Contoh Anggaran Dasar (AD/ART) Koperasi Syariah

Contoh Anggaran Dasar (AD/ART) Koperasi Syariah - Setelah beberapa saat sebelumnya saya memberikan Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, saya akan mencoba untuk memberikan contoh untuk Koperasi Syariah. Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya pada AD/ART Koperasi, bahwasannya anggaran dasar ini sangat penting sekali dan mempunyai peranan penting dalam berkoperasi demi kelanjutan koperasi itu sendiri.

Namun, sebelum anda membaca contoh anggaran dasar koperasi syariah ini, ada baiknya anda untuk memahami terlebih dahulu tentang Pemahaman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah saya buat.



Baiklah, untuk lebih jelas berikut saya berikan Contoh Anggaran Dasar (AD/ART) Koperasi Syariah yang saya ambil dari contoh KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SYARIAH “………………………..”


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1)  Badan usaha ini bernama Koperasi Syariah “Syarikat Madani Depok” dengan nama singkat dalam anggaran Rumah Tangga disebut Kopsyah (Koperasi Syariah) SMD.
2) Kopsyah SMD berkedudukan di Jl. Margonda Raya No.241Depok, Jawa Barat
3)  Kopsyah SMD dapat membuka cabang / perwakilan di dalam maupun di luar negeri sesuai keputusan rapat anggota.
4)  Logo Kopsyah SMD melambangkan seperti bentuk 2 tangan yang saling memberi dan menerima, artinya Sikap saling bantu membantu dan tolong menolong. Dalam koperasi dan kehidupan sosial sikap ini sangat diperlukan demi tercapainya tujuan bersama yaitu memebangun masyarakat yang sejahtera.
5)   Jam kerja Kopsyah SMD adalah :
a.  Senin – Sabtu jam 7.30 – 16.30 (kecuali waktu shalat istirahat)
b.  Jum’at libur
c.  Hari besar nasional libur


BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2

1)  Visi Koperasi Syariah SMD adalah : ”Menjadikan Koperasi syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Umat”
2)  Misi Koperasi Syariah SMD adalah :
a. Meningkatkan pendapatan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.  Mensejahterakan anggota khususnya dan mayarakat luas pada umumnya.
c.  Membentuk stabilitas ketahanan pangan masyarakat luas melalui perluasan swa sembada pangan yang kokoh dan berkelanjutan.
d. Membangun kesadaran masyarakat akan kehidupan bergotong royong dalam melakukan aktivitas usahanya.
e.  Menciptakan pengusaha-pengusaha muslim yang tangguh di lingkungan masyarakat bebas.


BAB III
LANDASAN DASAR DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal 3

1)  Koperasi Syariah SMD berlandaskan Syari’at Islam yang merujuk kepada Al
2)      Qur’an dan Sunah Rosulullah SAW.
3)   Koperasi Syariah SMD berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4)      Koperasi Syariah SMD berdasarkan Azas kekeluargaan sesuai UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Pasal 4
1)     Koperasi Syariah SMD melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip :
a.      Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.      Pembagian SHU dilakukan secara Adil sebanding dengan besarnya jasa
d.      Usaha masing-masing anggota Kemandirian.


2)      Dalam mengembangkan Koperasi Syariah SMD, dilaksanakan pula prinsip-prinsip :
a.      Pendidikan Koperasi Syariah.
b.      Kerjasama antar Koperasi Syariah dan industri pemerintah dan swasta.

BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 5

1)     Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta meningkatkan kesejahteraan sosial.
2)     Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi koalitas kehidupan anggota dan masyarakat muslim pada umumnya.
3)      Memperkokoh dan menjaga berkelanjutan perekonomian anggota dan masyarakat muslim melalui kegiatan ekonomi berlandaskan Syari’at Islam.

