Koperasi Mahasiswa dan Klasifikasinya

Koperasi Mahasiswa adalah jenis koperasi yang digolongkan berdasarkan pada jenis anggota. Koperasi mahasiswa atau yang sering disebut Kopma adalah koperasi yang beranggotakan mahasiswa dari Perguruan Tinggi tertentu namun pada beberapa Kopma juga menerima anggota yang berasal dari luar Perguruan Tinggi.Tidak semua Perguruan Tinggi memiliki Kopma tergantung pada kebutuhan dan sumber daya yang dimilikinya. Kopma didirikan untuk memfasilitasi mahasiswa dalam mengembangkan minatnya terhadap kewirausahaan disamping juga untuk kepentingan bisnis. Sebagian besar bidang usaha Kopma adalah berbentuk toko eceran, kafe, kantin, jasa fotokopi, jasa pembiayaan dan sebagainya. Pengelolaan terhadap Kopma kurang lebih sama dengan pengelolaan pada koperasi jenis lain karena yang membedakan hanyalah jenis anggotanya.

Klasifikasi Koperasi Mahasiswa

Klasifikasi merupakan kata serapan dari bahasa Belanda, classificatie, yang sendirinya berasal dari bahasa Prancis classification. Istilah ini menunjuk kepada sebuah metode untuk menyusun data secara sistematis atau menurut beberapa aturan atau kaidah yang telah ditetapkan. Secara harfiah bisa pula dikatakan bahwa klasifikasi adalah pembagian sesuatu menurut kelas-kelas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, klasifikasi diartikan sebagai penyusunan bersistem dalam kelompok atau golongan menurut kaidah atau standar yang ditetapkan.
koperasi-mahasiswa

Berdasarkan pengertian tersebut kata klasifikasi disini dimaksudkan sebagai pengelompokan akan Kopma. Konsep klasifikasi Kopma disusun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 129/Kep/M.KUKM/XI/2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi.

Tujuan dari klasifikasi koperasi pada pedoman tersebut adalah.
  • Mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu.
  • Menetapkan peringkat klasifikasi koperasi.
  • Mendorong koperasi agar menetapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat. 
Selanjutnya koperasi yang dapat diklasifikasi adalah yang memenuhi persyaratan berikut :
  • Koperasi primer atau sekunder.
  • Telah berbadan hukum minimal satu tahun.
  • Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan.
Pada pedoman klasifikasi tersebut juga disebutkan bahwa klasifikasi koperasi ditetapkan dalam empat peringkat.
  • Kelas A, yaitu koperasi dengan peringkat sangat baik dengan jumlah nilai diatas 85.
  • Kelas B, yaitu koperasi dengan peringkat baik dengan jumlah nilai 70-84.
  • Kelas C, yaitu koperasi dengan peringkat cukup baik dengan jumlah nilai 55-69.
  • Kelas D, yaitu koperasi dengan peringkat kurang baik dengan jumlah nilai kurang dari 55. 
Prinsip klasifikasi yang digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan pedoman klasifikasi koperasi yaitu keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kemandirian, pendidikan dan pelatihan, kerjasama antar koperasi, serta kepedulian terhadap komunitas.

Prinsip-Prinsip Klasifikasi Koperasi Mahasiswa
Berikut penjelasan masing-masing prinsip dan faktornya :

Prinsip Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Prinsip ini dilihat dari dua faktor yaitu:

  • Rasio peningkatan jumlah anggota, didasarkan pada adanya pertumbuhan/peningkatan jumlah anggota.
  • Rasio pencatatan keanggotaan dalam buku daftar anggota, didasarkan pada perbandingan antara jumlah anggota tercatat dengan jumlah anggota yang sebenarnya.

