendirikan Koperasi dan memulai usahanya sebagai ditentukan di dalam anggaran dasarnya. Ini jangan diartikan bahwa jumlah anggota itu hanya terbatas pada yang 20 orang saja. Juga jangan diartikan bahwa setiap 20orang dapat mendirikan Koperasi yang sama didalam lingkungan yang sama dengan Koperasi yang lebih dahulu sudah berdiri tadi. Umpamanya di dalam suatu desa dengan penduduk 3000 orang dapat didirikan 150 Koperasi dengan masing-masing maksud tujuannya. Disinilah terletak azas dan prinsip persatuan dan kekeluargaan di dalam Koperasi yang harus dibina sejak permulaan dan seterusnya dalam bidang masyarakat desa yang merupakan unit ekonomi dalam perekonomian Indonesia.
Syarat 20 orang paling sedikit merupakan syarat minimal yang harus dipenuhi waktu mendirikan Koperasi guna memperoleh pengesahan sebagai badan hukum oleh pemerintah (Pejabat Koperasi) dan tidak berarti bahwa setiap 20 orang di dalam lingkungan itu dapat mendirikan Koperasi. Adalah suatu pengharapan dari setiap Koperasi untuk menambah jumlah anggota pertama yang 20 orang itu dengan membukakan pintu Koperasi kepada setiap orang yang hendak memasuki Koperasi tersebut asal saja calon-calon anggota tersebut dapat memenuhi syarat keanggotaan (Baca : Pengertian Anggota Koperasi - Syarat Menjadi Anggota Koperasi) sebagai tersebut di dalam anggaran dasar Koperasi yang bersangkutan.
Semakin berkembang Koperasi itu, semakin bertambah jumlah anggotanya, dan semakin banyaklah pula jumlah penghuni desa itu yang dapat dilayani oleh Koperasi dalam kebutuhan hidupnya sehari-hari sebagai petani, atau sebagai nelayan dan sebagainya. Mengingat bahwa cita-cita Koperasi baru dapat tercapai dalam jangka waktu yang cukup lama, tidaklah perlu mengusahakan bertambahnya jumlah anggota sampai beribu-ribu orang dalam waktu beberapa bulan saja, padahal Koperasi sendiri belum mampu melayani dengan baik, sehingga mudah timbul kekecewaan yang dapat merugikan nama baik Koperasi. Memang benarlah bahwa pertumbuhan jumlah anggota harus sebanding meningkatnya dengan pertumbuhan kemampuan Koperasi sendiri. Satu-satunya jalan yang dapat menuju kepada keseimbangan demikian ialah pendidikan dan perencanaan dalam pembinaan usaha dan organisasi Koperasi. Selain itu banyak segi-segi dan aspek-aspek penting mengenai keanggotaan Koperasi ini yang dapat diabaikan.
SIFAT KEANGGOTAN KOPERASI
Keanggotaan Koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Dengan demikian setiap orang yang dapat memenuhi syarat keanggotaan Koperasi pada dasarnya dapat diterima menjadi anggota. Sukarela berarti bahwa tidak ada paksaan dalam bentu apapun dan oleh siapa pun juga, melainkan hanya atas dasar kemauan diri sendiri. Ini juga berarti bahwa setiap anggota dapat berhenti sebagai anggota jika ia merasa bahwa koperasi kurang bermanfaat untuknya, atau oleh karena perpindahaan alamat atau pergantian pekerjaan. Semuanya dasarnya atas kemauan sendiri dan atas kesadaran sendiri. Juga dari pihak Koperasi harus merasakan bahwa seseorang yang hanya menjadi anggota tanpa memenuhi kewajiban sebagai yang telah dimufakati bersama, tidak ada manfaatnya untuk mempertahankan orang serupa itu. Akan tetapi sifat terbuka untuk semua orang, jangan diartikan secara mutlak, sehingga siapa saja dan dimana saja harus diterima menjadi anggota. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu umpamanya harus sudah dewasa, membayar uang simpanan mempunyai mata pencaharian sehari-hari yang sesuai dengan usaha Koperasi bertempat tinggal di dalam daerah kerja Koperasi dan sebagainya. Ini semua harus dipenuhi lebih dahulu.
Ada juga Koperasi yang mengharuskan supaya calon-calon anggota mengikuti pendidikan Koperasi secara singkat terlebih dahulu, sebelum masuk menjadi anggota Koperasi. Ada kalanya pula suatu Koperasi untuk sementara waktu menunda penerimaan anggota baru, mengingat bahwa kemampuan Koperasi untuk penerimaan melayani anggota baru belum ada, sehingga dengan menerima anggota baru dikhawatirkan merugikan anggota-anggota yang telah ada. Akan tetapi pada dasarnya memang harus diterima, Cuma tanggal penerimaan dapat ditunda. Demikian juga mengenai anggota yang hendak berhenti jika ia merasa bahwa Koperasi tidak bermafaat padanya. Akan tetapi harus diingat bahwa disamping seorang yang hendak berhenti masih banyak anggota-anggota lain yang tetap hendak mempertahankan keanggotaan mereka sebagai Koperasi.
