Pengertian Koperasi - Selama ini diketahui bahwa perkembangan Koperasi dan peranannya dalam perekonomian nasional belum memenuhi harapan, khususnya dalam memenuhi harapan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam kenyataannya perkembangan Koperasi masih jauh tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya, yaitu sektor pemerintah (BUMN) dan sektor swasta (BUMS). Padahal diketahui Koperasi merupakan satu-satunya sektor usaha yang keberadaannya diakui secara konstitutional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945 berserta penjelasannya.
Namun, walaupun demikian pada masa krisis moneter dan ekonomi pada Tahun 1997 sampai Tahun 2000-an, justru Koperasi dan usaha kecil yang tetap eksis sementara usaha besar mengalami goncangan hebat bahkan banyak yang mengalami kebangkrutan. Tentu saja hal ini merupakan sesuatu yang patut dicermati, disatu sisi peranan Koperasi dalam perekonomian nasional masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya. Pada sisi lain keberadaan Koperasi dan usaha kecil pada masa krisis moneter/ekonomi justru memberi peranan yang cukup berarti bagi masyarakat (khususnya masyarakat kecil). Kondisi demikian mengindikasikan bahwa sebenarnya Koperasi masih dapat dikembangkan, apalagi payung hukum Koperasi Indonesia sudah sangat jelas mengatakan bahwa Koperasi sebagai badan usaha.
Hal tersebut memposisikan Koperasi untuk dapat dikelola secara professional, sehingga diharapkan kelak keberadaannya dapat benar-benar menjadi sokoguru perekonomian nasional. Salah satu faktor yang menentukan adalah aspek keuangan, dalam hal ini adalah pada kemampuan mengelola keuangan dan permodalannya.
1. Pengertian Koperasi
Dalam sejarahnya Koperasi dikenal sebagai organisasi usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tepat dan mantap untuk membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya diderita mereka. Baik di Asia maupun di Eropa Koperasi lahir sebagai upaya untuk membebaskan anggotanya dari kesengsaraan dan ketertindasan, yaitu sebagai reaksi terhadap sistem kapitalis yang tidak adil dan menimbulkan kebodohan dan kemiskinan sebagian besar rakyat. Koperasi lahir dengan nilai-nilai dan jatidiri yang sangat ideal, yang tidak memfokuskan pada individu dan laba semata, melainkan lebih kepada kebersamaan karena rasa senasib sepenanggungan dan pada kesejahteraan anggota. Kedua hal tersebut menjadi ciri self help (menolong diri sendiri) dari Koperasi.
Koperasi Indonesia telah mengalami masa pasang surut, dan selama masa perjalanannya telah beberapa kali berganti Undang-undang yang mengaturnya. UU PerKoperasian yang berlaku saat ini adalah UU No. 25 Tahun 1992, yang menggantikan UU sebelumnya yaitu UU No. 12 Tahun 1967 yang telah berusia 25 tahun. Dalam UU No. 12 Tahun 1967 Koperasi dikatakan sebagai “Organisasi ekonomi yang berwatak sosial”. Konotasi berwatak sosial seringkali disalahtafsirkan sebagai organisasi atau yayasan sosial, sehingga memberi tafsiran bahwa Koperasi tidak berorientasi memperoleh laba tetapi hanya sekadar mensejahterakan anggotanya. Tentu saja hal ini tidak benar, karena bagaimana mungkin Koperasi dapat mensejahterakan anggotanya apabila Koperasi tidak memiliki modal atau tidak memperoleh laba ? Oleh karena itulah UU No. 12 Tahun 1992 lahir sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, yang secara tegas mengatakan Koperasi sebagai badan usaha. Sebagai badan usaha Koperasi juga bertujuan memperoleh laba.
Orientasi laba bagi Koperasi semata-mata diperuntukkan bagi tercapainya tujuan utama Koperasi yaitu memberi pelayanan kepada anggota yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan anggota. Inilah makna dari member oriented dan profit oriented dalam Koperasi. Dengan demikian anggota memegang peran utama dalam Koperasi, yang membawa konsekuensi partisipasi anggota.
Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 mengatakan bahwa: ”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dari pengertian di atas, maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yang menunjukkan ciri-ciri Koperasi Indonesia,yaitu :
1. Koperasi sebagai badan usaha
Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi sebagaimana badan usaha-badan usaha lainnya perlu dikelola secara profesional dan berdasar pada prinsip-prinsip usaha yang rasional, efektif, efisien dan produktif sehingga dapat mencapai tujuannya.2. Beranggotakan orang seorang dan badan hukum Koperasi.
Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi Indonesia bukan merupakan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang yang berkerjasama untuk mencapai tujuan bersama.3. Berkerja berdasar prinsip Koperasi (Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992)
Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan Koperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.4. Koperasi Indonesia tujuannya harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari anggotanya.