BAB V
TUJUAN SERTA USAHA KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT MADANI DEPOK”
Pasal 6

Koperasi Syariah SMD bertujuan memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekenomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 7

Untuk mencapai tujuan tersebut maka Koperasi Syariah SMD menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :

a.      Menggiatkan anggota untuk menyimpan/menabung pada koperasi secara teratur dan samapi batas tertentu
b.      Menjalankan usaha property, arsitektur, teknologi informasi, advertising, digital printing, dan rumah makan.
c.      Menjalankan usaha perdagangan umum besar dan eceren (retail)
d.      Menjalankan usaha Jasa penyediaan tenaga kerja, angkutan karyawan, angkutan sekolah dan angkutan barang.
e.      Menyelenggarkan pembiayaan kepada anggota sesuai prisip syariah.
f.        Turut aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah.
g.      Menyelenggarakan kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak ketiga, industri pemerintah dan swasta

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8

1)      Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Kopsyah SMD yang terca tat di buku anggota Koperasi Syariah SMD
2)      Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Syariah SMD adalah WNI yang memenuhi syarat antara lain :
a.      Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
b.      Beralamat di wilayah Kabupaten maupun Kotamadya Depok .
c.      Berprofesi sebagai Guru, Karyawan, profe siona l, pedagang dan wiraswasta.
d.      Telah membayar simpanan Pokok dan simpanan wajib yang ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga ini.
e.      Telah menyetuju i isi anggaran Dasar dan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota serta peraturan-peraturan Koperasi Syariah yang berlaku

3)      Keanggotaan Koperasi Syariah SMD mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku dafta r anggota.
4)      Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi Syariah SMD harus mengajukan permohonan secara tertulis.
5)      Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
6)      Seseorang anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada rapat anggota berik utnya yang terdekat.
7)      Keanggotaan Koperasi Syariah melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah tangankan.

Pasal 9
Setiap anggota Koperasi Syariah SMD mempunyai kewajiban :
a.      Mematuhi anggaran Dasar dan Rumah Tangga, peraturan khusus dan keputusan yang telah disep akati dalam rapat anggota.
b.      Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan beku yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
c.      Berpartisi pasi dalam kegia tan usaha yang diselenggarakan Koperasi Syariah SMD
d.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
e.      Menanggung kerugian sesuai dengan pasal 40 Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10

Setiap anggota Koperasi Syariah SMD mempunyai Hak :
a.      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.      Memilih atau dipi lih menjadi anggota pengurus dan pengawas
c.      Meminta diadakan rapat anggota, rapat anggota luar biasa sesuai dengan ketentuan pasal 13 dan 14.
d.      Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus dilua r rapat anggota baik dimin ta maupun tidak dimin ta.
e.      Memanfaatkan Koperasi Syariah dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f.        Memperoleh sisa pembagian SHU sesuai dengan jasa atau transaksi

Pasal 11
Keanggotaan berakhir bilamana :
a.      Meninggal dunia
b.      Meminta berhenti atas kehendak sendi ri
c.      Diber hentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewaj iban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.

Pasal 12

1)      Disamping anggota dimaksud dalam pasal 7, Koperasi Syariah SMD dapat menerima anggota luar biasa .
2)      Yang dapat diterima sebagai anggota luar biasa adalah :
a.      Penduduk WNI yang bukan berdomisil i diwilayah Kabupaten/Kotamadya Depok atau dalam wilayah Jabodetabek (jakarta, bogor, tangerang dan bekasi).
b.      Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa).
c.      Menyetakan secara tertu lis telah menyetujui isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan yang berlaku di Koperasi Syariah SMD.

3)      Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana halnya anggota Koperasi Syariah SMD tetapi tetap berpartisipasi dalam kegiatan.
4)      Anggota Luar Biasa mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan tidak punya hak dipi lih atau memilih menjadi pengurus atau pengawas.


BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1)      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Syariah SMD
2)      Dalam rapat anggota tiap anggota mempunyai hak 1 (satu ) hak suara.
3)      Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali setahun dan diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
4)      Rapat anggota dapat diadakan atas keputusan pengurus dan diberitahukan sekurangkurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan.
5)      Rapat anggota harus dihad iri 50+1 % dari jumlah anggota Koperasi Syari ah.

Pasal 14
1)      Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak dapat memenuhi ketentuan dimaksud pasal 13 ayat 5 maka rapat ditunda selama 1 (satu ) bulan , namun jika dalam 1 (satu ) bulan tidak juga memenuhi quorum maka pengurus dapat mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa
2)      Keputusan Rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika dalam hal ini tidak terca pai kata mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3)      Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakili dan dianggap menyetujui hasil mufakat.