Ditinjau dari sudut ini, maka tidaklah benar bahwa setiap anggota yang menyatakan berhenti pada hari ini, seketika itu jugalah ia menuntut dikembalikan padanya semua modal (simpanan-simpanannya) yang tertulis atas namanya pada Koperasi. Ini tidak mungkin untuk semua Koperasi, dan oleh karenanya Koperasi dapat menentukan di dalam anggaran dasarnya atau menurut keputusan-keputusan rapat anggota bahwa pengembalian simpanannya dilakukan pada waktu dan menurut cara yang sesuai dengan kesanggupan koperasi itu sendiri, mengingat terutama kelanjutan hidup Koperasi sebagai perusahaan ekonomi yang berbadan hukum. Yang benar ialah, bahwa seorang anggota Koperasi yang menyatakan berhenti dari Koperasi pada hari ini, mulai pada hari ini tidak lagi turut bertanggung jawab atas keputusan-keputusan yang diambil oleh Koperasi atau anggota Koperasi, karena keputusan itu diambil sesudah ia menyatakan berhenti sebagai anggota Koperasi. Akan tetapi walaupun ia telah berhenti ia masih tetap bertanggung jawab mengenai keputusan keputusan yang diambil oleh Rapat Anggota Koperasi selama ia menjadi anggota.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI
Ada baiknya jika didalam Koperasi seorang memenuhi kewajiban dahulu dari pada menuntut haknya sebagai anggota Kewajiban Anggota Koperasi Oleh karena Koperasi adalah milik anggota sendiri dan ditujukan terutama untuk kepentingan anggota-anggota itu juga, maka hidupnya usaha Koperasi terutama tergantung pada kesetiaan anggota-anggota. Hal ini akan terasa dalam membicarakan kewajiban anggota itu,karena dengan dapat dipenuhi kewajibannya masing-masing maka kemungkinan majunya Koperasi lebih terjamin. Jika anggota-anggota tidak memenuhi kewajibannya, maka baik organisasi maupun usaha Koperasi tidak berjalan.
Kewajiban anggota dicantumkan didalam anggaran dasar koperasi dan dengan demikian kewajiban itu merupakan perjanjian bersama diantara anggota untuk memenuhinya. Setiap orang yang masuk menjadi anggota Koperasi, sudah dianggap mengetahui anggaran dasar pada umumnya, dan kewajiban pada khususnya. Selain yang sudah tercantum di dalam anggaran dasar, maka setiap keputusan lainnya yang dengan sah ditetapkan oleh Rapat Anggota Koperasi juga merupakan kewajiban setiap anggota untuk menaatinya.
Secara umum, kewajiban-kewajiban anggota Koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut :
Adalah sebaiknya untuk setiap perkumpulan Koperasi dengan jelas ditetapkan kewajiban kewajiban anggota secara terperinci, sehingga yang bersangkutan dapat mengetahuinya, dan pula oleh Pengurus dapat diketahui sampai dimana anggota-anggota memenuhi kewajibannya. Pengurus wajib memperingatkan setiap anggota yang tidak memenuhi kewajibannya kepada Koperasi, dan anggota-anggota yang telah berulang kali diperingatkan, dan dapat diberhentikan sementara (diskors) atau dicabut keanggotaanya dari Koperasi. Ini semuanya harus jelas diatur baik dalam Anggaran Dasar serta pelaksanaanya dalam Peraturan Rumah Tangga.
Seperti halnya dengan kewajiban anggota Koperasi, juga hak anggota ada yang sudah ditetapkan didalam Undang-Undang Koperasi, dan ada pula hak anggota yang diatur didalam Anggaran Dasar Koperasi, serta Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Pada umumnya hak-hak anggota Koperasi terdiri dari hal-hal dibawah ini :
Jikalau masing-masing anggota mempergunakan haknya itu menurut sesuka hatinya dan pada waktu yang di senanginya saja, apa lagi menurut cara yang paling sesuai dengan selera anggota, maka Koperasi tidak dapat berjalan dengan baik, karena hampir seluruh waktu akan dipergunakan untuk melayani anggota yang hendak mengawasi perjalanan usaha dan organisasi Koperasi pengurus pun tidak dapat bekerja dengan teratur sehingga rencana usaha tidak dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Cara yang lebih baik ialah hak pengawsan itu dilakukan oleh anggota-anggota dengan mengangkut suatu bada disebut “Badan Pemeriksa”dan yang diberi kuasa oleh anggota-anggota semuanya untuk melakukan pengawasan itu dengan tertib. Demikian pula dengan hak-hak yang lain seperti hak memilih Pengurus, ini hanya dapat dipergunakan melalui suatu rapat anggota dimana semua anggota berhak mengeluarkan pendapatnya untuk memilih Pengurus. Mengadakan Rapat Anggota itupun harus menurut peraturan yang diatur didalam Anggaran Dasar Koperasi. Inilah penggunaan hak menurut cara-cara demokrasi, dan cara-cara demikian itulah yang harus dikembangkan dalam tata-kehidupan Koperasi.