Hal ini memberi makna bahwa yang didahulukan adalah bukan kepentingan pribadi, melainkan adalah kepentingan bersama yang sekaligus juga mencerminkan kepentingan perorangan anggota. Sebagai badan usaha pada hakekatnya Koperasi memiliki karakteristik dan tujuan yang tidak jauh berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya. Namun, bukan berarti antara Koperasi dengan badan usaha lain memiliki kesamaan dalam segala hal, karena mau tidak mau harus diakui bahwa Koperasi memiliki karateristik tersendiri yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lain. Kesamaan yang sangat jelas antara Koperasi dengan usaha non Koperasi yang sama-sama sebagai badan usaha adalah sama-sama bertujuan untuk memperoleh laba. Akan tetapi Koperasi memiliki ciri yang sangat khas, yaitu anggota Koperasi memiliki ”identitas ganda” (dual identity), sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan atau pengguna jasa Koperasi. Identitas ganda inilah yang menjadi kekuatan Koperasi. Sebagai pemilik, maka anggota diharapkan dapat memberi kontribusi pada Koperasi baik berupa modal, pelaksanaan program serta pengawasan demi kemajuan Koperasi. Sebagai pelanggan, anggota dapat memanfaatkan berbagai pelayanan usaha Koperasi.2. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Koperasi adalah badan usaha yang khas sebagai gerakan bersama untuk menolong diri sendiri dan bertumpu pada kekuatan bersama. Koperasi tidak bergerak hanya terbatas pada kepentingan ekonomi semata, karena Koperasi memiliki tiga (3) aspek utama, yaitu ekonomi, moral dan bisnis. Aspek moral dan bisnis menjadi pengikat kerjasama antara anggota dalam Koperasi.
Dalam kegiatannya Koperasi Indonesia selalu berlandaskan kepada prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Disamping kelima prinsip utama di atas, dalam upaya mengembangkan Koperasi maka Koperasi Indonesia melandaskan pula pada prinsip:
1. Pendidikan Perkoperasian
2. Kerjasama antar Koperasi
Prinsip Koperasi menunjukkan jatidiri Koperasi yang membedakannya dengan bentuk usaha lain (non Koperasi). Namun demikian, prinsip-prinsip Koperasi tersebut disinyalir oleh Hans Menkner sebagai penyebab dari kondisi permodalan Koperasi selalu dalam keadaan lemah, yaitu lemah scara struktur. Kelemahan tersebut tampak pada :
- Koperasi selalu mengalami kekurangan modal secara kuantitatif, Lihat prinsip nomor 2, 3 dan 4, yang mengakibatkan pemilik modal (investor) tidak tertarik untuk menanamkan modalnya di Koperasi.
- Jumlah modal Koperasi (Baca : Sumber Permodalan Koperasi ) selalu dalam keadaan berubah-berubah (berfluaktuasi), Lihat prinsip nomor 1, yang mengakibatkan modal kadang naik kadang turun. Kelemahan struktural di atas mempunyai dampak negatif terhadap Koperasi, yaitu Kurangnya jumlah modal mengakibatkan Koperasi akan selalu mengalami ”undercapitalization”, akibatnya sulit untuk mencapai tujuan karena jumlah modal yang dimiliki lebih sedikit dari kebutuhan modalnya dan Jumlah modal Koperasi selalu dalam keadaan berubah-ubah (unstability). Hal ini mengganggu kelangsungan investasi usaha, karena anggota mempunyai hak untuk keluar – masuk organisasi Koperasi.
Dalam prakteknya prinsip Koperasi di atas dilaksanakan oleh Pengurus Koperasi yang mendapat amanah dari anggota melalui rapat anggota. Walaupun demikian, partisipasi aktif anggota merupakan faktor yang sangat diperlukan untuk mewujudkannya. Hal ini dikarenakan pada hakekatnya kegiatan Koperasi diperuntukkan bagi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan anggota. Kepentingan anggota Koperasi merupakan segala-galanya dari organisasi Koperasi, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Organisasi Koperasi tidak sembarang menerima anggota (walaupun ada prinsip netral), Perlu ditetapkan jumlah anggota yang akan diterima, kualitas dari anggota (umur, skill, kegiatan usaha, dll.). Hal ini agar tidak merugikan kepentingan perusahaan Koperasi maupun anggota lainnnya, oleh karena itu perlu ditentukan jumlah anggota yang optimal.
2. Anggota harus dikembangkan (untuk yang kemampuannya kurang) sesuai dengan prinsip promosi anggota.
3. Pemberian manfaat perusahaan Koperasi melalui pelayanan-pelayanan perusahaan Koperasi pada anggotanya, sesuai dengan jenis Koperasi, misalnya:
a. Bagi Koperasi Konsumen.
Koperasi konsumen adalah Koperasi yang anggotanya para konumen akhir atau pemakai barang jasa, dan kegiatan atau jasa utamanya adalah melakukan pembelian bersama.