Pasal 15
1)      Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas mengenai segala sesuatu yang terja di dalam pengelolaan Koperasi Syariah SMD
2)      Rapat anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
a.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.      Kebijakan Umum dibidang Organisasi , manajemen dan usaha Koperasi Syariah SMD
c.      Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
d.      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam tugasnya, termasuk laporan keuangan, neraca dan rugi laba.
e.      Rencana/ Program kerja Koperasi Syariah SMD melip uti anggaran pendapatan.
f.        Penggabungan, peleburan atau pembubaran Koperasi Syariah SMD.
g.      Pembagian sisa Hasil Usaha

Pasal 16

1)      Setiap rapat anggota harus dibuat berita acara Rapat.yang ditanda tangani oleh pimpinan dan notulen rapat.
2)      Keputusan Rapat Anggota Koperasi Syariah SMD ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris Koperasi Syariah SMD

Pasal 17

1)      Acara Rapat Anggota Tahunan Koperasi Syariah SMD memuat antara lain :
a.      Pembukaan

·         Pembacaan kalamIlah i dan sari tilawah
·         Pengantar kata dari panitya
·         Laporan singk at dari pengurus
·         Sambutan-sambutan

b.      Acara Pokok
·         Penyampaian quorum rapat
·         Pengesahan acara rapat anggota tahunan/lu ar biasa .
·         Laporan pertanggung jawaban pengurus termasuk laporan kelembagaan, usaha dan keuangan.
·         Laporan hasil pengawasan oleh pengawas.
·         Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana
·         Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Syariah SMD untuk tahun berja lan.
·         Penetapan pembagian sisa hasil usaha
·         Pemilihan pengurus dan pengawas.
·         Tausiyah oleh Dewan Syariah/ alim ulama
·         Penutup.

2)      Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas serta program kerja dari RKATKS (Rencana Kerja Anggaran Tahunan Koperasi Syariah) disampaikan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat anggota tahunan dilaksanakan.

BAB VIII
PENGURUS
Pasal 18

1)      Pengurus Koperasi Syariah SMD dari dan oleh Anggota dalam RAT/Luar biasa.
2)      Pengurus merupakan pemegang Kuasa RAT/ Luar biasa
3)      Yang dipi lih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat syarat :
a.      Bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya
b.      Dapat membaca dan menulis Al Qur’an
c.      Memiliki sifat jujur dan trampil dan berakhlak / berprilaku baik di dalam maupun dilua r Koperasi Syariah.
d.      Mempunyai wawasan yang luas tentang perkoperasian syariah
e.      Sudah menjadi anggota Koperasi Syariah SMD minimal 1 (satu ) tahun dan memperlihatkan kedis iplinan dan loyalita s kepada Koperasi Syariah SMD
f.        Tidak menjadi anggota organisasi terlarang atau tersangkut perkara pidana baik dalam proses maupun terpidana.
g.      Tunduk kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.

4)      Pengurus dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali.
5)      Bilamana Anggota pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis , maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat mengangkat penggantinya dari pengurus lainnya atau dari kalangan anggota Koperasi Syariah SMD


Pasal 19
1)      Pengurus terdi ri atas sekurang-kurangnya 5 orang atau sebanyakbanyaknya 7 orang.
2)      Nama-nama pengurus dicat at dalam dafta r buku dafta r pegurus.
3)      Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh rapat anggota apabila :
a.      Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi Syariah SMD
b.      Pengurus tidak mentaati ketetapan AD/ART Koperasi Syariah SMD
c.      Pengurus tidak loyal lagi kepada Koperasi Syariah SMD


Pasal 20

Tugas dan kewajiban Pengurus antara lain :
1.      Memimpin organisasi dan usaha Koperasi Syariah SMD, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi Syariah SMD serta mewakilinya dihadapan dan dilua r pengadilan .
2.      Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan/ Luar biasa dan rapat pengurus serta mempertanggung jawabkan pada rapat anggota mengenai tugas kepengurusannya.
3.      Menyelenggarakan administra si organisasi secara tertib dan rapih.
4.      Memutuskan menerima dan menolak anggota baru serta pemberhentian anggota.
5.      Membantu pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan yang diperlukan.

Pasal 21

1)      Setelah tahun buku Koperasi Syariah SMD ditutup, paling lambat setelah satu bulan sebelum diadakan RAT, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat antara lain :
a.      Keadaan organisasi dan usaha Koperasi Syariah SMD yang dicapai.
b.      Perhitungan tahunan yang terdi ri atas dari neraca rugi laba, serta penjelasan berupa Catatan Atas Laporan Keuangan.