Sebagai diterangkan diatas maka dengan syarat-syarat khusus dimaksud syarat-syarat sebagai tambahan dari syarat-syarat umum yang juga dipenuhi oleh calon-calon untuk dapat diterima menjadi anggota penuh. Syarat-syarat khusus ini dapat berbeda dari satu Koperasi ke Koperasi yang lain. Sebagai cintoh dapat dikemukakan beberapa syarat khusus untuk berbagai jenis Koperasi, terutama mengenai siapa yang dapat menjadi anggota :
1. Bagi Koperasi Pertanian :
Pemilik/penggarap tanah, pemilik bukan penggarap tetapi mengolah usaha /hasilnya, penggarap bukan pemilik tanah tetapi menguasai hasil produksinya.
2. Bagi Koperasi Nelayan :
Pemilik perahu/kapal dan/atau pemilik alat-alat penangkapan ikan.
3. Bagi Koperasi Karet :
Petani pemilik kebun karet dan penyadap yang menguasai hasil produksinya
Demikianlah beberapa contoh sebagai syarat-syarat khusus bagi penerimaan anggota dari berbagai jenis Koperasi. Dengan diuraikan tentang syarat-syarat keanggotaanya diatas tadi, maka perlu diingat bahwa keanggotaanya itu melekat pada anggota-anggota selama syarat-syarat itu masih dapat dipenuhinya. Jika tidak, maka anggota yang bersangkutan tidak lagi berhak menjadi anggota Koperasi.
Misalnya mengenai Koperasi karet diatas, bila seorang anggota Koperasi tersebut sudah berganti mata pencahariannya dari petani karet menjadi petani kelapa atau menjadi pemborong bangunan-bangunan dan dengan demikian sama sekali meninggakkan pekerjaannya sebagai petani karet, maka ia sudah tidak memenuhi syarat-khusus keanggotaan Koperasi karet, sehingga ia sudah kehilangan hak sebagai anggota. Inilah pula salah satu perbedaan dengan badan-badan persero seperti Perseroan Terbatas (P.T.) dimana pemegang sahamnya tidak perlu hilang haknya sebagai pemegang saham pada P.T. itul sendiri. Dan dengan demikian terbukti pula bahwa keanggotaan Koperasi melekat pada pribadi perorangannya. Jika dikalangan para anggotanya sudah tidak ada persamaan kepentingan mengenai usaha Koperasi, maka dengan sendirinya tidak ada manfaat usaha Koperasi itu kepada sebagian jumlah anggota, dan ini menimbulkan menurunnya perasaan solidaritas (rasa setia kawan) terhadap usaha bersama yang dilakukan Koperasi tersebut. Hal ini terjadi karena sebagian anggota tidak lagi mempunyai mata pencaharian untuk hidup seperti semula diwaktu
mereka memasuki Koperasi, atau pada waktu Koperasi bersama-sama didirikan. Oleh karenanya dari pihak Koperasi diperlukan penelitian kembali mengenai usaha-usaha anggota Koperasi sendiri, sehingga tetap terpelihara persamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
Ada kalanya, oleh Pengurus Koperasi diadakan semacam pertemuan guna memberikan penerangan dan pendidikan singkat mengenai Koperasi pada umumnya kepada calaon-calon anggota telah menyapaikan permintaannya untuk menjadi anggota Koperasi. Dengan demikian dapat dihindarkan adanay anggota yang tidak mengerti sama sekali tentang Koperasi dan teknik serta organisasinya, sehingga partisipasinya di dalam Koperasi dapat diharapakan guna turut mengembangkan usaha Koperasi dikemudian hari.
Pengurus Koperasi meneliti apakah permintaan calon anggota itu memenuhi syarat keanggotaan, baik yang ditentukan dalam Undang-undang maupun di dalam Anggaran Dasar Koperasi sendiri. Seperti diterangkan sebelum ini, adanya kalangan permintaan menjadi anggota itu turur disokong (didukung) lebih dahulu oleh 2 orang anggota Koperasi yang bersangkutan. Hal ini untuk mempermudah penelitian permintaan calon anggota tersebut oleh Pengurus sehingga dapat dihindari masuknya anggota baru yang wataknya kurang baik atau ingin mengacaukan perkumpulan Koperasi.
Hal serupa ini dirasa perlu, jikalau keanggotannya Koperasimeliputi daerah kerja yang luas dan jumlah anggota sampai meningkat ribuan orang, yang tidak semuanya mungkin dikenal oleh Pengurus, khususnya mengenai kepribadian seseorang ditengah-tengah masyarakat desa yang sangat luas.
Jika Pengurus menyetujui permintaan calon anggota, maka diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai tanggal berapa calon tadi dapat diterima menjadi anggota. Jika seseorang anggota ditolak oleh Pengurus, maka calon tersebut dapat diperhitungkan kepada Rapat Anggota yang akan datang dan keputusan mengikuti Pengurus Koperasi yang bersangkutan.
