Contoh Anggaran Dasar (AD/ART) Koperasi Syariah - Setelah beberapa saat sebelumnya saya memberikan Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, saya akan mencoba untuk memberikan contoh untuk Koperasi Syariah. Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya pada AD/ART Koperasi, bahwasannya anggaran dasar ini sangat penting sekali dan mempunyai peranan penting dalam berkoperasi demi kelanjutan koperasi itu sendiri.
Namun, sebelum anda membaca contoh anggaran dasar koperasi syariah ini, ada baiknya anda untuk memahami terlebih dahulu tentang Pemahaman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah saya buat.
Baiklah, untuk lebih jelas berikut saya berikan Contoh Anggaran Dasar (AD/ART) Koperasi Syariah yang saya ambil dari contoh KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”.
Namun, sebelum anda membaca contoh anggaran dasar koperasi syariah ini, ada baiknya anda untuk memahami terlebih dahulu tentang Pemahaman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah saya buat.
Baiklah, untuk lebih jelas berikut saya berikan Contoh Anggaran Dasar (AD/ART) Koperasi Syariah yang saya ambil dari contoh KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”.
|
1) Pengurus Koperasi
Syariah SMD dari dan oleh Anggota dalam RAT/Luar biasa.
2) Pengurus merupakan
pemegang Kuasa RAT/ Luar biasa
3) Yang dipi lih
menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat syarat :
a.
Bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya
b.
Dapat membaca dan menulis Al Qur’an
c.
Memiliki sifat jujur dan trampil dan berakhlak /
berprilaku baik di dalam maupun dilua r Koperasi Syariah.
d.
Mempunyai wawasan yang luas tentang perkoperasian syariah
e.
Sudah menjadi anggota Koperasi Syariah SMD minimal 1 (satu
) tahun dan memperlihatkan kedis iplinan dan loyalita s kepada Koperasi Syariah
SMD
f.
Tidak menjadi anggota organisasi terlarang atau tersangkut
perkara pidana baik dalam proses maupun terpidana.
g. Tunduk kepada
ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
4) Pengurus dipil ih
untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun dan dapat dipilih
kembali.
5) Bilamana Anggota
pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis , maka
Rapat Anggota Luar Biasa dapat mengangkat penggantinya dari pengurus lainnya
atau dari kalangan anggota Koperasi Syariah SMD
Pasal
19
1) Pengurus terdi ri atas sekurang-kurangnya 5 orang atau sebanyakbanyaknya 7
orang.
2) Nama-nama pengurus
dicat at dalam dafta r buku dafta r pegurus.
3) Pengurus setiap
waktu dapat diberhentikan oleh rapat anggota apabila :
a. Pengurus melakukan
kecurangan dan merugikan Koperasi Syariah SMD
b. Pengurus tidak
mentaati ketetapan AD/ART Koperasi Syariah SMD
c. Pengurus tidak loyal
lagi kepada Koperasi Syariah SMD
Pasal
20
Tugas dan kewajiban Pengurus
antara lain :
1. Memimpin organisasi
dan usaha Koperasi Syariah SMD, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama Koperasi Syariah SMD serta mewakilinya dihadapan dan dilua r pengadilan .
2. Menyelenggarakan
Rapat Anggota Tahunan/ Luar biasa dan rapat pengurus serta mempertanggung
jawabkan pada rapat anggota mengenai tugas kepengurusannya.
3. Menyelenggarakan
administra si organisasi secara tertib dan rapih.
4. Memutuskan menerima
dan menolak anggota baru serta pemberhentian anggota.
5. Membantu pengawas
dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan yang diperlukan.
Pasal
21
1) Setelah tahun buku
Koperasi Syariah SMD ditutup, paling lambat setelah satu bulan sebelum
diadakan RAT, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat antara lain :
a. Keadaan organisasi
dan usaha Koperasi Syariah SMD yang dicapai.
b. Perhitungan tahunan
yang terdi ri atas dari neraca rugi laba, serta penjelasan
berupa Catatan Atas Laporan Keuangan.
2) Laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditanda tangani oleh semua anggota yang
hadir.
Pasal
22
1)
Pengurus Koperasi Syariah SMD dapat mengangkat Pengelola
(Direktur, manager dan karyawannya) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
usaha maupun kegia tan.
2)
Rencana pengangkatan tersebut (ayat 1) diajukan dalam
rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3)
Kegiatan yang dilakukan oleh pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab pengurus.
4)
Hubungan antara pengelola terse but (ayat 1) merupakan
hubungan kerja atas dasar perikatan.