Dalam hal ini maka pelayanan Koperasi adalah berupa pengadaan barang-barang dan jasa yang diperlukan anggota baik melalui pembelian maupun produksi sendiri dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah Koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya adalah melakukan pemasaran bersama. Dalam hal ini maka pelayanan Koperasi adalah berupa pelayanan penjualan barang/jasa hasil produksi para anggota ke pasar dengan harga yang menguntungkan bagi anggota dan Koperasi.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya. Dalam hal ini pelayanan Koperasi adalah melayani anggota dalam pemenuhan kebutuhan modal (kredit) dengan bunga yang terbatas atau rendah.
Koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya. Dalam hal ini pelayanan Koperasi adalah melayani anggota dalam pemenuhan kebutuhan modal (kredit) dengan bunga yang terbatas atau rendah.
d. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah Koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi berkerjasama dalam wadah Koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya adalah menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama.
Dalam hal ini maka pelayanan Koperasi adalah melakukan kegiatan bersama baik menghasilkan maupun memasarkan barang/jasa dengan prinsip keuntungan bersama
3. Tujuan dan Peran Koperasi
Secara umum diketahui bahwa didirikannya Koperasi adalah dimaksudkan untuk kepentingan anggota khususnya dalam meningkatkan taraf kehidupan ekonominya. Dalam Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 dikatakan bahwa ”Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.” Selanjutnya dalam Pasal 4 UU No. 25 Tahun 992 dinyatakan tentang fungsi dan peran Koperasi, yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha mewujudkan dan mengambangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari bunyi Pasal 3 dan 4 UU No. 25 Tahun 1992 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Koperasi memiliki tujuan dan peran secara mikro maupu makro.
a. Secara Mikro, Koperasi berusaha untuk mensejahterakan anggotanya.
Hal ini harus dimaklumi karena Koperasi didirikan ”dari, oleh dan untuk kepentingan anggota”. Sudah sepantasnya manajemen Koperasi dalam hal ini pengurus melakukan kegiatan usaha yang berorientasi pada pelayanan pemenuhan kebutuhan anggota, khususnya kebutuhan yang benar-benar dirasakan anggota (felt needs).
b. Secara Makro, Koperasi turut memberi kontribusi dalam perekonomian nasional, yaitu melalui sumbangan dalam Pendapatan Nasional (PDB).
Walaupun diakui kontrinbusi Koperasi terhadap Pendapatan Nasional masih sangat rendah bila dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya di tanah air (BUMN dan BUMS), namun keberadaan Koperasi masih sangat diperlukan dalam mengangkat derajat kehidupan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, dikenal ada dua konsep pengembangan Koperasi modern, yaitu :
1. Konsep Mikro, yaitu konsep yang mendasarkan pada pendapat bahwa orang-orang yang sosial ekonominya lemah hendaknya secara kooperatif mendirikan perusahaan yang dimiliki sendiri, sehingga akan memberikan manfaat pelayanan yang diperlukan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonominya.
2. Konsep Makro, yaitu konsep yang bertitik tolak dari prinsip ”dengan pengembangan Koperasi yang efisien maka akan mempunyai akibat kepada pengembangan perekonomian nasional dan pengembangan sosial ekonomi masyarakat pada umumnya.”
Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi Koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan Koperasi atau menunjukkan suatu pola pikir insan Koperasi dalam mewujudkan masyarakat Koperasi. Ideologi Koperasi dapat pula dianggap sebagai kristalisasi pandangan hidup. Pandangan hidup satu bangsa berbeda dengan pandangan hidup bangsa lain, namun terkait dengan ideologi Koperasi umumnya gagasan dasar ideologi Koperasi adalah sama, antara lain yaitu :
- Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan (cooperation more then competition)
- Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
- Hal inilah yang menjadi dasar dari pernyataan bahwa Koperasi merupakan perkumpulan orang/manusia, bukan perkumpulan modal/benda.
- Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam Koperasi dikenal konsep one man one vote (satu orang satu suara)
- Manusia disamping sebagai makhluk sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan. Oleh karena itu perkembangan individu melalui usaha-usaha pendidikan dan partisipasi anggota sangan dihargai dan dianjurkan dalam kehidupan berKoperasi.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa baik secara mikro maupun secara makro, Koperasi perlu dikelola secara profesional sehinga tercapai efisiensi yang tinggi. Karena tanpa efisiensi mustahil Koperasi dapat memperoleh keuntungan dan tanpa keuntungan bagaimana pula Koperasi dapat mensejahterakan anggotanya ? Oleh karena itu dalam operasionalnya, diperlukan aplikasi dari prinsip-prinsip usaha pada umumnya yaitu prinsip rasionalitas, efektivitas, efisiensi dan produktivitas. Keempat prinsip usaha tersebut dapat dilaksanakan dengan menggunakan manajemen Koperasi yang tepat, baik dalam manajemen sumber daya, manajemen produksi, manajemen pemasaran, manajemen keuangan dan manajemen lainnya.