Diterima seseorang calon anggota Koperasi, harus dibuktikan oleh Pengurus Koperasi dengan mencatatnya didalam Buku Daftar Anggota yang harus ada pada setiap Koperasi. Jika syarat-syarat keanggotaan telah dipenuhi, termasuk pelunasan simpanan pokok yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi tersebut. Buku Daftar Anggota dimaksud ditetapkan oleh Undang-Undang Koperasi sebagai salah satu Buku Daftar yang harus pada setiap Koperasi.
Buku Daftar Anggota Koperasi memuat segala sesuatu tentang Anggota Koperasi, antarla lain : nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk jadi Anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, tanda tangan ketua dan tanggal tanda tangan tersebut dibubuhi, tanggal minta berhenti, tanggal berhenti atau dipecat sebagai anggota sebab dipecat/berhenti, tanda tangan Ketua dan tanggal dibubuhi tanda tangan tersebut (untuk berhentinya anggota).
Perlu kiranya dipahami oleh semua anggota, demikian pula oleh Pengurus yang bertanggung jawab atas pemeliharaan Buku Daftar Anggota tadi, bahwa menurut hukumnya, hanya Buku Daftar Anggota ini yang dapat membuktikan apakah seseorang benar seorang anggota Koperasi atau tidak. Hal ini dihubungkan pula dengan adanya hak serta kewajiban anggota Koperasi dan pula terhadapa anggota yang sudah berhenti, karena bekas anggota masih turut menanggung atas kerugian yang diderita Koperasi, walaupun ia telah berhenti sebagai anggota. Pada Bab ini hal ini akan diuraikan (lihat “Tanggungan Anggota Koperasi”). Setiap anggota baru yang diterima harus memebubuhi sendiri cap jempol (ibu jari kiri atau tanda tangan sebagai bukti bahwa ia telah diterima menjadi anggota. Selain itu juga Ketua Pengurus wajib membubuhi tanda tangannya sebagai bukti pil bahwa calon anggota benar telah diterima menjadi anggota.
Sebelum ia telah diterngkan bahwa keanggotan Koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Jika hendak masuk menjadi anggota maka untuk itu tidak ada paksaan, dan jika merasa tidak ada manfaatnya terus menjadi anggota, maka dapat pula berhenti. Memang sepintas lalu demikianlah pengertiannya, akan tetapi jika dipelajari lebih mendalam, tidaklah demikian mudah dan sederhana pengertian yang harus diberikan pada sifat suka rela dan terbuka dari keanggotaan Koperasi.
Diantara azas dan sendi-sendi dasar Koperasi, maka ada disebut bahwa landasan mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. “ Koperasi sebagai unsur pendidikan memperkuat ekonomi dan moral, karena Koperasi berdasarkan dua landasan mental tadi, yang satu sama lain memperkuat. Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia yang asli dan tampak keluar sebagai gotong royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat statis dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
Kesadaran berpribadi atau individualitis berarti keinsyafan akan harga diri sendiri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menaikan derajat penghidupan dan kemakmuran. Didalam setiap Koperasi harus tergabung kedua-dua landasan mental tadi, yakni setia kawan dan kesadaran berpribadi sebagai dua unsur yang dorong-mendorong, hidup menghidupi dan awas mengawasi”. (Demikian penjelasan tentang landasan mental Koperasi dalam Undang-Undang Koperasi 1967, lihat Bab II, pasal ayat (3) beserta penjelasannya). Jikalau kita mengerti hal-hal diatas ini, maka sebenarnya sebelum memasuki Koperasi harus mempelajari landasan mental ini dan menghayati sehingga tidak lah mudah untuk meninggalkan Koperasi yang telah kita masuki dahulu dengan penuh keyakinan itu. Telah terbukti didalam pengalaman bahwa terlalu mudah orang diterima sebagai anggota Koperasi tanpa diteliti dahulu sampai dimana ada perasaan yakin atas landasan mental Koperasi dan atas kesadaran mengenai Koperasi dan peraturan-peraturan yang harus dihayati olehnya, sehingga tidak mudah goyah oleh karena sesuatu kesulitan yang dihadapi oleh Koperasi dalam mencapai cita-citanya.
Orang-orang yang sudah mendarah daging landasan mental Koperasi tidak akan mudah berhenti dari Koperasi karena dengan demikina ia merasa meninggal kan teman-teman seperjuangannya didalam gerakan Koperasi tersebut. Akan tetapi harus diakui pula bahwa segi segi hukumnya memerlukan pengaturan tentang kebebasan berhenti seseorang anggota dari Koperasinya. Oleh karena perlu diatur tentang hal itu didalam Anggaran Dasar Koperasi.