5)
Pengelolan bertanggung jawab terhadap pengurus.
BAB
VII
PENGAWASAN
Pasal
23
1) Pengawas dipi lih
dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
2) Pengawas terdi rii
atas Pengawas Syariah dan Pengawas Operasional
3) Pengawas bertanggung
jawab terhadap rapat Anggota.
4) Yang dipil ih
menjadi anggota pengawas adalah anggota Koperasi Syariah SMD yang memenuhi
syarat-syarat :
a. Bertaqwa kepada
Allah dan Rasulnya
b. Dapat membaca dan
menulis Al Qur’an
c. Memiliki sifat jujur
dan trampil dan berakhlak / berprilaku baik di dalam maupun dilua r Koperasi
Syariah SMD
d. Mempunyai wawasan
yang luas tentang perkoperasian syariah
e. Sudah menjadi
anggota Koperasi Syariah SMD minimal 1 (satu ) tahun dan memperlihatkan kedis
iplinan dan loyal itas kepada Koperasi Syariah SMD
f.
Tidak menjadi anggota organisasi terla rang atau
tersangkut perkara pidana baik dalam proses maupun terpidana.
g. Tunduk kepada
ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
5) Pengawas dipil ih
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal
24
1) Pengawas bertugas
untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan Koperasi
Syariah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
2) Pengawas bertugas
untuk membuat laporan tertu lis tentang hasil pengawasan dan disampaikan
kepada pengurus dan dilaporkan kepada rapat anggota.
Pasal
25
1) Pengawas berwenang
meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi Syariah SMD
2) Pengawas berwenang
untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan.
3) Pengawas berwenang
memberikan koreksi, saran dan perin gatan kepada pengurus.
4) Dalam hal-hal terte
ntu pengawas bisa meminta bantuan kanto r akuntan publik dengan persetujuan
pengurus.
5) Biaya akuntan Publik
dibeban kan Koperasi Syariah SMD
Pasal
26
1)
Pengawas tidak menerima gaji tetapi dapat diber ikan uang jasa.
2)
Pengawas sebanyak-banyaknya 4 orang dengan susunan Ketua
dan anggota.
BAB
VIII
DIREKTUR,
MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal
27
1) Pelaksanakan
usaha-usaha Koperasi Syariah SMD dilakukan oleh Direktur, para manajer dan
karyawan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus.
2) Direktur,
manajer-manajer dan karyawan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus serta
hubungan kerja antara pengurus dan dan direktur, manajer dan karyawan
dituangkan dalam kontrak kerja yang ditanda tangani bersama kedua pihak.
3) Direk tur dan para
manjer bertanggung jawab kepada pengurus Koperasi Syariah SMD
BAB
IX
DEWAN
PENASEHAT
Pasal
28
1) Untuk kepentingan
Koperasi Syariah SMD Rapat anggota dapat mengangkat dewan penasehat
2) Dewan penasehat
tidak menerima gaji tetap i dapat diberikan uang jasa.
3) Dewan penasehat
dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan koperasi
baik dimin ta maupun tidak diminta adan saransarannya tidak mutlak
diterima/dilaksanakan.
BAB
X
PEMBUKUAN
KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT
MADANI DEPOK”
Pasal
29
1) Tahun buku Koperasi
Syariah SMD dimulai dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember.
2) Pembukuan Koperasi
Syariah SMD dilakukan oleh Pengelola (Direktur, para manejer dan karyawan)
3) Setiap tahun buku
dilaporkan oleh pengurus mengenai keadaan rugi/laba usaha.
4) Pembukuan Koperasi
Syariah SMD dapat menggunakan sistem akutansi yang sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
BAB
XI
MODAL
KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”
Pasal
30
1) Modal Koperasi
Syariah SMD terdi ri dari modal sendi ri dan modal
luar/pinjaman.
2) Modal sendi ri dapat
berasal dari :
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan Wajib
c.
Dana Cadangan
d.
Hibah
e.
Donasi
3) Modal Luar/ pinjaman
berasal dari :
a.
Anggota
b.
Koperasi Syariah lain
c.
Bank dan lembaga lain dengan sistem syariah
d.
Penerbitan obligasi dan surat-surat berharga.
e.
Sumber dana lain yang syah.
4) Selain modal yang
dimaksud ayat 1 (satu), dapat pula melakukan pemupukan modal penyertaan.
Pasal
31
1) Setiap anggota harus
menyimpan atas namanya sendi ri pada Koperasi Syariah SMD berupa simpanan
pokok sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah ).