2)      Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditanda tangani oleh semua anggota yang hadir.

Pasal 22

1)      Pengurus Koperasi Syariah SMD dapat mengangkat Pengelola (Direktur, manager dan karyawannya) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha maupun kegia tan.
2)      Rencana pengangkatan tersebut (ayat 1) diajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3)      Kegiatan yang dilakukan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus.
4)      Hubungan antara pengelola terse but (ayat 1) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
5)      Pengelolan bertanggung jawab terhadap pengurus.

BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 23
1)      Pengawas dipi lih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
2)      Pengawas terdi rii atas Pengawas Syariah dan Pengawas Operasional
3)      Pengawas bertanggung jawab terhadap rapat Anggota.
4)      Yang dipil ih menjadi anggota pengawas adalah anggota Koperasi Syariah SMD yang memenuhi syarat-syarat :
a.      Bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya
b.      Dapat membaca dan menulis Al Qur’an
c.      Memiliki sifat jujur dan trampil dan berakhlak / berprilaku baik di dalam maupun dilua r Koperasi Syariah SMD
d.      Mempunyai wawasan yang luas tentang perkoperasian syariah
e.      Sudah menjadi anggota Koperasi Syariah SMD minimal 1 (satu ) tahun dan memperlihatkan kedis iplinan dan loyal itas kepada Koperasi Syariah SMD
f.        Tidak menjadi anggota organisasi terla rang atau tersangkut perkara pidana baik dalam proses maupun terpidana.
g.      Tunduk kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
5)      Pengawas dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.


Pasal 24
1)      Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan Koperasi Syariah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
2)      Pengawas bertugas untuk membuat laporan tertu lis tentang hasil pengawasan dan disampaikan kepada pengurus dan dilaporkan kepada rapat anggota.

Pasal 25

1)      Pengawas berwenang meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi Syariah SMD
2)      Pengawas berwenang untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan.
3)      Pengawas berwenang memberikan koreksi, saran dan perin gatan kepada pengurus.
4)      Dalam hal-hal terte ntu pengawas bisa meminta bantuan kanto r akuntan publik dengan persetujuan pengurus.
5)      Biaya akuntan Publik dibeban kan Koperasi Syariah SMD

Pasal 26

1)      Pengawas tidak menerima gaji tetapi dapat diber ikan uang jasa.
2)      Pengawas sebanyak-banyaknya 4 orang dengan susunan Ketua dan anggota.

BAB VIII
DIREKTUR, MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal 27
1)      Pelaksanakan usaha-usaha Koperasi Syariah SMD dilakukan oleh Direktur, para manajer dan karyawan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus.
2)      Direktur, manajer-manajer dan karyawan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus serta hubungan kerja antara pengurus dan dan direktur, manajer dan karyawan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditanda tangani bersama kedua pihak.
3)      Direk tur dan para manjer bertanggung jawab kepada pengurus Koperasi Syariah SMD

BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 28

1)      Untuk kepentingan Koperasi Syariah SMD Rapat anggota dapat mengangkat dewan penasehat
2)      Dewan penasehat tidak menerima gaji tetap i dapat diberikan uang jasa.
3)      Dewan penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan koperasi baik dimin ta maupun tidak diminta adan saransarannya tidak mutlak diterima/dilaksanakan.


BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT MADANI DEPOK”
Pasal 29

1)      Tahun buku Koperasi Syariah SMD dimulai dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember.
2)      Pembukuan Koperasi Syariah SMD dilakukan oleh Pengelola (Direktur, para manejer dan karyawan)
3)      Setiap tahun buku dilaporkan oleh pengurus mengenai keadaan rugi/laba usaha.
4)      Pembukuan Koperasi Syariah SMD dapat menggunakan sistem akutansi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB XI
MODAL KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”
Pasal 30

1)      Modal Koperasi Syariah SMD terdi ri dari modal sendi ri dan modal luar/pinjaman.
2)      Modal sendi ri dapat berasal dari :
a.      Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.      Dana Cadangan
d.      Hibah
e.      Donasi
3)      Modal Luar/ pinjaman berasal dari :
a.      Anggota
b.      Koperasi Syariah lain
c.      Bank dan lembaga lain dengan sistem syariah
d.      Penerbitan obligasi dan surat-surat berharga.
e.      Sumber dana lain yang syah.