Prinsip Pengendalian oleh Anggota Secara Demokratis
Prinsip ini dilihat dari faktor:

  • Penyelenggaraan RAT, didasarkan pada pelaksanaan RAT secara tepat waktu sesuai peraturan.
  • Rasio kehadiran anggota dalam RAT, didasarkan pada pemenuhan quorum RAT sesuai dengan AD/ART koperasi yang bersangkutan.
  • Rencana kegiatan (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi, didasarkan pada pengesahan dan pelaksanaan RK dan RAPB dalam tahun berjalan.
  • Realisasi anggaran pendapatan koperasi, didasarkan pada perbandingan ana. Prinsip Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
  • Realisasi anggaran belanja koperasi, didasarkan pada perbandingan antara realisasi anggaran belanja dengan rencana.
  • Realisasi surplus hasil usaha koperasi, didasarkan pada perbandingan antara realisasi hasil usaha dengan rencana.
  • Pemeriksaan, didasarkan pada pelaksanaan pemeriksaan secara inter maupun ekstern.

Prinsip Partisipasi Ekonomi Anggota
Prinsip ini terdiri dari faktor:
  • Pelunasan simpanan pokok anggota, didasarkan pada prosentase pelunasan simpanan pokok anggota yang diterima koperasi.
  • Pelunasan simpanan wajib anggota, didasarkan pada prosentase simpanan wajib anggota yang diterima koperasi sesuai dengan AD/ART koperasi.
  • Transaksi usaha koperasi dengan usaha anggota, didasarkan pada perbandingan antara transaksi yang dilakukan anggota kepada koperasi terhadap total transaksi koperasi.
Prinsip Otonomi dan Kemandirian
Prinsip ini terdiri dari faktor:
  • Rentabilitas modal sendiri, didasarkan pada perbandingan antara hasil usaha yang diperoleh dengan modal sendiri pada tahun yang bersangkutan.
  • Return on asset (ROA), didasarkan pada perbandingan antara hasil usaha yang diperoleh dengan asset yang bersangkutan.
  • Asset tur over (ATO), didasarkan pada perbandingan antara volume usaha yang diperoleh dengan asset koperasi pada tahun yang bersangkutan.
  • Profitabilitas, didasarkan pada perbandingan antara hasil usaha yang diperoleh dengan pendapatan bruto koperasi pada tahun yang bersangkutan.
  • Likuiditas, didasarkan pada perbandingan antara aktiva lancar koperasi dengan pasiva lancar.
  • Solvabilitas, didasarkan pada perbandingan antara aktiva dengan seluruh kewajiban koperasi.
  • Modal sendiri terhadap hutang, didasarkan pada kemampuan modal sendiri kopeasi untuk membayar kewajiban/hutangnya.
Prinsip pendidikan dan Pelatihan
Prinsip ini terdiri dari faktor:
  • Pendidikan dan pelatihan bagi anggota koperasi, didasarkan pada ada tidaknya kesempatan bagi anggota untuk mengikuti pendidikan yang diselenggarakan koperasi.
  • Pendidikan dan pelatihan bagi pengelola koperasi, didasarkan pada ada tidaknya kesempatan bagi pengelola (pengurus/pengawas/karyawan) untuk mengikuti pendidikan/pelatihan.
  • Media informasi, didasarkan pada tersedianya media informasi koperasi.
  • Tersedianya anggaran khusus dan penyisihan dana pendidikan, didasarkan pada ketersediaan anggaran khusus dan penyisihan dana pendidikan dari SHU.
Prinsip Kerjasama di Antara Koperasi
Prinsip ini terdiri dari faktor:
  • Kerjasama usaha secara horizontal, didasarkan pada banyaknya koperasi/jenis kerjasama yang dilakukan dengan koperasi sejenis.
  • Kerjasama usaha secara vertikal, didasarkan pada banyaknya koperasi/jenis kerjasama yang dilakukan koperasi secara vertikal.
  • Manfaat kerjasama, didasarkan pada manfaat yang diperoleh dari hasil kerjasama yang dilakukan koperasi.
Prinsip Kepedulian Terhadap Komunitas
Prinsip ini terdiri dari faktor:
  • Penyerapan tenaga kerja, didasarkan pada faktor kemampuan koperasi dalam menyerap tenaga kerja.
  • Pembayaran pajak/cukai/retribusi, didasarkan pada kepatuhan koperasi untuk melakukan pembayaran pajak/cukai/retribusi.
Demikian penjelasan mengenai Koperasi Mahasiswa, terima kasih
Tags :

Related : Koperasi Mahasiswa dan Klasifikasinya