2) Setiap anggota
diwajibkan pula atas namanya sendi ri menyimpan simpanan
wajib sebesar Rp 50.000,00 (Lima Puluh Ribu rupi ah) setiap bulannya hingga
batas terte ntu berdasarkan Rapat Anggota dan Modal Penyertaan.
Pasal
32
1) Simpanan Pokok dan
simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota
Koperasi Syariah SMD
2) Simpanan yang
dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas dapat dikembalikan kepada anggota setelah
dukurangi bagian tanggungan yang ditetapkan jika anggota terse but disebabkan
kelalaiannya telah merugikan Koperasi Syariah SMD
BAB
XII
SISA
HASIL USAHA
Pasal
33
1) Sisa hasil usaha
Koperasi Syariah SMD merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) Sisa hasil usaha
yang diperoleh pembagiannya diatu r sebagai berikut :
a.
30 % untuk dana cadangan pengembangan Koperasi Syariah SMD
b.
45 % untuk anggota sebanding dengan partisipasi modal
c.
5 % untuk dana pengurus
d.
5 % untuk dana kesejahteraan karyawan
e.
5 % untuk dana sosial (zakat infaq dan sedekah)
f.
5 % untuk pendidikan
g.
5 % untuk keperluan lain sesuai
dengan keputasan rapat anggota.
Pasal
34
1) Uang cadangan adalah
kekayaan Koperasi Syariah yang dised iakan untuk menutup kerugian sehingga
tidak boleh dibagikan kepada anggota.
2) Rapat anggota dapat
memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 50% dari jumlah cadangan untuk
perluasan usaha Koperasi Syariah SMD
BAB
XIII
TANGGUNGAN
ANGGOTA
Pasal
35
1) Apabila Koperasi
Syariah SMD dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata kekayaan Koperasi
Syariah SMD tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya, maka sekal ian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing
terba tas pada simpanan Pokok dan simpanan Wajib. Masing-masing anggota
menangung kerugian sama banyaknya.
2) Kerugian yang
diderita oleh Koperasi Syariah SMD pada suatu akhir tahun buku ditutup dengan
uang cadangan.
PEMBUBARAN
KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT
MANDIRI DEPOK” DAN PENYELESAIAN
Pasal
36
Pembubaran Koperasi Syariah SMD dapat dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
Pasal
37
1) Pembubaran Koperasi
Syariah SMD harus diadakan Rapat Anggota Khusus mengenai pembubaran.
2) Pembubaran Koperasi
Syariah SMD didasarkan pada kondisi tidak adanya kegiatan lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatannya lagi.
3) Keputusan Pembubaran
Koperasi Syariah SMD oleh rapat anggota dilakukan secara tertu lis oleh kuasa
rapat anggota kepada semua kredi tor dan Pejabat yang berwenang.
BAB
XV
JANGKA
WAKTU
Pasal
38
Koperasi Syariah SMD didi rikan dalam jangka waktu tidak
terbatas sesuai dengan maksud dan tujuan sebagai mana dimaksud dalam pasal
BAB
XVII
SANGSI-SANGSI
Pasal
39
1) Seluruh anggota,
pengurus dan pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dalam
anggaran Dasar/Anggaran RumahTangga dan peraturan lainnya yang berlaku.
2) Apabila ketentuan-ketentuan
tersebut tidak ditepati, dilanggar atau diingkari maka kepada anggota,
pengurus dan pengawas dapat dikenakan sangsi oleh rapat anggota berupa :
a.
Peringatan.
b.
Diberhentikan atas kemauan sendiri
c.
Diberhentikan dari jaba tan pengurus
d.
Diberhentikan dari keanggotaan setelah 3 (tiga) kali
peringa tan
3) Manajer dan karyawan
yang merugikan Koperasi Syariah SMD akan dise lesa
ikan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
BAB
XVII I
Pasal
40
PERATURAN
KHUSUS
Rapat Anggota menetapkan Peraturan Khusus yang memuat
ketentuan yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB
XIX
PENUTUP
Pasal
41
Demikian Anggaran Rumah Tangga
Koperasi Syariah SMD ini dite tapkan dan diat ur oleh rapat anggota dan ditanda tangani
oleh penguru s yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota Koperasi Syariah “Syarika
t Madani Depok” di “Depok”
Pengurus Koperasi Syariah SMD.
(1) Ketua :
……………………..
(2) Wakil Ketua
: ………………………
(3) Sekertar is
: ………………………
(4) Bendahara :
………………………
(5) Dewan Syar iah
: ………………………
(6) Dewan Pengawas : ………………………