Pada umumnya keanggotaan berakhir (baca : anggota berhenti), bilamana anggota :
Adakalanya, bahwa calon-calon anggota yang belum memenuhi simpanan pokoknya sudah memperoleh pelayanan oleh Koperasi sambil calon anggota tersebut memenuhi. Melunasi kewajibannya itu. Ini tergantung pada kesanggupan Koperasi itu sendiri, akan tetapi harus ditanamkan kesadaran kepada calon anggota tersebut bahwa keadaan sebagai calon anggota tersebut segera diakhiri sehingga ia dapat menjadi anggota penuh yang dapat bertanggung jawab penuh dan berhak suara didalam Rapat Anggota. Oleh karena semua orang yang memenuhi syarat keanggotaan pada dasarnya dapat diterima menjadi anggota Koperasi, maka tidak ada alasan calon anggota untuk terus menerima pelayanan seperti anggota penuh lainnya tanpa melunasi kewajiban untuk segera digolongkan sebagai anggota (penuh) dan dicatat namanya dalam Buku Daftar Anggota . selain anggota penuh dan calon anggota, masih ada lagi kelompok orang-orang yang tidak mungkin memenuhi syarat keanggotaan Koperasi, akan tetapi dapat memperoleh pelayanan dari Koperasi seperti halnya dengan anggota lainnya. Umpamanya seorang guru sekolah yang berkedudukan diluar daerah kerja Koperasi, akan tetapi mempunyai sebidang sawah di desa dimana Koperasi mempunyai anggota-anggotanya. Dengan demikian ia tidak dapat memenuhi syarat keanggotaan sebagai petani, akan tetapi mempunyai mata pencaharian sampingan selain seorang guru, sehingga dapat dilayani oleh Kopersi pertanian umpamanya.
Ini disebut anggota yang dilayani yang tidak berhak suara didalam Rapat Anggota Koperasi. Dengan demikian maka dapat ditemukan 3 (tiga) golongan yang dilayani yaitu : anggota, calon anggota dan anggota yang dilayani. Tentunya menurut hukum hanya ada anggota dan bukan anggota, karena semua hak dan kewajiban seorang anggota hanya ada pada anggota yang sudah tercatat didalam Buku Daftar Anggota.
Demikianlah Penjelasan mengenai Sifat, Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi, kiranya dapat memberi manfaat. Terima kasih
- Mengamalkan landasan-landasan ,azas dan sendi dasar Koperasi.
- Mengamalkan undang-undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
- Menaati keputusan-keputusan Rapat Anggota.
- Menghindari Rapat Anggota Koperasi dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat rapat tersebut.
- Membayar lunas simpanan pokok menurut ketentuan Anggaran Dasar, beserta simpanan wajib dan simpanan jenis lainnya menurut keputusan Rapat Anggota.
- Wajib aktif dalam usaha yang diselenggarakan Koperasi, umpamannya setia berbelanja kepada Koperasi, atau menyerahkan hasil produksi masing-masing kepada Koperasi guna memperoleh harga yang lebih menguntungkan.
- Wajib memelihara suasana harmonis dikalangan sesama anggota, serta turut menanggung kerugian Koperasi yang terjadi diluar kesalahan pengurus.
- Wajib mengikuti pendidikan tentang Koperasi pada umumnya dan hal-hal mengenai mata pencaharian (usahanyaa) masing-masing, sehingga dapat mengikuti kemajuan teknologi modern, guna kemajuan bersama, seperti menambah keterampilan dalam usaha pertanian, pengelolahan hasil pertanian, hasil perindustrian dan lain-lain
Adalah sebaiknya untuk setiap perkumpulan Koperasi dengan jelas ditetapkan kewajiban kewajiban anggota secara terperinci, sehingga yang bersangkutan dapat mengetahuinya, dan pula oleh Pengurus dapat diketahui sampai dimana anggota-anggota memenuhi kewajibannya. Pengurus wajib memperingatkan setiap anggota yang tidak memenuhi kewajibannya kepada Koperasi, dan anggota-anggota yang telah berulang kali diperingatkan, dan dapat diberhentikan sementara (diskors) atau dicabut keanggotaanya dari Koperasi. Ini semuanya harus jelas diatur baik dalam Anggaran Dasar serta pelaksanaanya dalam Peraturan Rumah Tangga.
HAK ANGGOTA KOPERASI
Seperti halnya dengan kewajiban anggota Koperasi, juga hak anggota ada yang sudah ditetapkan didalam Undang-Undang Koperasi, dan ada pula hak anggota yang diatur didalam Anggaran Dasar Koperasi, serta Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Pada umumnya hak-hak anggota Koperasi terdiri dari hal-hal dibawah ini :- Hak untuk menyadari Rapat Anggota dan menyatakan pendapat dan memberikan suara di dalam rapat tersebut.
- Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksaan Koperasi.
- Meminta diadakan Rapat Anggaran menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar
- Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
- Mendapat pelayanan yang sama antar anggota
- Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Menerima bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi (baca cara Cara dan Rumus Menghitung SHU)menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Jikalau masing-masing anggota mempergunakan haknya itu menurut sesuka hatinya dan pada waktu yang di senanginya saja, apa lagi menurut cara yang paling sesuai dengan selera anggota, maka Koperasi tidak dapat berjalan dengan baik, karena hampir seluruh waktu akan dipergunakan untuk melayani anggota yang hendak mengawasi perjalanan usaha dan organisasi Koperasi pengurus pun tidak dapat bekerja dengan teratur sehingga rencana usaha tidak dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Cara yang lebih baik ialah hak pengawsan itu dilakukan oleh anggota-anggota dengan mengangkut suatu bada disebut “Badan Pemeriksa”dan yang diberi kuasa oleh anggota-anggota semuanya untuk melakukan pengawasan itu dengan tertib. Demikian pula dengan hak-hak yang lain seperti hak memilih Pengurus, ini hanya dapat dipergunakan melalui suatu rapat anggota dimana semua anggota berhak mengeluarkan pendapatnya untuk memilih Pengurus. Mengadakan Rapat Anggota itupun harus menurut peraturan yang diatur didalam Anggaran Dasar Koperasi. Inilah penggunaan hak menurut cara-cara demokrasi, dan cara-cara demikian itulah yang harus dikembangkan dalam tata-kehidupan Koperasi.