4)      Selain modal yang dimaksud ayat 1 (satu), dapat pula melakukan pemupukan modal penyertaan.

Pasal 31

1)    Setiap anggota harus menyimpan atas namanya sendi ri pada Koperasi Syariah SMD berupa simpanan pokok sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah ).
2)      Setiap anggota diwajibkan pula atas namanya sendi ri menyimpan simpanan wajib sebesar Rp 50.000,00 (Lima Puluh Ribu rupi ah) setiap bulannya hingga batas terte ntu berdasarkan Rapat Anggota dan Modal Penyertaan.

Pasal 32

1)   Simpanan Pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota Koperasi Syariah SMD
2)  Simpanan yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas dapat dikembalikan kepada anggota setelah dukurangi bagian tanggungan yang ditetapkan jika anggota terse but disebabkan kelalaiannya telah merugikan Koperasi Syariah SMD

BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 33
1)    Sisa hasil usaha Koperasi Syariah SMD merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)   Sisa hasil usaha yang diperoleh pembagiannya diatu r sebagai berikut :
a.      30 % untuk dana cadangan pengembangan Koperasi Syariah SMD
b.      45 % untuk anggota sebanding dengan partisipasi modal
c.      5 % untuk dana pengurus
d.      5 % untuk dana kesejahteraan karyawan
e.      5 % untuk dana sosial (zakat infaq dan sedekah)
f.        5 % untuk pendidikan
g.      5 % untuk keperluan lain sesuai dengan keputasan rapat anggota.

Pasal 34

1)    Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi Syariah yang dised iakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
2)   Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 50% dari jumlah cadangan untuk perluasan usaha Koperasi Syariah SMD


BAB XIII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 35

1) Apabila Koperasi Syariah SMD dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata kekayaan Koperasi Syariah SMD tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya, maka sekal ian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terba tas pada simpanan Pokok dan simpanan Wajib. Masing-masing anggota menangung kerugian sama banyaknya.
2)      Kerugian yang diderita oleh Koperasi Syariah SMD pada suatu akhir tahun buku ditutup dengan uang cadangan.

PEMBUBARAN KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT MANDIRI DEPOK” DAN PENYELESAIAN
Pasal 36

Pembubaran Koperasi Syariah SMD dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 37
1)     Pembubaran Koperasi Syariah SMD harus diadakan Rapat Anggota Khusus mengenai pembubaran.
2)     Pembubaran Koperasi Syariah SMD didasarkan pada kondisi tidak adanya kegiatan lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatannya lagi.
3)     Keputusan Pembubaran Koperasi Syariah SMD oleh rapat anggota dilakukan secara tertu lis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kredi tor dan Pejabat yang berwenang.

BAB XV
JANGKA WAKTU
Pasal 38
Koperasi Syariah SMD didi rikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan maksud dan tujuan sebagai mana dimaksud dalam pasal

BAB XVII
SANGSI-SANGSI
Pasal 39
1)      Seluruh anggota, pengurus dan pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dalam anggaran Dasar/Anggaran RumahTangga dan peraturan lainnya yang berlaku.
2)      Apabila ketentuan-ketentuan tersebut tidak ditepati, dilanggar atau diingkari maka kepada anggota, pengurus dan pengawas dapat dikenakan sangsi oleh rapat anggota berupa :
a.      Peringatan.
b.      Diberhentikan atas kemauan sendiri
c.      Diberhentikan dari jaba tan pengurus
d.      Diberhentikan dari keanggotaan setelah 3 (tiga) kali peringa tan
3)      Manajer dan karyawan yang merugikan Koperasi Syariah SMD akan dise lesa ikan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

BAB XVII I
Pasal 40
PERATURAN KHUSUS
Rapat Anggota menetapkan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIX
PENUTUP
Pasal 41
Demikian Anggaran Rumah Tangga Koperasi Syariah SMD ini dite tapkan dan diat ur oleh rapat anggota dan ditanda tangani oleh penguru s yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota Koperasi Syariah “Syarika t Madani Depok” di “Depok”
Pengurus Koperasi Syariah SMD.
(1) Ketua : ……………………..
(2) Wakil Ketua : ………………………
(3) Sekertar is : ………………………
(4) Bendahara : ………………………
(5) Dewan Syar iah : ………………………
(6) Dewan Pengawas : ………………………


Related : Contoh Anggaran Dasar (AD/ART) Koperasi Syariah