SYARAT-SYARAT KHUSUS
Sebagai diterangkan diatas maka dengan syarat-syarat khusus dimaksud syarat-syarat sebagai tambahan dari syarat-syarat umum yang juga dipenuhi oleh calon-calon untuk dapat diterima menjadi anggota penuh. Syarat-syarat khusus ini dapat berbeda dari satu Koperasi ke Koperasi yang lain. Sebagai cintoh dapat dikemukakan beberapa syarat khusus untuk berbagai jenis Koperasi, terutama mengenai siapa yang dapat menjadi anggota :1. Bagi Koperasi Pertanian :
Pemilik/penggarap tanah, pemilik bukan penggarap tetapi mengolah usaha /hasilnya, penggarap bukan pemilik tanah tetapi menguasai hasil produksinya.
2. Bagi Koperasi Nelayan :
Pemilik perahu/kapal dan/atau pemilik alat-alat penangkapan ikan.
3. Bagi Koperasi Karet :
Petani pemilik kebun karet dan penyadap yang menguasai hasil produksinya
Demikianlah beberapa contoh sebagai syarat-syarat khusus bagi penerimaan anggota dari berbagai jenis Koperasi. Dengan diuraikan tentang syarat-syarat keanggotaanya diatas tadi, maka perlu diingat bahwa keanggotaanya itu melekat pada anggota-anggota selama syarat-syarat itu masih dapat dipenuhinya. Jika tidak, maka anggota yang bersangkutan tidak lagi berhak menjadi anggota Koperasi.
Misalnya mengenai Koperasi karet diatas, bila seorang anggota Koperasi tersebut sudah berganti mata pencahariannya dari petani karet menjadi petani kelapa atau menjadi pemborong bangunan-bangunan dan dengan demikian sama sekali meninggakkan pekerjaannya sebagai petani karet, maka ia sudah tidak memenuhi syarat-khusus keanggotaan Koperasi karet, sehingga ia sudah kehilangan hak sebagai anggota. Inilah pula salah satu perbedaan dengan badan-badan persero seperti Perseroan Terbatas (P.T.) dimana pemegang sahamnya tidak perlu hilang haknya sebagai pemegang saham pada P.T. itul sendiri. Dan dengan demikian terbukti pula bahwa keanggotaan Koperasi melekat pada pribadi perorangannya. Jika dikalangan para anggotanya sudah tidak ada persamaan kepentingan mengenai usaha Koperasi, maka dengan sendirinya tidak ada manfaat usaha Koperasi itu kepada sebagian jumlah anggota, dan ini menimbulkan menurunnya perasaan solidaritas (rasa setia kawan) terhadap usaha bersama yang dilakukan Koperasi tersebut. Hal ini terjadi karena sebagian anggota tidak lagi mempunyai mata pencaharian untuk hidup seperti semula diwaktu
mereka memasuki Koperasi, atau pada waktu Koperasi bersama-sama didirikan. Oleh karenanya dari pihak Koperasi diperlukan penelitian kembali mengenai usaha-usaha anggota Koperasi sendiri, sehingga tetap terpelihara persamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang meminta menjadi anggota Koperasi, diwajibkan mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan Koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajiban sebagai anggota. Biasanya ia menanyakan hal demikian kepada temantemannya yang sudah lebih dahulu menjadi anggota. Ada juga baiknya jika ia menhubungi Kantor Pengurus Koperasi, dimana salah seorang Pengurus dapat memberikan keterangan lebih lanjut kepadanya. Jika ia sudah memaklumi semuanya yang disebut tadi itu, maka ia menyampaikan permintaan secara tertulis, dengan mengisi formulir (daftar isian) yang biasanya sudah tersedia di Kantor Koperasi yang bersangkutan.Ada kalanya, oleh Pengurus Koperasi diadakan semacam pertemuan guna memberikan penerangan dan pendidikan singkat mengenai Koperasi pada umumnya kepada calaon-calon anggota telah menyapaikan permintaannya untuk menjadi anggota Koperasi. Dengan demikian dapat dihindarkan adanay anggota yang tidak mengerti sama sekali tentang Koperasi dan teknik serta organisasinya, sehingga partisipasinya di dalam Koperasi dapat diharapakan guna turut mengembangkan usaha Koperasi dikemudian hari.
Pengurus Koperasi meneliti apakah permintaan calon anggota itu memenuhi syarat keanggotaan, baik yang ditentukan dalam Undang-undang maupun di dalam Anggaran Dasar Koperasi sendiri. Seperti diterangkan sebelum ini, adanya kalangan permintaan menjadi anggota itu turur disokong (didukung) lebih dahulu oleh 2 orang anggota Koperasi yang bersangkutan. Hal ini untuk mempermudah penelitian permintaan calon anggota tersebut oleh Pengurus sehingga dapat dihindari masuknya anggota baru yang wataknya kurang baik atau ingin mengacaukan perkumpulan Koperasi.
Hal serupa ini dirasa perlu, jikalau keanggotannya Koperasimeliputi daerah kerja yang luas dan jumlah anggota sampai meningkat ribuan orang, yang tidak semuanya mungkin dikenal oleh Pengurus, khususnya mengenai kepribadian seseorang ditengah-tengah masyarakat desa yang sangat luas.
Jika Pengurus menyetujui permintaan calon anggota, maka diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai tanggal berapa calon tadi dapat diterima menjadi anggota. Jika seseorang anggota ditolak oleh Pengurus, maka calon tersebut dapat diperhitungkan kepada Rapat Anggota yang akan datang dan keputusan mengikuti Pengurus Koperasi yang bersangkutan.
KEANGGOTAAN KOPERASI DIBUKTIKAN OLEH BUKU DAFTAR ANGGOTA
Diterima seseorang calon anggota Koperasi, harus dibuktikan oleh Pengurus Koperasi dengan mencatatnya didalam Buku Daftar Anggota yang harus ada pada setiap Koperasi. Jika syarat-syarat keanggotaan telah dipenuhi, termasuk pelunasan simpanan pokok yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi tersebut. Buku Daftar Anggota dimaksud ditetapkan oleh Undang-Undang Koperasi sebagai salah satu Buku Daftar yang harus pada setiap Koperasi.Buku Daftar Anggota Koperasi memuat segala sesuatu tentang Anggota Koperasi, antarla lain : nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk jadi Anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, tanda tangan ketua dan tanggal tanda tangan tersebut dibubuhi, tanggal minta berhenti, tanggal berhenti atau dipecat sebagai anggota sebab dipecat/berhenti, tanda tangan Ketua dan tanggal dibubuhi tanda tangan tersebut (untuk berhentinya anggota).
Perlu kiranya dipahami oleh semua anggota, demikian pula oleh Pengurus yang bertanggung jawab atas pemeliharaan Buku Daftar Anggota tadi, bahwa menurut hukumnya, hanya Buku Daftar Anggota ini yang dapat membuktikan apakah seseorang benar seorang anggota Koperasi atau tidak. Hal ini dihubungkan pula dengan adanya hak serta kewajiban anggota Koperasi dan pula terhadapa anggota yang sudah berhenti, karena bekas anggota masih turut menanggung atas kerugian yang diderita Koperasi, walaupun ia telah berhenti sebagai anggota. Pada Bab ini hal ini akan diuraikan (lihat “Tanggungan Anggota Koperasi”). Setiap anggota baru yang diterima harus memebubuhi sendiri cap jempol (ibu jari kiri atau tanda tangan sebagai bukti bahwa ia telah diterima menjadi anggota. Selain itu juga Ketua Pengurus wajib membubuhi tanda tangannya sebagai bukti pil bahwa calon anggota benar telah diterima menjadi anggota.
BERHENTI SEBAGAI ANGGOTA KOPERASI
Sebelum ia telah diterngkan bahwa keanggotan Koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Jika hendak masuk menjadi anggota maka untuk itu tidak ada paksaan, dan jika merasa tidak ada manfaatnya terus menjadi anggota, maka dapat pula berhenti. Memang sepintas lalu demikianlah pengertiannya, akan tetapi jika dipelajari lebih mendalam, tidaklah demikian mudah dan sederhana pengertian yang harus diberikan pada sifat suka rela dan terbuka dari keanggotaan Koperasi.Diantara azas dan sendi-sendi dasar Koperasi, maka ada disebut bahwa landasan mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. “ Koperasi sebagai unsur pendidikan memperkuat ekonomi dan moral, karena Koperasi berdasarkan dua landasan mental tadi, yang satu sama lain memperkuat. Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia yang asli dan tampak keluar sebagai gotong royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat statis dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
Kesadaran berpribadi atau individualitis berarti keinsyafan akan harga diri sendiri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menaikan derajat penghidupan dan kemakmuran. Didalam setiap Koperasi harus tergabung kedua-dua landasan mental tadi, yakni setia kawan dan kesadaran berpribadi sebagai dua unsur yang dorong-mendorong, hidup menghidupi dan awas mengawasi”. (Demikian penjelasan tentang landasan mental Koperasi dalam Undang-Undang Koperasi 1967, lihat Bab II, pasal ayat (3) beserta penjelasannya). Jikalau kita mengerti hal-hal diatas ini, maka sebenarnya sebelum memasuki Koperasi harus mempelajari landasan mental ini dan menghayati sehingga tidak lah mudah untuk meninggalkan Koperasi yang telah kita masuki dahulu dengan penuh keyakinan itu. Telah terbukti didalam pengalaman bahwa terlalu mudah orang diterima sebagai anggota Koperasi tanpa diteliti dahulu sampai dimana ada perasaan yakin atas landasan mental Koperasi dan atas kesadaran mengenai Koperasi dan peraturan-peraturan yang harus dihayati olehnya, sehingga tidak mudah goyah oleh karena sesuatu kesulitan yang dihadapi oleh Koperasi dalam mencapai cita-citanya.
Orang-orang yang sudah mendarah daging landasan mental Koperasi tidak akan mudah berhenti dari Koperasi karena dengan demikina ia merasa meninggal kan teman-teman seperjuangannya didalam gerakan Koperasi tersebut. Akan tetapi harus diakui pula bahwa segi segi hukumnya memerlukan pengaturan tentang kebebasan berhenti seseorang anggota dari Koperasinya. Oleh karena perlu diatur tentang hal itu didalam Anggaran Dasar Koperasi.
Pada umumnya keanggotaan berakhir (baca : anggota berhenti), bilamana anggota :
- Meninggal dunia, Ahli waris tidak dengan sendirinya menggantikan keanggotaan didalam Koperasi, karena hal itu tergantung pada permintaan ahli waris sendiri, dan apakah ahli waris tersebut dapat memenuhi syarat keanggotaan dari Koperasi.
- Meminta berhenti atas kehendak sendiri, Yang bersangkutan menyatakan hal itu secara tertulis kepada Pengurus. Dalam rapat Pengurus. Dalam Rapat Pengurus permintaan tersebut dibicarakan dan ditentukan tentang pengembalian simpanan-simpanannya, didalam Koperasi setelah dikurangi kewajiban mungkin belum dilunasi. Jika keadaan Koperasi belum mengizinkan pengembalian simpanan-simpanannya, maka ditentukan oleh Pengurus pengembalian menurut tata-cara yang tidak merugikan Koperasi sambil memperhatikan pula kepentingan dari anggota yang berhenti tersebut.
- Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan. Jika anggota yang bersangkutan telah berganti mata pencaharian sebagai yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi, maka keanggotaany memang gugur. Juga jikalau ia pindah alamat sehingga keluar dari daerah kerja Koperasi (umpamanya : desa, kecamatan, Kotamadya dan sebagainya) sebagai yang ditentukan di dalam Anggaran Dasar Koperasi, maka keanggotaan juga gugur. Karena ini semua anggota tersebut diberhentikan oleh Pengurus.
- Dipecat oleh pengurus karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota ataupun terbukti yang melakukan sesuatu yang merugikan Koperasi. Ada kalanya seseorang anggota tidak memenuhi simpanan wajib yang telah ditetapkan didalam Anggaran Dasar untuk dilunaskan secara teratur. Jika ternyata bahwa hal itu dilakukan dengan sengaja untuk merugikan Koperasi maka anggota tersebut dapat dipecat.
Adakalanya, bahwa calon-calon anggota yang belum memenuhi simpanan pokoknya sudah memperoleh pelayanan oleh Koperasi sambil calon anggota tersebut memenuhi. Melunasi kewajibannya itu. Ini tergantung pada kesanggupan Koperasi itu sendiri, akan tetapi harus ditanamkan kesadaran kepada calon anggota tersebut bahwa keadaan sebagai calon anggota tersebut segera diakhiri sehingga ia dapat menjadi anggota penuh yang dapat bertanggung jawab penuh dan berhak suara didalam Rapat Anggota. Oleh karena semua orang yang memenuhi syarat keanggotaan pada dasarnya dapat diterima menjadi anggota Koperasi, maka tidak ada alasan calon anggota untuk terus menerima pelayanan seperti anggota penuh lainnya tanpa melunasi kewajiban untuk segera digolongkan sebagai anggota (penuh) dan dicatat namanya dalam Buku Daftar Anggota . selain anggota penuh dan calon anggota, masih ada lagi kelompok orang-orang yang tidak mungkin memenuhi syarat keanggotaan Koperasi, akan tetapi dapat memperoleh pelayanan dari Koperasi seperti halnya dengan anggota lainnya. Umpamanya seorang guru sekolah yang berkedudukan diluar daerah kerja Koperasi, akan tetapi mempunyai sebidang sawah di desa dimana Koperasi mempunyai anggota-anggotanya. Dengan demikian ia tidak dapat memenuhi syarat keanggotaan sebagai petani, akan tetapi mempunyai mata pencaharian sampingan selain seorang guru, sehingga dapat dilayani oleh Kopersi pertanian umpamanya.
Ini disebut anggota yang dilayani yang tidak berhak suara didalam Rapat Anggota Koperasi. Dengan demikian maka dapat ditemukan 3 (tiga) golongan yang dilayani yaitu : anggota, calon anggota dan anggota yang dilayani. Tentunya menurut hukum hanya ada anggota dan bukan anggota, karena semua hak dan kewajiban seorang anggota hanya ada pada anggota yang sudah tercatat didalam Buku Daftar Anggota.
Demikianlah Penjelasan mengenai Sifat, Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi, kiranya dapat memberi manfaat. Terima kasih